Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-07-2022 — Putus : 04-08-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 99/Pdt.P/2022/PN Skh
Tanggal 4 Agustus 2022 — Pemohon:
Hoei Mey Ling
666
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan untuk sebagian;
    2. Menyatakan Pemohon menjalankan Kekuasaan Orang Tua terhadap anak: Kiesha Lexandra Krisna (lahir 12 Oktober 2004) dan Keiko Lavedia Krisna (lahir 23 Januari 2010) hingga masing-masing anak tersebut dewasa;
    3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan proses balik nama atas dasar hak waris terhadap tanah-tanah hak milik atas nama Luther Teguh Krisna Saputra dengan rincian sebagai
    Jawa Tengah

    126 M2

    menjadi hak milik bersama antara Pemohon Hoey Mey Ling (lahir 24 Maret 1974) dan kedua anaknya, yaitu Kiesha Lexandra Krisna (lahir 12 Oktober 2004) dan Keiko Lavedia Krisna (lahir 23 Januari 2010);

    4. Memberikan ijin kepada Pemohon tersebut untuk dan atas nama dirinya sendiri serta kedua anaknya yang berada di bawah kekuasaan Pemohon

    selaku orang tua tunggal bernama Kiesha Lexandra Krisna dan Keiko Lavedia Krisna; MENJUAL dan/atau MEMBEBANI SEBAGAI JAMINAN HUTANG bidang-bidang tanah tersebut di bawah ini berikut benda tidak bergerak atau bangunan yang melekat di atasnya, dengan rincian pemberian ijin sebagai berikut:

    NO.