Ditemukan 1 data
27 — 5
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Lamuing bin Lancang) dengan Pemohon II (Hadija binti Langanda) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 1987 di Desa Bulo, Kecamatan Bungin, Kabupaten Enrekang;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 716.000,00 (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
PENETAPANNomor 257/Pdt.P/2019/PA.Ek.s"SEW EN ail ;mee ye) BM nDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Enrekang yang memeriksa dan mengadili perkarapada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan penetapandalam perkara pengesahan nikah yang diajukan oleh :Lamuing bin Lancang, umur 56 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD,pekerjaan Petani, tempat kediaman di Dusun Kampung Baru,Desa Bulo, Kecamatan Bungin, Kabupaten Enrekang, disebutsebagai Pemohon I;Hadija binti Langanda
Majelis Hakim yang memeriksaperkara ini untuk memberikan penetapan sebagai berikut :Primer :1.2.a.Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon II;Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon (Lamuing bin Lancang)dengan Pemohon II (Hadija binti Langanda) yang dilaksanakan pada tanggal17 Juli 1987 di Desa Bulo, Kecamatan Bungin, Kabupaten Enrekang;Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;Subsider :Halaman 2 dari 13 halaman Penetapan Nomor 257/Pdt.P/2019/PA.Ek.Apabila Majelis Hakim
Longis bin Arra, umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, tempatkediaman di Dusun Kampung Baru, Desa Bulo, Kecamatan Bungin,Halaman 3 dari 13 halaman Penetapan Nomor 257/Pdt.P/2019/PA.Ek.Kabupaten Enrekang, di bawah sumpahnya telah memberikan keterangan didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal Pemohon bernama Lamuing bin Lancang danPemohon II bernama Hadija binti Langanda sebagai sepupu saksi; Bahwa saksi mengetahui hubungan Pemohon dan Pemohon IIadalah pasangan
Rinong binti Arra, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan Mengurus rumahtangga, tempat kediaman di Dusun Kampung Baru, Desa Bulo, KecamatanBungin, Kabupaten Enrekang, di bawah sumpahnya telah memberikanketerangan di depan persidangan yang pada pokoknya : Bahwa saksi mengenal Pemohon bernama Lamuing bin Lancangdan Pemohon II bernama Hadija binti Langanda sebagai sepupu saksi; Bahwa Pemohon dan Pemohon Il adalah pasangan suami istri; Bahwa saksi mengetahui Pemohon dan Pemohon II menghadapdipersidangan
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Lamuing bin Lancang)dengan Pemohon II (Hadija binti Langanda) yang dilaksanakan pada tanggal17 Juli 1987 di Desa Bulo, Kecamatan Bungin, Kabupaten Enrekang;Halaman 11 dari 13 halaman Penetapan Nomor 257/Pdt.P/2019/PA.EK.1.3.