Ditemukan 1 data
20 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Alda Putri Antuke binti Landres Antuke untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki yang bernama Aldun Hasan bin Hendris Hasan;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).