Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-02-2016 — Putus : 31-03-2016 — Upload : 09-04-2019
Putusan PA TOLITOLI Nomor 0047/Pdt.P/2016/PA.Tli
Tanggal 31 Maret 2016 — Pemohon melawan Termohon
136
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, (Manuddin Malembu) dengan Pemohon II, (Salma Lapatama) yang dilaksanakan pada tanggal .............. di Desa ........., Kecamatan 5;
    3. Memerintahkan Pemohon I dan II untuk melaporkan pernikahannya pada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan , 5, untuk dicatatkan;
    4. Membebankan Pemohon I dan II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 191000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
    Tli.2 # ae 4 3pl (5 ah) esDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tolitoli yang memeriksa dan mengadili perkarapekaratertentu pada tingkat pertama oleh Hakim Tunggal dalam sidang terpadu telahmenjatuhkan Penetapan dalam perkara Itsbat Nikah yang diajukan oleh :Manuddin Malembu bin Pasi, umur 66 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani,bertempat tinggal di Desa Bajugan, Kecamatan Galang,Kabupaten Tolitoli, sebagai Pemohon I;Salma Lapatama binti Lapatama, umur 64 tahun, agama Islam
    Mansura.Bahwa saksi tersebut di persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :=" Bahwa saksi kenal Pemohon dan Pemohon II karena bertetangga;HIm. 3 dari 12 Penetapan No.0047/Pdt.P/2016/PA.Tli.Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami istri yang menikah secaraagama Islam yang menikah di Desa Bajugan, Kecamatan Galang,Kabupaten Tolitoli pada tanggal 11 Nopember 1980;Bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon II adalah Ayah kandung PemohonIl yang bernama Lapatama
    memberikan keterangan di bawahSumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :Bahwa saksi kenal Pemohon dan Pemohon II karena Pemohon adalahsepupu saksi;HIm. 4 dari 12 Penetapan No.0047/Pdt.P/2016/PA.Tli.=" Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah suami isteri yang menikah padatanggal 11 Nopember 1980 sesuai syariat Islam; Bahwa yang menikahkan para Pemohon adalah Imam Masjid Desa Bajuganyang bernama Juleha Yontong atas penyerahan dari wali nikah Pemohon IIyaitu Ayah kandung Pemohon II yang bernama Lapatama
    faktafakta sebagai berikut : Bahwa benar Pemohon dengan Pemohon II telah melangsungkan pernikahanpada tanggal 11 Nopember 1980 di Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli;HIm. 7 dari 12 Penetapan No.0047/Pdt.P/2016/PA.Tli.Bahwa pada saat menikah Pemohon berstatus jejaka, sedangkan PemohonIl berstatus perawan;Bahwa antara Pemohon dengan Pemohon II tidak ada hubungan keluargasedarah maupun sesusuan yang menjadi halangan pernikahan;Bahwa yang menjadi wali nikah adalah Ayah kandung Pemohon II yangbernama Lapatama
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon , (Manuddin Malembu binPasi) dengan Pemohon Il, (Salma Lapatama binti Lapatama) yangdilaksanakan pada tanggal 11 Nopember 1980 di Desa Bajugan, KecamatanGalang, Kabupaten Tolitoli;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon II untuk melaporkan pernikahannyapada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli,untuk dicatatkan;4.