Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-01-2015 — Upload : 02-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1048 K/PID/2014
Tanggal 20 Januari 2015 — LANSUS RUITANG
308 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LANSUS RUITANG
    PUTUSANNomor : 1048 K/PID/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama lengkapTempat lahirUmur/tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: LANSUS RUITANG;: Kahuku;: 38 tahun/O5 Februari 1974;: Lakilaki;: Indonesia;: Desa Kahuku Jaga IV, KecamatanLikupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara;: Kristen Protestan;: Pegawai Negeri Sipil (Guru);Terdakwa pernah
    berada di dalam tahanan:e Penuntut Umum dalam tahanan kota sejak tanggal 19 Februari 2013 sampaidengan tanggal 10 Maret 2013;e Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi dalam tahanan kota sejak tanggal 05 April2013 sampai dengan tanggal 04 Mei 2013;e Perpanjangan penahanan kota oleh Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi sejaktanggal 05 Mei 2013 sampai dengan tanggal 03 Juli 2013;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Airmadidi karena didakwa:Bahwa ia Terdakwa LANSUS RUITANG pada hari Jumat tanggal
    menangkap kedua tangan saksikorban dan langsung menariknarik tangan kiri saksi korban tepatnya dipergelangan tangan saksi korban secara berulangulang kali sejauh sekitar 5(lima) meter dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa sampai baju yangdikenakan oleh saksi korban MARIA PAREDE robek, selanjutnya Terdakwamemutar kedua tangan saksi korban secara berulangulang kali sehingga saksikorban terjatuh di pasir pantai dan setelah saksi korban terjatuh, saksi JAFETALANG menegur Terdakwa dengan katakata Lansus
    ditemukan tandatanda kekerasan di pergelangan tangan kiri tampak memar ukuran 6 cm x 5cm dan darikesimpulan tersebut menerangkan bahwa kerusakan tersebut disebabkan oleh kekerasantumpul dan hal ini tidak mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankankewajiban pekerjaan;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 351 ayat (1)KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriAirmadidi 19 Juni 2013 sebagai berikut:21 Menyatakan Terdakwa LANSUS
    pidana kepada Terdakwa Lansus Ruitang dengan pidana penjaraselama 5(lima) bulan;Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali apabilaada perintah lain dalam putusan Hakim dalam masa percobaan selama 10(sepuluh) bulan Terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana;Hal. 3 dari 6 hal.
Register : 05-04-2013 — Putus : 31-07-2013 — Upload : 11-06-2014
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 39/Pid.B/2013/PN.Amd
Tanggal 31 Juli 2013 — TERDAKWA : LANSUS RUITANG
6422
  • Menyatakan terdakwa LANSUS RUITANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa LANSUS RUITANG dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali apabila ada perintah lain dalam putusan Hakim dalam masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan Terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana ; 4.
    TERDAKWA : LANSUS RUITANG
    D.B/2013/PN.AMDDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Airmadidi yang mengadili perkara pidana denganacara biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : LANSUS RUITANG ;Tempat lahir : Kahuku ;Umur / Tanggal lahir : 38 tahun/05 Februari 1974 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Kahuku Jaga IV Kecamatan LikupangTimur Kabupaten Minahasa Utara ;Agama : Kristen Protestan
    Menyatakan Terdakwa LANSUS RUITANG terbukti bersalahmelakukan Tindak Pidana penganiayaan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa dalamtahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3.
    sangat dibutuhkan oleh anak didiknyayang akan menjadi harapan bangsa ;Menimbang, bahwa atas pembelaan dari penasehat hukum terdakwa,Jaksa penuntut Umum mengajukan Replik/tanggapan tanggal 29 Juli 2013yang intinya bertetap pada tuntutannya dan atas Replik/tanggapan JaksaPenuntut Umum tersebut terdakwa bertetap pada pembelaannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa melakukan tindak pidanasebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan yang intinya dengandakwaan sebagai berikut :wo Bahwa ia terdakwa LANSUS
    LERTJE LOHO, BAP dibacakan dengan memberikan keterangan yangintinya sebagai berikut :Bahwa benar lelaki Lansus Ruitangmenganiaya korban Maria Parede;Bahwa kejadiannya pada hari Jumat padatanggal 17 Agustus 2012 jam 06.00 witabertempat di pantai tambun Desa KahukuJaga VI Kecamatan Likupang TimurKabupaten Minahasa Utara ;Bahwa korban datang dipantai tambun disamping itu juga datang terdakwa langsungmendekati korban dan memegang tangankiri korban dan menarik sambil berkatajangan cegah kapal itu kemudian
    Menyatakan terdakwa LANSUS RUITANG terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENGANIAYAAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa LANSUS RUITANG denganpidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa,kecuali apabila ada perintah lain dalam putusan Hakim dalam masapercobaan selama 10 (sepuluh) bulan Terdakwa melakukanperbuatan yang dapat dipidana ;4.
Register : 10-01-2012 — Putus : 30-08-2012 — Upload : 22-07-2013
Putusan PTUN MANADO Nomor 04/G.TUN/2012/PTUN.MDO
Tanggal 30 Agustus 2012 — Para Pengguga: Asal: SERSIA BALAATI, dkk. PARA PENGGUGAT INTERVENSI: ANGELIQUE MARCIA BATUNA, dkk. Tergugat: BUPATI MINAHASA UTARA. Tergugat II Intervensi: PT. MIKGRO METAL PERDANA yang diwakili oleh YANG YONGJIAN.
300132
  • Mikgro Metal Perdana, Nomor : 600/2055/SekrPu, tertanggal 18Juli 2012;Menimbang, bahwa disamping mengajukan buktibukti surat tersebut,pihak Tergugat juga telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi biasa dan 1 (satu)orang saksi ahli dipersidangan atas nama : ROMMY LEXY TUSANG, MARIATIANTHONI, LANSUS RUITANG, dan MANGANTAR S. MARPAUNG, yangmemberikan keterangannya dibawah sumpah/janji berdasarkan agamanya masing PUTUSANPerk.
    Saksi : LANSUS RUITANG :~2 22 2nennn enn Bahwa saksi tinggal di Desa Kahuku sejak tanggal 5 Pebruari 1974 ; Bahwa PT. Mikgro Metal Perdana ada melakukan sosialisasi kepada penduduksebelum melakukan eksplorasi pertambangan; Bahwa saksi mengatakan sebagian besar Masyarakat di Desa Kahuku menerimaatau mendukung kegiatan eksplorasi pertambangan ; Bahwa saksi menjabat Kaur Umum di Desa Kahuku sejak tanggal 26 Juli 2006sampai dengan sekarang ; PUTUSANPerk.
Register : 19-05-2016 — Putus : 11-08-2016 — Upload : 06-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 255 K/TUN/2016
Tanggal 11 Agustus 2016 — I. PT. MIKGRO METAL PERDANA., II. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL RI VS SERSIA BALAATI, DKK DAN OKTAVIANUS BAWEKES, DKK;
469408 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LANSUS RUITANG, kewarganegaraan Indonesia, tempattinggal Jaga IV, Kelurahan Kahuku, Kecamatan Likupang Timur,Minahasa Utara, pekerjaan Guru;5. HERMAN PINAMANGUNG, kewarganegaraan Indonesia,tempat tinggal Kahuku Jaga V, Kelurahan Kahuku, KecamatanLikupang Timur, Minahasa Utara, pekerjaan Perangkat Desa;6. ROHAYATI SENTINUWO, kewarganegaraan Indonesia, tempattinggal Kahuku Jaga V, Kelurahan Kahuku, Kecamatan LikupangTimur, Minahasa Utara, pekerjaan tidak bekerja;7.