Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2021 — Putus : 08-03-2021 — Upload : 09-03-2021
Putusan PN KOLAKA Nomor 6/Pid.B/2021/PN Kka
Tanggal 8 Maret 2021 — Penuntut Umum:
ADI, SH
Terdakwa:
KILISAR Alias KILI Bin LATUMITI
10667
  • panjang dari ujung ke hulu 40 cm, lebar paling lebar 3 cm beserta warangkanya, yang warangkanya berwarnah hitam;
  • 1 (satu) batang balok kayu dengan panjang 100 cm, lebar 4,5 cm;

Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;

  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki FW 110 SCD dengan Nomor Polisi : DT 5158, Nomor Mesin : E470-ID-266505, Nomor rangka MH8BE4DUABJ-242413 atas nama pemilik Amering;

Dikembalikan kepada terdakwa Kilisar Alias Kili Bin Latumiti

Penuntut Umum:
ADI, SH
Terdakwa:
KILISAR Alias KILI Bin LATUMITI
PUTUSANNomor 6/Pid.B/2021/PN KkaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kolaka yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap > KILISAR Alias) KILI Bin) LATUMITI;Tempat lahir : Mangolo;Umur/Tanggal lahir > 51 Tahun/24 April 1969;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kelurahan Anaiwoi Kecamatan TanggetadaKabupaten Kolaka;Agama : Islam;Pekerjaan
Menyatakan Terdakwa KILISAR Alias KILI Bin LATUMITI, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pembunuhanberencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana sesuai dengandakwaan pertama primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa KILISAR Alias KILIBin LATUMITI selama 20 (dua puluh) Tahun dengan dikurangkan masapenangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agarTerdakwa tetap ditahan;3.
lisan Penuntut Umum terhadap permohonanPenasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidanaPenuntut Umum;Setelah mendengar tanggapan lisan Penasihat Hukum Terdakwa terhadaptanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaan PenasihatHukum Terdakwa;Halaman 2 dari 28 Putusan Nomor 6/Pid.B/2021/PN KkaMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PertamaPrimairBahwa terdakwa KILISAR Alias KILI Bin LATUMITI
ditemukan luka sesuai bendatajam dan tumpul pada beberapa bagian tubuh korban, tidak dilakukan otopsi(bedah mayat) sehingga penyebab pasti kKematian belum dapat di tentukan, danditemukan tandatanda perdarahan hebat (Ssyok hipovolemik) akibat luka tajampada daerah kepala, dada dan perut;Halaman 4 dari 28 Putusan Nomor 6/Pid.B/2021/PN KkaPerbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 340 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP);SubsidiairBahwa Terdakwa KILISAR Alias KILI Bin LATUMITI
Menyatakan terdakwa KILISAR Alias KILI Bin LATUMITI tersebut di atas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhanberencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 19 (Sembilan belas) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.