Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2014 — Putus : 19-06-2014 — Upload : 10-10-2014
Putusan PN PADANG Nomor 302/PID.B/2014/PN Pdg
Tanggal 19 Juni 2014 — ANTO LANGIH
492
  • Menyatakan Terdakwa MARDIANTO PGL.ANTO LANGIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMERASAN DAN ANCAMAN;Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan ; 2. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan padanya ;3. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;4.
    ANTO LANGIH
    ANTO LANGIH ;Tempat Lahir : Padang ;Umur/ Tgl. Lahir : 26 tahun/tanggal dan bulan tidak ingat Tahun1988;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Koto Panjang dekat gerbang kampus UNANDKel. Limau) Manis Kec. Pauh Kota Padang ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Kuli ;Pendidikan : SD (tidak tamat) ;Terdakwa ditangkap tanggal 21 Maret 2014 ;Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :1.
    Menyatakan Terdakwa MARDIANTO PGL.ANTO LANGIH terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMERASAN DAN ANCAMAN sebagaimana diuraikan dalam dakwaankedua Pasal 368 Ayat 2 ke2 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARDIANTO PGL.ANTOLANGIH dengan pidana penjara selama 8 (delapam) Bulan dikurangkanselama terdakwa berada dalam tahanan.3.
    hukuman yang seringanringannya,karena terdakwa merasa menyesal, terdakwa punya tanggungan dan berjanji tidakakan menguilangi lagi ;Menimbang, bahwa atas pembelaan diri dari terdakwa tersebut PenuntutUmum menyatakan bahwa ia tetap pada tuntutannya, sedangkan terdakwa tetappada permohonannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan ini olehPenuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai mana dalamDakwaan Penuntut Umum sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa MARDIANTO PGL.ANTO LANGIH
    Unsur Barang siapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Barang siapa adalah siapasaja yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum dan subjek dari perbuatan yang9dilakukannya yaitu terdakwa MARDIANTO PGL.ANTO LANGIH , yang diajukandalam perkara ini sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana identitas terdakwadalam surat dakwaan sepanjang pemeriksaan dipersidangan benar terdakwalahyang melakukan perbuatan mengambil barang bukti bersama dengan terdakwaIBOI (DPO) sebagaimana keterangan saksisaksi dan
    Menyatakan Terdakwa MARDIANTO PGL.ANTO LANGIH telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPEMERASAN DAN ANCAMAN;13Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 7(tujuh) Bulan ;2. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkanpadanya ;3. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;4.