Ditemukan 1 data
20 — 0
- Mengabulkan pemohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon ( Sujanto Bin Landeani ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Yusmawaty Binti Syamsul Bakhri ) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun;
- menyatakan telah terjadi perdamaian sebagian anatara Pemohon dan Termohon berdasarkan perdamaian Nomor 378/Pdt.G/2021/PA.TBK tanggal 21 September 2021;
- menghukum Pemohon dan Termohon telah mematuhi dan melaksanakan kesepakatan perdamaian