Ditemukan 1 data
EXPRITO SANGGUP, SH
Terdakwa:
DWI RADITYO alias AMBON bin LARDANI
41 — 15
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa DWI RADITYO ALS AMBON BIN LARDANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam
jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan Tanpa hak atau melawan hokum memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menanam atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DWI RADITYO ALS AMBON BIN LARDANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan
Penuntut Umum:
EXPRITO SANGGUP, SH
Terdakwa:
DWI RADITYO alias AMBON bin LARDANI