Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2023 — Putus : 10-08-2023 — Upload : 10-08-2023
Putusan PT JAYAPURA Nomor 68/PID/2023/PT JAP
Tanggal 10 Agustus 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : JUSIANDRA GLEVIERTH LUBIS, S.H
Terbanding/Terdakwa : Laurensius Telaubun Alias Laurens
3717
  • Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 48/Pid.B/2023/PN Tim tanggal 15 Juni 2023, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

    1. Menyatakan Terdakwa LAURENSIUS TELAUBUN Alias LAURENS tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LAURENSIUS TELAUBUN Alias LAURENS
Register : 16-08-2022 — Putus : 05-10-2022 — Upload : 06-10-2022
Putusan PN MANADO Nomor 321/Pid.B/2022/PN Mnd
Tanggal 5 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
REMBLIS LAWENDATU,SH.MH
Terdakwa:
1.ALVINA LINTJEWAS alias VINA
2.MARKUS LAURENS alias NONG
646
  • MENGADILI

    1. Menyatakanterdakwa terdakwa I ALVINA LINJEWAS dan terdakwa II MARKUS LAURENStelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I ALVINA LINJEWAS dan terdakwa II MARKUS LAURENS masing-masing dengan pidana penjara selama1 (satu) Tahundan 5 (lima) bulan ;
    3. Menetapak masa penangkapan dan atau penahanan
Register : 02-04-2024 — Putus : 30-04-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PT AMBON Nomor 53/PID.SUS/2024/PT AMB
Tanggal 30 April 2024 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : HEMPRY JULIUS SELDINUS LAURENS
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : SELVIA. G.A.HATTU, SH,MH
Terbanding/Penuntut Umum II : MAGIE PARERA,SH,M.JH
Terbanding/Penuntut Umum III : HUBERTUS TANATE,S.H,M.H
225
  • M E N G A D I L I :

    • Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa HEMPRY JULIUS SELDINUS LAURENS dan Penuntut Umum tersebut;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 399/Pid.Sus/2023/PN Amb Tanggal 26 Februari 2024, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
    1. Menyatakan