Ditemukan 651 data
15 — 3
Menyatakan Terdakwa Lamria telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291(2)Jo106 UU No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 24.000 (Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)2.
Lamria
Menyatakan Terdakwa Lamria telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentusebagaimana dimaksud dalam Pasal 291(2)Jo106 UU No. 22/2009 Tentang LLAJ, danoleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 24.000 (Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabilatidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)2.
61 — 8
.- Memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama Pemohon, yang semula LAMRIA YOLANDA TINAMBUNAN, perempuan, lahir di Pangkalan Kerinci pada tanggal 04 Maret 1998, anak ke-1 (satu) dari suami MARUDUT TINAMBUNAN dan isteri MARTAULI HASUGIAN sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 18301 / CLT / 2010 tertanggal 30 Desember 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diganti menjadi LAMRIA TINAMBUNAN, perempuan, lahir
-LAMRIA TINAMBUNAN
PENGADILAN NEGERIKUALA TUNGKAL PENETAPANNOMOR : 27/ PDT.P / 2016/ PN.KLTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kuala Tungkal yang mengadili perkara perdataPermohonan pada Peradilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan Penetapansebagai berikut atas permohonan :Nama : LAMRIA TINAMBUNAN.Tempat/ Tanggal Lahir : Pangkalan Kerinci/04 Maret 1998.Pekerjaan : Pelajar.Tempat Tinggal : Jl. Damai KM. 01 Rt. 007 Desa Teluk PengkahKec. Tebing Tinggi Kab.
NAHAMIKUN pada tanggal 03 Mei 1997 dan telah2didaftarkan pada kantor Catatan Sipil Tanjung Jabung Barat pada tanggal 27Desember 2010 Nomor : 275/CKT/CS/2010;Bahwa dari pernikahan orang tua Pemohon tersebut telah dikarunia 3 (tiga)orang anak yaitu : LAMRIA TINAMBUNAN, FERMICO BOYKE TINAMBUNANdan ALDO HARIANTO TINAMBUNAN;Bahwa ke3 (tiga) orang anak orang tua Pemohon tersebut sudah dibuatkanAkta Kelahirannya oleh orang tua Pemohon, akan tetapi nama Pemohon adakesalahan didalam penulisan Nama Pemohon
LAMRIA YOLANDATINAMBUNAN ;5. Fotocopy liazah Sekolah Dasar An. LAMRIA TINAMBUNAN ;6. Fotocopy' ljazah Sekolah Menengah Pertama An. LAMRIATINAMBUNAN ;7. Asli Surat Keterangan dari Rt. An. LAMRIA TINAMBUNAN ;8. Asli Surat Keterangan dari Kepala Desa An. LAMRIA TINAMBUNAN ;Maka atas dasar uraian tersebut diatas, dengan segala kerendahan hatisudilah kiranya Bapak / lou Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkalberkenaan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut :. Mengabulkan Permohonan pemohon tersebut.2.
Memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama Pemohon, yangsemula LAMRIA YOLANDA TINAMBUNAN, perempuan, lahir di PangkalanKerinci pada tanggal 04 Maret 1998, anak ke1 (satu) dari suamiMARUDUT TINAMBUNAN dan isteri MARTAULI HASUGIAN sebagaimanayang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 18301 / CLT / 2010tertanggal 30 Desember 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan SipilKabupaten Tanjung Jabung Barat, diganti menjadi LAMRIA TINAMBUNAN,perempuan, lahir di Pangkalan Kerinci pada tanggal 04
LAMRIA YOLANDA TINAMBUNAN,yang diberi tanda dengan bukti P.4;5. Fotocopy llazah Sekolah Dasar An. LAMRIA TINAMBUNAN, yang diberi tandadengan bukti P.5;6. Fotocopy llazah Sekolah Menengah Pertama An. LAMRIA TINAMBUNAN,yang diberi tanda dengan bukti P.6;7. Asli Surat Keterangan dari Rt. An. LAMRIA TINAMBUNAN, yang diberi tandadengan bukti P.7;8. Asli Surat Keterangan dari Kepala Desa An.
45 — 6
LAMRIA SIHOMBING
Foto Copy Kartu Keluarga No. 1211111912071294 atasnama Kepala Keluarga LAMRIA SIHOMBING yangditandatangani oleh KADIS KEPENDUDUKAN DANCATATAN SIPIL KABUPATEN DAIRI, selanjutnya dalamberkas diberi tanda P5, (fotocopy tidak ada aslinya saatdiperlihatkan dipersidangan/ telah diberi materai) ;6.
23Mei 1986 dan pada saat itu tinggal bersama di Dusun III BuluduriDesa Buluduri Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi ;e Bahwa, dalam pernikahan pemohon LAMRIA SIHOMBING denganPIKKIR TAMBUNAN saksi ikut atau hadir dalam pernikahanmereka ; e Bahwa, pernikahan mereka diberkati di Gereja PentakostaPandiangan Resort Sempung dan setelah pemberkatan nikahdiadakan pula pesta adat saat itu ' Bahwa, dari hasil perkawinan Pemohon LAMRIA SIHOMBING danPIKKIR TAMBUNAN, telah dikaruniai 4 (empat) orang anak yangmasingmasing
23Mei 1986 dan pada saat itu tinggal bersama di Dusun III BuluduriDesa Buluduri Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi ;Bahwa, dalam pernikahan pemohon LAMRIA SIHOMBING denganPIKKIR TAMBUNAN saksi tidak ikut atau hadir dalam pernikahan7mereka, namun yang saksi tahu mereka telah menikah dan telahdiberkati di Gereja Pentakosta Jemaat Pandiangan ResortSempung ; Bahwa, dari hasil perkawinan Pemohon LAMRIA SIHOMBING danPIKKIR TAMBUNAN, telah dikaruniai 4 (empat) orang anak yangmasingmasing bernama 1.PRISKA
, atas nama KepalaKeluarga LAMRIA SIHOMBING, yang ditanda tangani oleh KADIS.KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN DAIRI, tertanggal01052012 (vide.
RITA TAMBUNAN, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir diBuluduri pada tanggal O05 Januari 1995 (anak ke4) ;Menimbang, bahwa = anakanak yang = dimohonkan dalampermohonan ini berstatus anak dari Pemohon LAMRIA SIHOMBINGdengan yang telah diterangkan dalam Kartu Keluarga (vide.
21 — 4
Menyatakan Terdakwa LAMRIA SIAGIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Pencurian;3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
LAMRIA SIAGIAN
PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Simalungun yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa : Nama lengkap LAMRIA SIAGIANTempat lahir PorseaUmur/tanggal lahir 41 tahun/ Agustus 1974Jenis kelamin PerempuanKebangsaan IndonesiaTempat tinggal Lumban Pardosi Desa ParikKecamatanPorsea Kabupaten TobasaAgama Kristen ProtestanPekerjaan BertaniPendidikan SMP (Tidak Tamat) Terdakwa
Pid/ 2015/ PNSIM tanggal 04 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan terdakwa serta memperhatikanbarang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa LAMRIA SIAGIAN terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana "Pencurian melanggar pasal 362 KUHPidanasebagaimana dakwaan
tunggal;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LAMRIA SIAGIAN dengan pidanapenjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masatahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3 Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah topi dan 1 (satu) buah sal/selendang warna coklat dirampas untuk dimusnahkan;4 Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya masingmasing perkara sebesarRp.3. 000,(tiga ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakanmemohon
keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya danberjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;Setelah mendengar tanggapan lisan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa ia terdakwa LAMRIA SIAGIAN pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2015sekira pukul 11.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan
di Jalan Pekan TigarajaKelurahan Tigaraja Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun atausetidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Simalungun, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atausebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawanhukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaansebagai berikut :Bermula pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2015 sekira pukul 11.00 Wib,terdakwa LAMRIA
12 — 6
LAMRIA BR. NADAEK
PUTUSANNomor : 135/P1ID/2014/PTMDN.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadiliperkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : LAMRIA br NADEAK;Tempat lahir : Samosir (Pangururan);Umur / tanggal lahir : 73 tahun / tahun 1939;Jenis Kelamin :PerempuanKewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Sigalingging Ds. Parbuluan VI Kec. ParbuluanKab.
PerkaraPDM81/SDKAL/Epp.1/2013, tertanggal 4 Juni 2013, yangmendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :Kesatu :Bahwa ia terdakwa LAMRIA br NADEAK bersamasama denganSaksi ESTER NAINGGOLAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hariJumat tanggal 07 Desember 2012 sekira pukul 15.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktuwaktu lain yang masih termasuk di dalam bulanDesember tahun 2012 bertempat di Sigalingging Ds. Parbuluan VI Kec.Parbuluan Kab.
HUTASOIT, Saksi LINDUNG HUTASOIT dan SaksiUNTUNG SUROPATI dengan menggunakan sebuah kunci roda mobil,bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi SAMUELNAINGGOLAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) pagar betondinding rumah milik Saksi korban roboh / ambruk sehingga tidakdapat dipergunakan lagi;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban mengalamikerugian sebesar Rp.3.000.000, (Tiga JutaPerbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1)KUHPidana;AtauKedua;Bahwa ia terdakwa LAMRIA
Menyatakan Terdakwa LAMRIA NADEAK dihukum pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menyatakan barang bukti berupa:e 1 (satu) buah kunci roda besi mobil dengan nomor : MH061287dengan ukuran panjang 39 cm memiliki 2 (dua) kepala ukuran41 dan 42;e 1 (satu) buah puing pecahan pagar beton dinding rumah;Dikembalikan kepada yang berhak;4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 1.000, (Dua ribu Rupiah);III.
Menyatakan Terdakwa LAMRIA NADEAK terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARATERANGTERANGAN DENGAN TENAGA BERSAMAMENGGUNAKAN KEKERASAN TERHADAP BARANG;. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa denganNpidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Memerintahkan Terdakwa ditahan;4.
21 — 6
Menyatakan Terdakwa Lamria Nainggolan tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam keluarga sebagaimana dakwaan tunggal ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lamria Nainggolan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) hari ;3. Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seperlima dari pidana yang dijatuhkan ;
Pidana- Lamria Nainggolan
PUTUS ANNomor 1349/Pid.B/2016/PN BksDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bekasi yang mengadili perkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : Lamria NainggolanTempat lahir : MedanUmur/Tanggal lahir : 53 Tahun /9 Desember 1962Jenis kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl. Lumbu Timur Il A No.315 Rt.010/031 Kel.Bojong Rawalumbu Kec.
NAINGGOLAN telah terbukti bersalahsecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal376 KUHP;Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa LAMRIA NAINGGOLANselama 1 (satu) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanankota dengan perintah terdakwa ditahan ;.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,(dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembacaan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwatanggal 28 Desember 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :Mohon agar kepada Terdakwa Lamria Nainggolan dibebaskan dari dakwaanJaksa Penuntut Umum ;Menjatuhkan putusan bebas (Vrijspraak) dan melepaskan Terdakwa dariancaman hukuman ;Setelah mendengar pembacaan replik Penuntut Umum tanggal 11Januari 2017 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya
,demikian pula Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan duplik yang padapokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;Halaman 2 dari 19 halaman Putusan Nomor 1349/Pid.B/2016/PN BksMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan, sebagai berikut :Bahwa terdakwa LAMRIA NAINGGOLAN, pada hari Selasa tanggal 09April 2013 sekitar Jam 18:00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalamkurun waktu tahun 2013 s/d tahun 2014 di Jl.
Menyatakan Terdakwa Lamria Nainggolan tersebut diatas, teroukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penggelapandalam keluarga sebagaimana dakwaan tunggal ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lamria Nainggolan oleh karena itudengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) hari ;3. Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seperlima dari pidana yang dijatuhkan ;4.
LAMRIA NURHAYATI
61 — 34
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki/merubah namaPemohon yang tertulis atau tercatat di dalam tercatat di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dimana nama Pemohon tercatatLAMRIA NURHAYATI, lahir di Makia Bandar, 10 Maret 1971diperbaiki atau dirubah menjadi LAMRIA NURHAYATI SILABANdilahirkan diHumbang Sipalangka,
Pemohon:
LAMRIA NURHAYATI
30 — 1
- Mengabulkan Pemohonan Pemohon tersebut; - LAMRIA SIBURIAN dengan FRANCISKUS NABABAN adalah suami-istri yang sah yang telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 06 September 1988 menurut upacara GEREJA HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP) di Lawe Loning Ressort Lawe Deski Aceh sesuai dengan Surat Hatorangan Hot Ripe (Surat Keterangan Kawin) No. 09/H/1988 yang dikeluarkan oleh GEREJA HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP) Lawe Loning Ressort Lawe Deski Aceh dan ditandatangani oleh Pdt.
Perdata- LAMRIA SIBURIAN
Menetapkan bahwa Pemohon yaitu ;LAMRIA SIBURIAN dengan FRANCISKUS NABABAN adalahsuamiistri yang sah yang telah melangsungkan perkawinan padatanggal 06 September 1988 menurut upacara GEREJA HURIAKRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP) di Lawe Loning Ressort LaweDeski Aceh sesuai dengan Surat Hatorangan Hot Ripe (SuratKeterangan Kawin) No. 09/H/1988 yang dikeluarkan oleh GEREJAHURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP) Lawe Loning RessortLawe Deski Aceh dan ditandatangani oleh Pdt. R. Sihombing,S.Th;3.
Membebankan biaya Penetapan Permohonan ini kepadaPemohon;Menimbang, pada hari persidangan yang telah ditentukan, Pemohondatang menghadap sendiri kepersidangan tanpa didampingi olehPenasihat Hukum;Menimbang, bahwa untuk membuktikan Permohonanya tersebut,Pemohon telah mengajukan dan menyerahkan BuktiBukti suratdipersidangan berupa :e Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK :1210095504680002, atas nama Lamria Siburian tanggal22 Juni 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala DinasKependudukan dan Catatan
terurai dalam Berita Acara Persidangan tanggal 20September 2013 yang mempunyai relevansi, dipandang termuat danmenjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Penetapan ini, sehingga dapatdijadikan untuk memperkuat Pembuktian;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohonadalah sebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon serta jikadihubungkan dengan Surat bukti P1, maka jelaslah bahwa nama Pemohonsesuai dengan namanya di Permohonan yaitu bernama Lamria
perkawinan antara Pemohon dengan suaminya belumdicatatkan di Kantor Catatan Sipil;Menimbang, bahwa dalildalil permohonan Pemohon telah terbuktidan nyata pula ada kepentingan yang beralasan hukum maka oleh karenaitu permohonan Pemohon dapat dikabulkan untuk seluruhnya, yang manaPermohonan Pemohon juga tidak bertentangan dengan hukum dankepatutan;Mengingat dan memperhatikan segala Ketentuan hukum danPerundangundangan yang berhubungan dengan perkara ini;MENETAPKANe Mengabulkan Pemohonan Pemohon tersebut; LAMRIA
dipersidangan yang terbukauntuk umum oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh JUNUS NABABAN,SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut sertadihadiri oleh pemohon tersebut;Panitera Pengganti, Hakim tersebut, dto dtoJUNUS NABABAN, SH JHONSON F.E.SIRAIT, SHPerincian Biaya :Biaya Materai : Rp 6.000,Biaya Redaksi : Rp 5.000,Leges : Rp3.000,Biaya Pangal an : Rp 100.000, .ntuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinyaBiaya Pendaftaran : Rp 0.000,giberik nyntuk dan atas permintaan Pemohon LAMRIA
LAMRIA SIHOTANG
21 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon LAMRIA SIHOTANG dengan suami Pemohon yang bernama ADARAN SINAGA yang telah dilaksanakan di Gereja HKBP Ressort Zaitun-Kandis pada tanggal 10 Januari 2002 dihadapan pendeta Pdt.Okuli Alatas Sitohang;
- Menetapkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu sebagai instansi yang berwenang mencatatkan
Perkawinan antara antara Pemohon LAMRIA SIHOTANG dengan suami Pemohon yang bernama ADARAN SINAGA yang telah dilaksanakan di Gereja HKBP Ressort Zaitun-Kandis pada tanggal 10 Januari 2002 dihadapan pendeta Pdt.Okuli Alatas Sitohang;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah);
Pemohon:
LAMRIA SIHOTANG
44 — 6
LAMRIA br NADEAK
Perk : PDM81/SDKAL/Epp.1/05/2013 tertanggal Selasa, 03 Desember 2013 yang padapokoknya sebagal Derikut "==" === ==Bahwa Terdakwa merubuhkan pagar tembok tersebut sambil berteriakterian,tapi Saksi tidak terlalu perhatikan apa yang diucapkan;Bahwa Saksi yang membeli bahan bangunan dan mengangkutnya sendiridengan menggunakan truk milik Saksi bersama suami Saksi LAMHOTHUTASOIT beserta tukangtukang nya ; + 22 2222202002 =Bahwa akibat perouatan Terdakwa, LAMRIA NADEAK dan SAMUELNAINGGOLAN, Saksi mengalami
Sakel LAMHOT HUTASOI;~Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Desember 2012 sekira pukul 15.00 WibTerdakwa bersamasama dengan LAMRIA NADEAK dan SAMUELNAINGGOLAN merubuhkan pagar beton rumah yang dibuat oleh Saksi diSigalingging Desa Parbuluan IV Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi;Bahwa yang membuat pagar beton rumah tersebut adalah Saksi dan istriSaksi yang bernama TARULI NAIBAHO dengan cara menyuruh 3 (tiga)orang tukang, yaitu ERWIS HUTASOIT, LINDUNG HUTASOIT dan UNTUNGBahwa rencananya pagar beton yang
pada saat Terdakwa, LAMRIA NADEAK dan SAMUELNAINGGOLAN merubuhkan pagar beton tersebut pagar beton tersebutmasih dalam keadaan belum kering benar;Bahwa pembuatan pagar beton rumah tersebut dimulai pada tanggal 07Desember 2012 sekira pukul 08.00 Wib ;Bahwa rumah tersebut adalah milik Saksi yang dibeli oleh Saksi dariPARDOMUAN NAINGGOLAN (anak Terdakwa) seharga Rp. 60.000.000.
(Enam Puluh Juta Rupiah) pada tahun 2008 sebagai pembayaran hutangPARDOMUAN NAINGGOLAN> ron nnn nnn nnn nn nnn nnnMenimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa mengaku adalahOrang yang bernama LAMRIA NADEAK sebagaimana identitas lengkapTerdakwa dalam Surat Dakwaan dalam kedudukannya sebagai NatuurlykePISONj 32222 n= nn nnn nn nnn nnn nnn cnn re nnn nee nnn ne nnn nnn nae cee nnn aHalaman 29 dari35 halaman, Putusan Nomor : 93/Pid.B/2013/PN.SdkMenimbang, bahwa dengan demikian unsur ini terpenuhi;2.
Menyatakan Terdakwa LAMRIA NADEAK terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA TERANGTERANGAN DENGAN TENAGA BERSAMA MENGGUNAKAN2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan; 7+ 222 2222 one oe3. Memerintahkan Terdakwa ditahan;4.
Lamria Pakpahan
38 — 6
Pemohon:
Lamria Pakpahan
LAMRIA SIHOTANG
35 — 10
Pemohon:
LAMRIA SIHOTANG
LAMRIA SIHITE
56 — 16
strong>M E N E T A P K A N
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perbaikan nama ibu kandung pada Akte Kelahiran Anak ke- 2 (dua) atas nama ARIB ROBERTO, Akte Kelahiran Anak ke- 3 (Tiga) atas nama MEGA PURI RAMADHAN, dan Akte Kelahiran Anak ke- 4 (empat) atas nama ALYA AMANDA SARI yang telah dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Bengkulu yang semula tercantum adalah LAMRIA
menjadi LAMRIA SIHITE;
- Memerintahkan kepada pemohon tersebut untuk melaporkan penetapan mengenai perubahan/perbaikan nama ibu kandung pemohon tersebut paling lambat 30 puluh hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu untuk dibuat catatan pinggir pada register Akte Kelahiran dan Kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepeda pemohon sebesar
Pemohon:
LAMRIA SIHITE
LAMRIA SIMANJORANG
43 — 11
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama ANDRIANOASI MARBUN Nomor: 474.1-471.1/ 3763/ C.Sip/ 2004 tanggal 13 Desember 2004, dimana sebelumnya tertulis nama ibu: LAMRIA SISKA Br SIMANJORANG diperbaiki menjadi LAMRIA SIMANJORANG;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran tersebut kepada Dinas
Pemohon:
LAMRIA SIMANJORANG
Lamria Sitorus
17 — 7
Pemohon:
Lamria Sitorus
LAMRIA SIMANJORANG
37 — 7
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan memperbaiki akta kelahiran Nomor 6202-LU-20122011-0073 atas nama Yesica Titah Nadearni Marbun tanggal 10 Januari 2012 yang diterbitkan di Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur :
Yang tertulis ibu ;
Nama Lamria Siska Manjorang ;
Diperbaiki menjadi ;
Nama Lamria Simanjorang
Pemohon:
LAMRIA SIMANJORANG
LAMRIA MANURUNG
34 — 17
Pemohon:
LAMRIA MANURUNGPenetapan Nomor190/Pdt.P/2019/PN.Prpe Kartu Tanda Penduduk atas nama Lamria Manurung dan Kartu TandaPenduduk atas nama Aston Gultom yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil danKependudukan Kabupaten Rokan Hulu, selanjutnya diberi tanda Bukti P 1;e Kutipan Akta Nikah Pemohon dengan No. 1406KW220120160002,yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten RokanHulu, selanjutnya diberi tanda, selanjutnya diberi tanda BuktiP 25e Kartu Keluarga No. 1406041410190001 atas nama kepala keluargaLamria
LAMRIA SIMANJORANG
28 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan perbaikan nama Pemohon semula LAMRIA SISKA MANJORANG yang tertera / tertulis dalam Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 474.2-471.1/111/C.Sip/2008 tanggal 16 Juni 2008 menjadi LAMRIA SIMANJORANG;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register
Pemohon:
LAMRIA SIMANJORANG
LAMRIA SIANTURI
17 — 7
Pemohon:
LAMRIA SIANTURI
LAMRIA SIMANJORANG
33 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan perbaikan nama Pemohon semula LAMRIA SISKA MANJORANG yang tertera / tertulis dalam Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 32230/Cs/1988 tanggal 03 Juni 1988 menjadi LAMRIA SIMANJORANG;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran
Pemohon:
LAMRIA SIMANJORANG