Ditemukan 1 data
VICTOR MEGAWATER SITUMORANG SH,MH
Terdakwa:
ARIS Alias LANGKARIS Bin LASALENG
42 — 0
Menyatakan terdakwa ARIS Alias LANGKARIS Bin LASALENG teleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan " sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
2. Menghukum terdakwa ARIS Alias LANGKARIS Bin LASALENG, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan ;
4.
Penuntut Umum:
VICTOR MEGAWATER SITUMORANG SH,MH
Terdakwa:
ARIS Alias LANGKARIS Bin LASALENG