Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2021 — Putus : 28-09-2021 — Upload : 28-09-2021
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 3911/Pdt.G/2021/PA.JT
Tanggal 28 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
81
  • 3. Memberi izin kepada Pemohon (Razip Musa Bin Ishak Musa) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Riana Lapitri Binti Lapiau) di hadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 595 000,00 (lima ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).