Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2023 — Putus : 04-07-2023 — Upload : 18-10-2023
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 43/Pdt.P/2023/PN Kot
Tanggal 4 Juli 2023 — Pemohon:
MURNIATI ALMAN LAULLOO
4138
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohon dari semula bernama Murniati menjadi Murniati Alman Laulloo;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus, agar selanjutnya dilakukan perbaikan pada identitas diri Pemohon pada dokumen kependudukan terkait yang dianggap perlu untuk
    Pemohon:
    MURNIATI ALMAN LAULLOO