Ditemukan 5 data
LARISHA CHAMORA, CHAM alias LARISHA
80 — 27
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama keluarga Cham di belakang nama Pemohon sebagaimana nama Pemohon pada perubahan terakhir surat Kutipan Akta Kelahiran No. 1065/WNI/1991 tanggal 17 Mei 1991 dari Larisha Chamora menjadi Larisha Chamora, Cham ;
- Memerintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Kepala Kantor
Pemohon:
LARISHA CHAMORA, CHAM alias LARISHA
30 — 4
MENETAPKAN- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki Akte kelahiran Nomor: 52.T/DKCS BKT/2012, tertanggal 22 Februari 2012 a.n Mega Givani dilahirkan di bukittinggi tanggal 22 Mei 2011, Perempuan, anak Pertama dari pasangan suami istri Yusuf Tito dan Fardila Wahyuni menjadi yang tertulis dan terbaca Vani Larisha dilahirkan di bukittinggi tanggal 22 Mei 2011, Perempuan, anak Pertama
PermohonanPenggantian nama anak para pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran anak paraPemohon dengan alasan sebagai berikut:Bahwa pada Akta Kelahiran anak para Pemohon sebagai mana yangtercantum di dalam Akta Kelahiran Nomor : 52.T/DKCS BKT/2012,tertanggal 22 Februari 2012 a.n Mega Givani dilahirkan di bukittinggi tanggal22 Mei 2011, Perempuan, anak Pertama dari pasangan suami istri Yusuf Titodan Fardila Wahyuni dimana di dalam Akta tersebut terdapat Kesalahanpenulisan Nama anak Pemohon yang sebenarnya adalah Vani Larisha
berikut:Bahwa para Pemohon mengajukan Permohonan Penggantian nama anakpara pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon;Bahwa Akta Kelahiran anak para Pemohon sebagai mana yang tercantum didalam Akta Kelahiran Nomor : 52.T/DKCS BKT/2012, tertanggal 22 Februari2012 a.n Mega Givani dilahirkan di bukittinggi tanggal 22 Mei 2011,Perempuan, anak Pertama dari pasangan suami istri YUSUF TITO danFardila Wahyuni;Bahwa Para Pemohon ingin merubah nama anak Para Pemohon dari MegaGivani menjadi Vani Larisha
diberi tanda P.3;Penetapan No. 8/PDT.P/2016/PN.Bkt halaman 3 dari 7 Halamansebagaimana disebutkan di atas;Menimbang bahwa Para Pemohon dalam permohonannya telah mendalilkanbahwa para Pemohon mengajukan permohonan penggantian nama anak parapemohon sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor: 52.T/DKCS BKT/2012, tertanggal 22 Februari 2012 a.n Mega Givani dilahirkan di bukittinggitanggal 22 Mei 2011, Perempuan, anak Pertama dari pasangan suami istri Yusuf Titodan Fardila Wahyuni menjadi Vani Larisha
Pemohon, keterangan saksi AdeRahmat Suganda dan saksi Nazir ST Mudo di persidangan dapat diketahui bahwaPara Pemohon adalah pasangan suami istri yang telah menikah tanggal 4 Juni 2010dan Mega Givani yang dilahirkan di bukittinggi tanggal 22 Mei 2011 adalah anakPertama dari pasangan suami istri Yusuf Tito dan Fardila Wahyuni;Menimbang bahwa Para Pemohon didepan persidangan telah menerangkanbahwa Para Pemohon berkeinginan untuk merubah nama anak Para Pemohontersebut dari Mega Givani menjadi Vani Larisha
peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan dengan permohonan ini;MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki Akte kelahiranNomor: 52.T/DKCS BKT/2012, tertanggal 22 Februari 2012 a.n Mega GivaniPenetapan No. 8/PDT.P/2016/PN.Bkt halaman 6 dari 7 Halamandilahirkan di bukittinggi tanggal 22 Mei 2011, Perempuan, anak Pertama daripasangan suami istri Yusuf Tito dan Fardila Wahyuni menjadi yang tertulis danterbaca Vani Larisha
25 — 4
Akta Kelahiran atas nama LATISHA FEODORA ELANAWIBOWO, diberi tanda P4 ;Menimbang, bahwa Penggugat juga mengajukan 2 (dua) orang saksi yang telahdidengar keterangannya dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:a Bahwa Penggugat anak kandung saksi dan Tergugat adalah menantu saksi ; Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah tahun 2012 tepatnya tanggal danbulannya saksi lupa , dan perkawinannya dilaksanakan secara Kristen ;Bahwa dalam perkawinan tersebut lahir satu anak perempuan yaitu Larisha
;Bahwa Tergugat sudah tidak pernah menafkahi , sebagai seorang Ibu , saksi mohonkepada Majelis Hakim agar mengijinkan Penggugat bercerai dengan Tergugat ,karena sudah tidak bisa disatukan kembali ;Atas keterangan saksi tersebut Penggugat membenarkannya ;2.SaksiBahwa Penggugat adalah sepupu saksi ;Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah tahun 2012 tepatnya tanggal dan bulannyasaksi lupa , dan perkawinannya dilaksanakan secara Kristen ;Bahwa dalam perkawinan tersebut lahir satu anak perempuan yaitu Larisha
25 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secaraverstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Horas Pardede bin Marojahan Pardede) terhadap Penggugat (Noor Laila binti Mu'Minsyah);
- Menetapkan anak yang bernama Kaiya Larisha Pardede binti Horas Pardede
di bawah pemeliharaan/hadhanah Penggugat dan kewajiban Penggugat tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayang;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak yang bernama Kaiya Larisha Pardede binti Horas Pardede sejumlah Rp1,500,000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dengan kenaikan 5% pertahun di luar biaya Pendidikan dan kesehatan yang diberikan kepada Penggugat selaku Ibu kandung yang mengasuh anak tersebut sampai dewasa/mandiri/berumur
12 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Larisha Valerina Binti Miki Prayudi untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Aldika Ferlanda Bin Jufran di Kantor Urusan Agama Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh