Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-02-2013 — Upload : 15-07-2013
Putusan PN PELAIHARI Nomor 3/Pid. B/2013/PN.Plh
Tanggal 21 Februari 2013 — LASRIYANI Als. ILAS Bin ASKAN
3316
  • LASRIYANI Als. ILAS Bin ASKAN
    B/2013/PN.Plh"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagaiberikut atas perkara terdakwa :Nama : LASRIYANI Als. ILAS Bin ASKAN: Sarang Halang.lengkap:5 Maret 1969.Tempat lahir: Lakilaki.Umur /: Indonesia.tanggal lahir:Jalan A.
    Pid.B/2013/PN.Pihtangggal 4 Januari 2013, tentang penetapan hari sidang ;Berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi ;Telah memperhatikan surat surat dan barang bukti yang diajukan dalampersidangan ;Telah mendengar keterangan Terdakwa ;Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umumyang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Kamis tanggal 21Februari 2013, pada pokoknya sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa LASRIYANI
    PDM112/pelai/Epp.2/12/2012 terdakwa telah didakwa sebagaiberikut :Bahwa terdakwa LASRIYANI Als. ILAS Bin ASKAN pada hari Rabu, tanggal11 Januari 2012 sekitar pukul 08.00 Wita atau setidaktidaknya pada waktu dalambulan Januari tahun 2012, bertempat di Jalan KH.
    Unsur Barang siapa ;Menimbang, bahwa barang siapa adalah menunjuk kepada pelaku atausubyek hukum yang dapat bertanggung jawab terhadap perbuatan yangdilakukannya sehingga tidak terjadi kesalahan orang (eror ini persona) ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidanganbahwa LASRIYANI Als.
    Menyatakan bahwa terdakwa LASRIYANI Als. ILAS Bin ASKAN tersebutdiatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindakpidana PENADAHAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 9 (sembilan) bulan ;3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.