Ditemukan 1 data
MURNIATI ALMAN LAULLOO
41 — 38
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohon dari semula bernama Murniati menjadi Murniati Alman Laulloo;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus, agar selanjutnya dilakukan perbaikan pada identitas diri Pemohon pada dokumen kependudukan terkait yang dianggap perlu untuk
Pemohon:
MURNIATI ALMAN LAULLOO