Ditemukan 1 data
14 — 6
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, La Siaka bin Landomolo, dengan Pemohon II, Wa Seeno binti La Karubu, yang dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 1988 di Desa Wuna, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat;
3. Memerintahkan kepada pemohon I dan pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna
4.