Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-04-2015 — Upload : 26-11-2015
Putusan PN ENREKANG Nomor 25 /Pid.B/2015/PN.Enr
Tanggal 21 April 2015 — LAMULA Bin LAMINJENG
426
  • Menyatakan Terdakwa LAMULA Bin LAMINJENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan; ----2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; ------------------------------------------------------------------------------3.
    LAMULA Bin LAMINJENG
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Enrekang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama lengkap : LAMULA Bin LAMINJENG; Tempat lahir : Karebosi, Kab. Sidrap; Umur/tanggal lahir : 38 tahun/O1 Juli 1976; Jenis kelamin : Lakilaki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Kampung Uru, Desa Mangkawani Kec Maiwa Kab.
    Menyatakan Terdakwa LAMULA Bin LAMINJENG telahterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukummelakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diaturdalam Pasal 363 ayat (1) ke4 dan ke5 KUHP, sebagaimanadidakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum;2, Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa berupa pidanapenjara selama (satu) tahun dikurangkan sepenuhnya selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara dan denganperintah agar Terdakwa tetap ditahan; a Menyatakan barang bukti berupa (satu) unit sepeda
    Penuntut Umum tersebut Terdakwamengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohonkeringanan hukuman karena menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangperbuatannyalagi; Menimbang,bahwa atas pembelaan yang diajukan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisanmengajukan replik yang pada pokoknya menyatakan tetap padatuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa olehPenuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikutBahwa ia Terdakwa LAMULA Bin LAMINJENG
    Unsur barang siapa; Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah unsur yang menunjukpada subyek hukum yaitu orang atau pelaku dari suatu tindak pidana yang didakwakankepadanya yang mampu dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya; Menimbang, bahwa yang menjadi Terdakwa dalam perkara ini adalah LAMULABin LAMINJENG yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum telahmembenarkan identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan sehingga dalamhal ini tidak terjadi Error in persona.
    Menyatakan Terdakwa LAMULA Bin LAMINJENG telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencuriandengan pemberatan; 18192. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 9 (sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Putus : 21-04-2015 — Upload : 26-11-2015
Putusan PN ENREKANG Nomor 26 /Pid.B/2015/PN.Enr
Tanggal 21 April 2015 — HAMKA Alias KANDU Bin ABBAS
544
  • DD 3075 VH tahun 2011 nomor rangka MH 35D9204BJ242487 dan nomor mesin 5D9-1242467 (dalam kondisi tidak lengkap/tidak mempunyai plat atau nomor polisi dan kaca spion serta tidak memiliki kunci kontak), dikembalikan pada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara LAMULA Bin LAMINJENG; -------------------------6 Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500 ,- (dua ribu lima ratus rupiah);
    sebesar Rp1.000.000,(satu juta rupiah) di berikan kepada ASSE (DPO)); Bahwa Saksi LAMULA Bin LAMINJENG pada saat menjual Sepeda motormerk Yamaha Vega ZR Wrna biru dengan No.
    Pol DD 3075 VH kepada Terdakwa,Saksi LAMULA Bin LAMINJENG tidak menyerahkan BPKB ataupun STNK dan SaksiLAMULA Bin LAMINJENG menyampaikan kepada Terdakwa bahwa sepeda motortersebut di ambil atau di curi dari Kabupaten Tanah Toraja dan siap menjamin sepedamotor tersebut jika ada yang mau menuntut di kemudian hari; Bahwa seharusnya Terdakwa mengetahui atau dapat menduga bahwam SepedaMotor Yamaha Vega ZR Wrna biru dengan No.
    yang membeli sepedamotor yang dijual olehnya kepada Terdakwa; e Bahwa Terdakwa membeli dari LAMULA Bin LAMINJENG berupa (satu) unitsepeda motor yamaha vega ZR warna biru tanpa ada suratsurat resminya; e Bahwa Terdakwa menjelaskan saat itu pada bulan Januari 2015 sekitar jam 16.00WITA, LAMULA Bin LAMINJENG datang kepada Terdakwa untuk menawarkan 10(satu) unit sepeda motor yamaha vega ZR warna biru, kemudian beberapa harikemudian sekitar jam 19.00 WITA, Terdakwa melakukan tranSaksi untuk pembeliansepeda
    DD 3075 VH milik Korban yang dijual olehLAMULA Bin LAMINJENG pada bulan Januari 2015 sekitar jam 19.00 WITA di BTNGriya Batulappa Pangkajene Kab.
    Sidrap; Menimbang, bahwa sebelum terjadi kesepakatan jual beli 1 (satu) unit sepedamotor merk yamaha vega ZR tersebut, LAMULA Bin LAMINJENG telah menjelaskankepada Terdakwa bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil pencurian yang dilakukanoleh LAMULA Bin LAMINJENG, namun Terdakwa tetap membeli (satu) unit sepedamotor merk yamaha vega ZR tersebut dengan harga Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah); Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas Terdakwa telah terbuktimengetahui dengan pasti bahwa (satu) unit