Ditemukan 1 data
12 — 4
Lamatora) dengan Pemohon II ( Rosdiana binti Hamsah ) yang dilaksanakan pada tanggal tanggal 08 Agustus 1988, Kantor Urusan Agama, Kecamatan Sigi Labuan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agamama Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah
Lamatora, umur 53 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SLTA,pekerjaan Petani, tempat tinggal di Desa Labuan Toposo, KecamatanLabuan, Kabupaten Donggala, selanjutnya disebut sebagai Pemohon J;Rosdiana binti Hamsah, umur 48 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SLTA,pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di Desa Labuan Toposo,Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, selanjutnya disebut sebagaiPemohon II;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;Telah
Lamatora) denganPemohon II (Rosdiana binti Hamsah) yang dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus1988 di Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah;3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Labuan,Kabupaten Donggala, sebagai tempat tinggal terakhir untuk mencatatkan perkawinanPemohon I dan Pemohon II dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.