Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-01-2013 — Upload : 26-01-2013
Putusan PN LAMONGAN Nomor 362/Pid.B/2012/PN.LMG
Tanggal 2 Januari 2013 — BiN SANGGUP - MARSUDI Bin LANGSEM
183
  • MARSUDI Bin LANGSEM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka " ;- Menjatuhkan pidana terhadap Pata Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 4 (empat) bulan ;- Menetapkan masa penahanan Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Menetapkan supaya Para Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;- Membebankan biaya perkara kepada
    BiN SANGGUP- MARSUDI Bin LANGSEM
    BiN SANGGUP;Tempat Lahir : Gresik;Umur/Tgl Lahir : 21 Tahun/16 Juni 1991;Jenis Kelamin: Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Dusun Karangpilang Desa NgampelKecamatan Balong Panggang Kabupaten Gresik;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Nama Lengkap : MARSUDI Bin LANGSEM;Tempat Lahir : Gresik;Umur/Tgl Lahir : 19 Tahun/11 Januari 1993;Jenis Kelamin: Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Dusun Karangpilang Desa NgampelKecamatan Balong Panggang Kabupaten Gresik;Agama : Islam;Pekerjaan
    Bin SANGGUP, terdakwa Il.MARSUDI Bin LANGSEM tersebut diatas telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " di muka umum secarabersamasama melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan luka" sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP,sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum;2.
    Bin SANGGUP, bersama samadengan terdakwa II MARSUDI Bin LANGSEM, atau bertindak sendirisendiri padahari Jum'at tanggal 31 Agustus 2012 sekira pukul 00.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2012 bertempat di areapasar Desa Sumberdadi Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan atausetidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hokumPengadilan Negeri Lamongan, dimuka umum secara bersamasama melakukankekerasan terhadap orang menyebabkan luka.
    BIN langsem dan SUGIANTO Alias DOMBER, ROFIAN,FAHAM, UDIN, HASIM, JONO, BILAL, SURYADI, ZAKARIYAH Alias JAKAR, AGUNG,NURSALIM (DPO) mendekati saksi DWI WIDIANTO Bin Pono, saksi SIGIT DIANFAQIH Bin SUARNO dan HENDRIK.
    Setelah turun dari sepeda motor beberapaorang tersebut salah satunya ada terdakwa INGGAH AGUNG SAPUTRO danterdakwa II MARSUDI Bin LANGSEM mendekati saksi korban DWI WIDIANTO BinPONO langsung memukul dengan menggunakan batu mengenai mulut sehingamengalami robek dan ZAKARIYAH Alias JAKAR (DPO) dengan membawa sabitmembacok saksi korban SIGIT pada jari jempol, jari telunjuk dan jari manissedangkan saksi korban HENDRIK yang pada saat itu sedang bermainPlaystation juga menghalami luka pada telinga sebelah
Register : 13-04-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 04-05-2021
Putusan PA SURABAYA Nomor 1238/Pdt.P/2021/PA.Sby
Tanggal 4 Mei 2021 — Pemohon melawan Termohon
191
  • Alias Doktorandus Soepaat Siswomihardjo alias Doktorandus Soepaat SIS bin Langsem, yang telah meninggal dunia pada 19 Januari 2001 adalah :

    2.1. Yayak Kustiyah binti Soedarmo, sebagai istri/janda;

    2.2. Ipri Kusuma bin Supaat SIS, Drs.

    Alias Doktorandus Soepaat Siswomihardjo alias Doktorandus Soepaat SIS bin Langsem, sebagai anak kandung;

    2.3. Ira Kusuma binti Supaat SIS, Drs. Alias Doktorandus Soepaat Siswomihardjo alias Doktorandus Soepaat SIS bin Langsem sebagai anak kandung;

    2.4. Intan Kusuma binti Supaat SIS, Drs.

    Alias Doktorandus Soepaat Siswomihardjo alias Doktorandus Soepaat SIS bin Langsem, sebagai anak kandung;

    3. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Yayak Kustiyah binti Soedarmo, yang telah meninggal dunia pada 06 Januari 2021 adalah :

    3.1. Ipri Kusuma bin Supaat SIS, Drs.

    Alias Doktorandus Soepaat Siswomihardjo alias Doktorandus Soepaat SIS bin Langsem, sebagai anak kandung;

    3.2. Ira Kusuma binti Supaat SIS, Drs. Alias Doktorandus Soepaat Siswomihardjo alias Doktorandus Soepaat SIS bin Langsem sebagai anak kandung;

    3.3. Intan Kusuma binti Supaat SIS, Drs.

    Alias Doktorandus Soepaat Siswomihardjo alias Doktorandus Soepaat SIS bin Langsem, sebagai anak kandung;

    4. Membebankan para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Register : 02-01-2020 — Putus : 27-01-2020 — Upload : 28-01-2020
Putusan PA LAMONGAN Nomor 0008/Pdt.G/2020/PA.Lmg
Tanggal 27 Januari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
82
  • Memberi ijin kepada Pemohon (Wakhid bin Langsem) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Rianti binti Sar) di depan sidang Pengadilan Agama Lamongan ;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 516000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah) ;