Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2023 — Putus : 09-02-2023 — Upload : 18-02-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim
Tanggal 9 Februari 2023 — Penuntut Umum:
EXPRITO SANGGUP, SH
Terdakwa:
DWI RADITYO alias AMBON bin LARDANI
4115
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa DWI RADITYO ALS AMBON BIN LARDANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam
    jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan Tanpa hak atau melawan hokum memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menanam atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DWI RADITYO ALS AMBON BIN LARDANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan
    Penuntut Umum:
    EXPRITO SANGGUP, SH
    Terdakwa:
    DWI RADITYO alias AMBON bin LARDANI