Ditemukan 2 data
Terdakwa:
LATIYANI alias MBAK TIK anak dari SINGOSARI
53 — 4
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa LATIYANI Alias MBAK TIK anak dari SINGOSARI tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa LATIYANI Alias MBAK TIK anak dari SINGOSARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan
Terdakwa:
LATIYANI alias MBAK TIK anak dari SINGOSARI
60 — 0
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon untuk menikah lagi (poligami) dengan calon istri kedua Pemohon ( latiyani binti Sudarwi)
3. Menetapkan bahwa harta sebagaiman terurai dalam (posita 3) di atas adalah harta bersama Pemohon dan Termohon
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 331.000,- (