Ditemukan 2 data
HELDA LARANTE
29 — 6
Pemohon:
HELDA LARANTE
21 — 12
/2017/PN.Bau Bahwa benar, ketika melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Yuli BintiLarante terdakwa menggunakan alat berupa 1 (satu) buah anak lesung yangdiambil dari dapur; Bahwa benar terdakwa menganiaya saksi korban Yuli Binti Larante dengan caraterdakwa memegang anak lesung dan memukulkan ke kepala bagian atas saksiYuli Binti Larante dan saksi Yuli Binti Larante sempat terjatuh dan terdakwa tetapmemukuli namun saksi Yuli Binti Larante menahan pukulan terdakwamenggunakan tangannya; Bahwa
benar, terdakwa memukuli saksi Yuli Binti Larante sebanyak 2 (dua) kaliyang mengenai kepala bagian atas dan 1 (satu) kali ke tangan kanan dan 1 (satu)kali ke tangan kiri; Bahwa benar, setelah dilerai oleh saksi SYARIF, terdakwa masih emosi lalumengambil sebilah parang dari dalam dapur lalu mengarahkannya ke saksi YuliBinti Larante ; Bahwa benar, alasan terdakwa menganiaya saksi korban oleh karena terdakwasudah melarang saksi Yuli Binti Larante untuk masuk ke dalam rumah namunsaksi Yuli Binti Larante
masih tetap masuk ke dalam rumah; Bahwa benar terdakwa sudah bercerai dengan saksi Yuli Binti Larante; Bahwa benar, terdakwa merasa cemburu karena ada lakilaki lain di kehidupansaksi Yuli Binti Larante ; Bahwa benar, terdakwa menyesali perbuatannya; Bahwa benar, terdakwa masih memiliki anak kecil.
Menimbang, bahwa akibatperbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksikorban Yuli Binti Larante mengalami lukaluka sebagaimana Visum Et Repertumdari Rumah Sakit Murhum Baubau Nomor : 27/RSMBB/VI/2017 tanggal 13 Juni2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
Bahwa akibat luka yang dideritanya saksi Yuli Binti Larante tidak dapatmelakukan aktifitas keseharianya selama bebarapa hari.