Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2024 — Putus : 02-07-2024 — Upload : 02-07-2024
Putusan PA BANGGAI Nomor 50/Pdt.G/2024/PA.Bgi
Tanggal 2 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
90
  • Memberi izin kepada Pemohon ( Hilsan Hasan bin Hasan ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Suarni binti Lantaini ) di depan sidang Pengadilan Agama Banggai, setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 ( empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);