Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2021 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 65/Pdt.P/2021/PN Gpr
Tanggal 25 Februari 2021 — Pemohon:
LAVISYA NADYA BLEZENZKY
142
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
    2. Menyatakan Pemohon yang bernama LAVISYA NADIA BLEZINZKY merupakan anak kandung dari seorang laki-laki bernama AGUNG EKO NURPRASETYO (Ayah) ;
    3. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga Pemohon yang sebelumnya tertera LAVISYA NADYA BLEZENZKY lahir pada tanggal 29 April 1997 menjadi seharus dan sebenarnya menjadi LAVISYA NADIA BLEZINZKY lahir
    pada tanggal 27 April 1997;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk mengirimkan salinan yang sah menurut hukum kepada Kepala Dinas Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Kediri untuk menerbitkan Akta Kelahiran Pemohon sekaligus memperbaiki kelahiran Pemohon yang bernama LAVISYA NADIA BLEZINZKY dan mencatatnya dalam register yang digunakan untuk itu;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon hingga saat ini ditaksir
    Pemohon:
    LAVISYA NADYA BLEZENZKY
    Bahwa sejak lahir Pemohon memakai nama LAVISYA NADIYA BLEZINZKY,Lahir Kediri, 27 April 1997, dan sampai saat ini masih menggunakan namaLAVISYA NADIYA BLEZINZKY, Lahir Kediri, 27 April 1997.3.
    terbaca LAVISYA NADIYA BLEZINZKY, LahirKediri, 27 April 1997.4.
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk Pembetulan Nama dan TanggalKelahiran Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor:31804/D/VIII/2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil danKependudukan Kabupaten Kediri tanggal 07 Agustus 2008, dari yangsebelumnya tertulis dan terbaca LAVISYA NADYA BLEZENZKY, Lahir 29April 1997, menjadi tertulis dan terbaca LAVISYA NADIYA BLEZINZKY,Lahir Kediri, 27 April 1997.3.
    Penetapan No.65/Pdt.P/2021/PN.Gpr Bahwa Pemohon ternyata di kemudian menyadari ada kesalahan dankekeliruan di Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda PendudukPemohon memperbaiki kelahiran Pemohon yang bernama LAVISYA NADYABLEZENZKY yang sebelumnya tertera dalam Akta Kelahiran, Kartu TandaPenduduk, dan Kartu Keluarga atas nama Pemohon yang lahir 29 April 1997,yang kenyataannya sebenarnya LAVISYA NADIA BLEZINZKY lahir padatanggal 27 April 1997; Bahwa permohonan ini dibuat dalam rangka tertiod
    Menyatakan Pemohon yang bernama LAVISYA NADIA BLEZINZKYmerupakan anak kandung dari seorang lakilaki bernama AGUNG EKONURPRASETYO (Ayah) ;3. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran, KartuTanda Penduduk, dan Kartu Keluarga Pemohon yang sebelumnya terteraLAVISYA NADYA BLEZENZKY lahir pada tanggal 29 April 1997 menjadiseharus dan sebenarnya menjadi LAVISYA NADIA BLEZINZKY lahir padatanggal 27 April 1997;4.
Register : 22-02-2021 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 65/Pdt.P/2021/PN Gpr
Tanggal 25 Februari 2021 — Pemohon:
LAVISYA NADYA BLEZENZKY
32
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
    2. Menyatakan Pemohon yang bernama LAVISYA NADIA BLEZINZKY merupakan anak kandung dari seorang laki-laki bernama AGUNG EKO NURPRASETYO (Ayah) ;
    3. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga Pemohon yang sebelumnya tertera LAVISYA NADYA BLEZENZKY lahir pada tanggal 29 April 1997 menjadi seharus dan sebenarnya menjadi LAVISYA NADIA BLEZINZKY lahir
    pada tanggal 27 April 1997;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk mengirimkan salinan yang sah menurut hukum kepada Kepala Dinas Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Kediri untuk menerbitkan Akta Kelahiran Pemohon sekaligus memperbaiki kelahiran Pemohon yang bernama LAVISYA NADIA BLEZINZKY dan mencatatnya dalam register yang digunakan untuk itu;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon hingga saat ini ditaksir
    Pemohon:
    LAVISYA NADYA BLEZENZKY