Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-06-2012 — Putus : 25-09-2012 — Upload : 30-10-2013
Putusan PN PARE PARE Nomor 120 / Pid. B / 2012 / PN.Parepare
Tanggal 25 September 2012 — EDI PAPRIADI Alias EDI Alias LAMBACE Bin ANTON
346
  • Menyatakan bahwa Terdakwa EDI PAPRIADI Alias EDI Alias LAMBACE Bin ANTON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri ; -----------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) bulan ; ------------------------------------------------------3.
    EDI PAPRIADI Alias EDI Alias LAMBACE Bin ANTON
    B / 2012 / PN.Parepare* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Parepare yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanabiasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa : Nama Lengkap : EDI PAPRIADI Alias EDI Alias LAMBACE Bin ANTON ; Tempat Lahir : Rappang ; Umur / Tanggal Lahir : 29 Tahun / 12 Desember 1983 ; Jenis Kelamin : Lakilaki ; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Melati, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan
    dalam perkara ini didampingi Penasehat Hukum SAHARUDDIN, SH; 2Pengadilan Negeri tersebut ; Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ; Setelah mendengar dakwaan Penuntut Umum ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa ; Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum Nomor yang pada pokoknya mohon agarMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagaiberikut ; = ena ee ee ee eee ce eens1.Menyatakan bahwa Terdakwa EDI PAPRIADI Alias EDI Alias LAMBACE
    Unsur Setiap Orang : Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang adalah setiap orangsebagai subyek hukum pelaku perbuatan pidana dalam hal ini adalah orang yang dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya ; Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Penuntut Umum tercantum identitas TerdakwaEDI PAPRIADI Alias EDI Alias LAMBACE Bin ANTON dan setelah diperiksa dipersidangan identitas tersebut telah cocok dan sesuai sehingga tidak terdapat kesalahanterhadap orang yang diajukan di persidangan ; 9Menimbang
    Menyatakan bahwa Terdakwa EDI PAPRIADI Alias EDI Alias LAMBACE BinANTON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4.
Register : 24-02-2016 — Putus : 31-03-2016 — Upload : 25-06-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 59/PID/2016/PT MKS
Tanggal 31 Maret 2016 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : EDI PAPRIADI Alias LAMBACE Bin ANTONG
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : ANGRIANI, SH
2310
  • M E N G A D I L I

    • Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
    • Memperbaiki/mengubah putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, tanggal 27 Januari 2016 Nomor: 229/Pid.Sus/2015/PN.Sdr. yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
    1. Menyatakan Terdakwa EDI PAPRIADI Alias LAMBACE Bin ANTONG
    Pembanding/Terbanding/Terdakwa : EDI PAPRIADI Alias LAMBACE Bin ANTONG
    Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : ANGRIANI, SH
    PUTUSANNomor: 59/PID.SUS/2016/PT.MKS.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusanseperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : EDI PAPRIADI Alias LAMBACE BinANTONG;Tempat lahir : Rappang, Kabupaten Sidenreng Rappang;Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 12 Desember 1982;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Lingkungan
    MKS.Bahwa dia terdakwa EDI PAPRIADI alias LAMBACE binANTONG, pada hari Selasa tanggal 03 November 2015 sekira pukul 10.00Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2015,bertempat di Allagattae Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca RijangKabupaten Sidenreng Rappang atau setidaknya pada tempat lain dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, tanpa hak ataumelawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar ataumenyerahkan
    Menyatakan Terdakwa EDI PAPRIADI alias LAMBACE binANTONG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana "Setiap orang,Tanpa hak atau melawan hukum,memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan NarkotikaGolongan bukan tanaman dengan beratnya melebihi 5 (lima) gram"sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam surat Dakwaanalternative kami ;Z.
    Menyatakan Terdakwa EDI PAPRIADI Alias LAMBACE Bin ANTONGterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak menguasai narkotika golongan bukan tanaman yangberatnya melebihi 5 (lima) gram;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu denganpidana penjara selama 11 (Sebelas) Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000, (Satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
    Menyatakan Terdakwa EDI PAPRIADI Alias LAMBACE BinANTONG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan bukantanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itudengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000, (satu milyar) dengan ketentuan apabila dendaHal. 11 dari 13 hal. Put. 59/PID.SUS/2016/PT.
Putus : 23-09-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 138/Pid.B/2014/PN.Sidrap
Tanggal 23 September 2014 — BUYUNG Alias BALLUTA Bin HATTA
496
  • Sidenreng Rappang, bahwa sebelum sampai dirumah tersebut salah satu petugas kepolisian Resor Sidenreng Rappang melihatseseorang keluar dari rumah lelaki EDI alias LAMBACE selanjutnya dilakukanpengejaran, saat itu juga saksi bersama dengan petugas kepolisian lainnyalangsung masuk ke rumah lelaki EDI Alias LAMBACE tersebut dan saat itu saksimelihat ada 3 (tiga) orang di dalam rumah tersebut yang selanjutnya diketahuibernama saksi ARAS Alias RAMBO Bin ARIFIN, terdakwa BUYUNG AliasBALLUTA Bin HATTA dan
    /PNSidrap.menemui lelaki EDI Alias LAMBACE kemudian masuk di salah satu kamar didalam rumah tersebut dan keduanya mengkonsumsi narkotika jenis shabushabuyang sebelumnya telah disiapkan oleh lelaki EDI Alias LAMBACE berupa bong/alat hisap shabushabu lengkap dengan pireks dan sachet yang berisi narkotikajenis shabushabu;Bahwa selanjutnya saksi saat itu melihat saksi ARAS Alias RAMBO Bin ARIFINmemasukkan narkotika jenis shabushabu ke dalam pireks yang sudah tersediaselanjutnya memasukkannya ke dalam
    dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachetkristal bening narkotika jenis shabushabu dan 1 (satu) pipa kaca (pireks) dimanabarang bukti tersebut diakui oleh saksi milik lelaki EDI Alias LAMBACE;Bahwa pada saat penagkapan tersebut saksi menjelaskan terdakwa sempatmelarikan diri sekitar 20 meter dari rumah lelaki EDI Alias LAMBACE, tetapiberhasil dilakukan penagkapan oleh petugas kepolisian;Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan saksi NURISAH Alias IKA Binti ACO,saksi BUYUNG Alias BALLUTA Bin