Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2020 — Putus : 15-04-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PN Penajam Nomor 44/Pid.Sus/2020/PN Pnj
Tanggal 15 April 2020 — Penuntut Umum:
YUDA VIRDANA PUTRA, SH
Terdakwa:
EJA MUIS bin LAMUNSI CICING
3222
    1. Menyatakan Terdakwa EJA MUIS bin LAMUNSI CICING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
    3. Penuntut Umum:
      YUDA VIRDANA PUTRA, SH
      Terdakwa:
      EJA MUIS bin LAMUNSI CICING
      DUMA LONDONG anak dari PAULUS LONDONG dibawah janji padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa serta tidak memilikihubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa; Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa EJAMUIS Bin LAMUNSI CICING, karena Terdakwa membawa NarkotikaGolongan bukan tanaman jenis sabusabu; Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa EJAMUIS Bin LAMUNSI CICING pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2019sekira pukul
      ABDUL HAKIM PRATAMAmenanyakan, Terdakwa EJA MUIS Bin LAMUNSI CICING mengatakanbahwa 2 (dua) poket Narkotika jenis sabusabu tersebut sebelumnyadidapat dengan cara membeli dari Sdra. DEDI ANWAR SAPUTRA Als ANDIdi daerah Sepaku; Bahwa Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadapTerdakwa EJA MUIS Bin LAMUNSI CICING diSaksikan oleh Sdra. ABDULHAKIM PRATAMA dan diSaksikan juga oleh Sdra.
      Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa EJA MUISBin LAMUNSI CICING mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) bungkusrokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat 2 (dua) poket narkotika jenissabusabu yang ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri yangdikenakan Terdakwa EJA MUIS Bin LAMUNSI CICING dan 1 (satu) unit HPmerk OPPO digenggaman tangan kiri Terdakwa EJA MUIS Bin LAMUNSICICING sabusabu tersebut adalak milik Terdakwa EJA MUIS Bin LAMUNSICICING sendiri.
      MUIS Bin LAMUNSI CICING dan barang bukti tersebut dibawa keSatuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara guna proses hukum lebihlanjut.Menimbang, bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa EJAMUIS Bin LAMUNSI CICING mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu)bungkus rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat 2 (dua) poket narkotikajenis sabusabu yang ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri yangdikenakan Terdakwa EJA MUIS Bin LAMUNSI CICING dan 1 (satu) unit HP merkOPPO digenggaman tangan
      kiri Terdakwa EJA MUIS Bin LAMUNSI CICINGsabusabu tersebut adalak milik Terdakwa EJA MUIS Bin LAMUNSI CICINGsendiri.Menimbang, bahwa pada saat ditanyakan, Terdakwa EJA MUIS BinLAMUNSI CICING mengatakan bahwa 2 (dua) poket Narkotika jenis sabusabutersebut sebelumnya didapat dengan cara membeli dari Sdra.