Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2010 — Putus : 02-09-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN MATARAM Nomor 26/G/2010/PTUN.MTR.
Tanggal 2 September 2010 — IDA BAGUS GDE SUDIRA vs KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI NUSA TENGGARA BARAT dan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
9340
  • Lamarina berkedudukan di Mataram ; II. DALAM EKSEPSI : Menyatakan eksepsi Tergugat I dan II tidak diterima ; III. DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan tindakan Tergugat I dan II mengeluarkan masing-masing Surat Keputusan obyek sengketa, yaitu : 1.
    Lamarina berkedudukan di Mataram melanggar Pasal 73 ayat (2) huruf b, Pasal 75, Pasal 82 ayat 1 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Jo. Pasal 23 huruf a angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Jo. Pasal 107 huruf g dan h Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 serta asas-asas umum pemerintahan yang baik khususnya asas kecermatan ; 3.
    Lamarina berkedudukan di Mataram ; 4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan II untuk mencabut masing-masing Surat Keputusan obyek sengketa, yaitu : 1. Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : SK. 550.2/12/1/10/HGB/62/2000 tanggal 7 Nopember 2000 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama Ir. Erie Sasmito Atas Tanah Di Kabupaten Lombok Timur ;2.
    Lamarina berkedudukan di Mataram ; 5. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk melakukan pencoretan dalam daftar Buku Tanah, Surat Keputusan obyek sengketa yaitu Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 59 Desa Pemongkong tanggal 21 Desember 2000, Surat Ukur Nomor : 279/Pemongkong/2000 tanggal 2 September 2000, luas 10.855 M2 yang terletak di Dusun Batu Dagong, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru atas nama PT. Lamarina berkedudukan di Mataram ; 6.
    Lamarina.
    Lamarina pada tanggal 21 Desember 2000 ;.
    Lamarina yang berkedudukandi Mataram dan PT.
    PT Lamarina ;2.
    Lamarina karena apabila mempedomani Pasal 14 dalam BuktiT. 12 keduanya walaupun disebutkan sebagai Komisaris dariPT. Lamarina sebagaimana dalam Pasal 28 pada Bukti T.I 12,namun mereka tidak memiliki tugas dan wewenang untuk mewakil iPT. Lamarina sebagaimana halnya yang dimiliki oleh DireksiPT. Lamarina dalam Pasal 11 pada Bukti T.!
Register : 17-11-2020 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnd
Tanggal 16 Februari 2021 — Penuntut Umum:
DIAN SUBDIANA, SH
Terdakwa:
CHANDRA RENDY KATINGIDE
446101
  • Dalawir untuk jenis Kredit AMANAH dimana nasabahtersebut adalah Kaka Ipar Saudara ChandraYunike Rondonuwu untuk jenis Kredit AMANAH dimana nasabahtersebut adalah Istri dari teman Saudara Chandra.Elisabeth Tangkilisan untuk jenis Kredit AMANAH dimana nasabahtersebut adalah nasabah yang telah lunas dan seluruh persyaratanyang gunakan kembali.Fathia Dali untuk jenis Kredit AMANAH dimana nasabah tersebutadalah nasabah yang telah lunas dan telah meninggal dunia danseluruh persyaratan menggunakan data yang lamaRina