Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 31-10-2018
Putusan PA SIDENRENG RAPPANG Nomor 595/Pdt.G/2018/PA.Sidrap
Tanggal 25 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
127
  • Memberi izin kepada Pemohon Arpan bin Lariping untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Evi binti Larelli di depan sidang Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 346000,00 ( tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah)

    PUTUSANNomor 595/Pdt.G/2018/PA SidrapDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sidenreng Rappang yang memeriksa dan mengadiliperkara pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara ceraltalak antara :Arpan bin Lariping, umur 25 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD,pekerjaan Petani, tempat kediaman di Jalan Maluku Dusun IILabempa RT.002 RW. 002 Desa Kanie KecamatanMaritengngae Kabupaten Sidenreng Rappang selanjutnyadisebut sebagai Pemohon.melawanEvi binti Larelli
    Memberi izin kepada Pemohon Arpan bin Lariping untuk menjatuhkan talaksatu raji terhadap Termohon Evi binti Larelli di depan sidang PengadilanAgama Sidenreng Rappang.4.
Register : 15-10-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 31-10-2018
Putusan PA SIDENRENG RAPPANG Nomor 614/Pdt.G/2018/PA.Sidrap
Tanggal 24 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
187
  • PUTUSANNomor 595/Pdt.G/2018/PA SidrapDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sidenreng Rappang yang memeriksa dan mengadiliperkara pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara ceraltalak antara :Arpan bin Lariping, umur 25 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD,pekerjaan Petani, tempat kediaman di Jalan Maluku Dusun IILabempa RT.002 RW. 002 Desa Kanie KecamatanMaritengngae Kabupaten Sidenreng Rappang selanjutnyadisebut sebagai Pemohon.melawanEvi binti Larelli
    Memberi izin kepada Pemohon Arpan bin Lariping untuk menjatuhkan talaksatu raji terhadap Termohon Evi binti Larelli di depan sidang PengadilanAgama Sidenreng Rappang.4.