Ditemukan 3068 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-06-2022 — Upload : 04-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2515 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 28 Juni 2022 — LEADER CRISTIAN BRANDONO SEKEON alias BRANDON
610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LEADER CRISTIAN BRANDONO SEKEON alias BRANDON
Register : 18-08-2014 — Putus : 12-11-2014 — Upload : 21-05-2015
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 25/G/2014/PTUN-Pbr
Tanggal 12 Nopember 2014 — DUTA CIPTA LEADER Melawan ULP POKJA PEMERINTAH KOTA DUMAI
10037
  • DUTA CIPTA LEADER MelawanULP POKJA PEMERINTAH KOTA DUMAI
Register : 25-06-2018 — Putus : 20-07-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 82/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 20 Juli 2018 — LEADER QUALITEX INDONESIA
213196
  • LEADER QUALITEX INDONESIA selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan;
  • Menunjuk Sdr. H.SAMSUL EDY , SH.MHum.
    LEADER QUALITEX INDONESIA atau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU PT.
    LEADER QUALITEX INDONESIA dinyatakan Pailit

    2) Saudara Bagus Wicaksono, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU.AH.04.03-94, berkantor di Law Firm Andreas Bagus & Partners, beralamat di Jalan Kebahagiaan No. 5 Komplek Hamkam Kelapa Dua Depok, selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran

    LEADER QUALITEX INDONESIA dinyatakan Pailit;

    1. Menetapakan bahwa hari sidang berikutnya pada Hari Senin, Tanggal 03 September 2018, Pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
    2. Merintahkan Tim PENGURUS segera mengumumkan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam 2 (dua) Surat Kabar Harian
    LEADER QUALITEX INDONESIA
    LEADER QUALITEX INDONESIA atauselaku KURATOR dalam hal TERMOHON PKPUI/PT.
    LEADER QUALITEXINDONESIA atau selaku KURATOR dalam hal TERMOHONPKPU/PT.
    Leader Qualitex Elastic Fabric, yangdibuat oleh Notaris Ny Darwani Sidi Bakaroedin S.H. Dengan No 59Tertanggal 15 April 1980 (Bukti T2), Kemudian Masih merubah namaPerseroan dari PT. Leader Qualitex Elastic Fabric menjadi PT. LeaderHalaman 18 dari 40 Halaman Putusan No.82/Pat. SusPKPU/2018/PN. Jkt.PstQualitex Indonesia yang dibuat oleh Notaris Elza Gazali, S.H. dengan Noakta 10, tertanggal 14 Januari 1997 (Bukti T3), Perubahan nama PT dariPT. Leader Qualitex Elastik Fabric menjadi PT.
    Leader Qualitex IndonesiaBUKTI T 10Surat Keterangan Domisili no. 2/27.1BU.1/31.75.06.1001/071.562/e/2017 atasnama PT. Leader Qualitex Indonesia yang berlaku sampai dengan tanggal 05Januari 2022BUKTI T 11NPWP no. 01.003.135.9007.000 atas nama PT. Leader Qualitex IndonesiaBUKTI T 12Sebagian List hutang PT.
    LEADER QUALITEXINDONESIA, Suatu Perusahaan yang berbentuk badan hukum PerseroanTerbatas, didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia, yangberkedudukan dan berkantor di JI.
Register : 07-07-2021 — Putus : 31-08-2021 — Upload : 03-09-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 415/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Tanggal 31 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
BUSTANIL ARIFIN, SH
Terdakwa:
LEADER CRISTIAN BRANDON SEKEON alias ANDON
3219
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Leader Cristian Brandon Sekeon alias Brandon tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
    Penuntut Umum:
    BUSTANIL ARIFIN, SH
    Terdakwa:
    LEADER CRISTIAN BRANDON SEKEON alias ANDON
    KEJAKSAAN NEGERI KENDARI P46UNTUK KEADILANPerihalKendari, 17 November 2021KEPADA YTH:MAHKAMAH AGUNG REPUBLIKINDONESIADIJAKARTAMELALUI:KETUA PENGADILAN NEGERI KENDARIDI KENDARI: Memori Kasasi.Mengingat ketentuan Pasal 67, 233,236 Jo 237 KUHAP terhadapputusan Pengadilan Tinggi Sulawesi TenggaraNomor:415/Pid.Sus/2021/PN Kdi tanggal 12 Oktober 2021, dalam perkaraatas nama Terdakwa:Nama lengkap : LEADER CRISTIAN BRANDON SEKEONAlias BRANDON ;Tempat lahir : Kendari;Umur/tanggallahir : 25 Tahun/26 Oktober
    Menetapkan Terdakwa LEADER CRISTIAN BRANDON SEKEONAlias BRANDON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai, atau = menyediakanNarkotika Golongan bukan tanaman sebagaimana dimaksuddalam Pasal 112 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun2009 Tentang Narkotika sesuai dalam dakwaan Kedua PenuntutUmum;b.
    Menghukum Terdakwa LEADER CRISTIAN BRANDON SEKEONAlias BRANDON dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintahagar terdakwa tetap ditahan.c. Menghukum Terdakwa LEADER CRISTIAN BRANDON SEKEONAlias BRANDON membayar denda sebesar Rp. 800.000.000(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidanadenda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6(tiga) bulan.d.
    Menghukum Terdakwa LEADER CRISTIAN BRANDON SEKEONAlias BRANDON membayar biaya perkara dalam tingkat pertamasebesar Rp. 5.000. (lima ribu rupiah)Sebagaimana dalam suratr Tuntutan kami yang telah dibacakanpada tanggal 16 Agustus 2020.3.
    Menghukum Terdakwa LEADER CRISTIAN BRANDON SEKEONAlias BRANDON membayar biaya perkara dalam tingkat kedua inisebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Demikianlah Memori Kasasi ini kami ajukan dengan harapandikabulkan.JAKSA / PENUNTUT UMUM,BUSTANIL ARIFIN, SH.AJUN JAKSA NIP. 19920712 201502 1 001
Register : 16-07-2019 — Putus : 29-08-2019 — Upload : 03-09-2019
Putusan PT MAKASSAR Nomor 227/PDT/2019/PT MKS
Tanggal 29 Agustus 2019 — TEAM LEADER BCA FINANCE MAKASSAR Diwakili Oleh : DIREKTUR UTAMA PT. BCA FINANCE Cq. TEAM LEADER BCA FINANCE MAKASSAR
Terbanding/Penggugat : MUH. AWALUDDIN KASIM, S.KOM
4921
  • TEAM LEADER BCA FINANCE MAKASSAR Diwakili Oleh : DIREKTUR UTAMA PT. BCA FINANCE Cq. TEAM LEADER BCA FINANCE MAKASSAR
    Terbanding/Penggugat : MUH. AWALUDDIN KASIM, S.KOM
    Team Leader Bca Finance Makassar,bertempat tinggal di Kompleks Ratulangi Office Park Blok A.5 Jl.Dr. Sam Ratulangi Nomor 7 Makassar ;Dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. Caecilia Yulianti, 2.Hendro Yudha Siswoko, 3. Ando Reinhard, 4. Denny JacobStevan,5. Aprianto Silalahi, 6. Samuel Partogi Samosir, 7.Andreas Pop Siboro, 8.
Register : 23-09-2021 — Putus : 12-10-2021 — Upload : 12-10-2021
Putusan PT KENDARI Nomor 145/PID.SUS/2021/PT KDI
Tanggal 12 Oktober 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : BUSTANIL ARIFIN, SH
Terbanding/Terdakwa : LEADER CRISTIAN BRANDON SEKEON alias ANDON
320
  • Pembanding/Penuntut Umum : BUSTANIL ARIFIN, SH
    Terbanding/Terdakwa : LEADER CRISTIAN BRANDON SEKEON alias ANDON
Register : 12-07-2018 — Putus : 19-07-2018 — Upload : 25-07-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 28/Pdt.G.S/2018/PN Mks
Tanggal 19 Juli 2018 — TEAM LEADER BCA FINANCE MAKASSAR
5823
  • TEAM LEADER BCA FINANCE MAKASSAR
Register : 02-08-2018 — Putus : 29-08-2019 — Upload : 18-03-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 243/Pdt.G/2018/PN Mks
Tanggal 29 Agustus 2019 — TEAM LEADER BCA FINANCE MAKASSAR
4118
  • TEAM LEADER BCA FINANCE MAKASSAR
Register : 21-07-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 156/Pid.B/2020/PN Blg
Tanggal 21 September 2020 — Penuntut Umum:
PUTRA RAJA R SIREGAR SH
Terdakwa:
1.Leader Napitupulu als Genes
2.Johan Raymond Napitupulu
6321
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Leader Napitupulu alias Genes dan Terdakwa II Johan Raymond Napitupulu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Leader Napitupulu alias Genes oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan Terdakwa II
    Penuntut Umum:
    PUTRA RAJA R SIREGAR SH
    Terdakwa:
    1.Leader Napitupulu als Genes
    2.Johan Raymond Napitupulu
    Nama lengkap : Leader Napitupulu als Genes2. Tempat lahir : Balige3. Umur/Tanggal lahir : 70 tahun/26 Mei 19504. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal Jalan Sisingamangaraja Kelurahan NapitupuluKacamatan Balige Kabupaten Toba Samosir7. Agama : Kristen Protestan8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Leader Napitupulu als Genes ditangkap pada 23 Mei 2020;Terdakwa Leader Napitupulu als Genes ditanan dalam tahanan Rutan oleh:1.
    Penyidik sejak tanggal 29 Mei 2020 sampai dengan tanggal 12 Juni 2020;Terdakwa Leader Napitupulu als Genes berdasarkan Surat Perintah PembantaranPenahanan Nomor Sp.Han/07.h/V/2020/Reskrim dibantarkan penahanannya oleh:4. Penyidik sejak tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 3 Juni 2020;Terdakwa Leader Napitupulu als Genes ditanan dalam Tahanan Rutan oleh:5. Penyidik sejak tanggal 4 Juni 2020 sampai dengan tanggal 12 Juni 2020;6.
    Menyatakan terdakwa Leader Napitupulu als Genes dan terdakwa JohanRaymond Napitupulu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanTindak Pidana Dengan terangterangan dan dengan tenaga bersamamenggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 170 ayat (1) ke1 KUHPidana dalam Dakwaan AlternatifKesatu.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leader Napitupulu als.
    Leader Napitupulu als.
    Leader Napitupulu Als.
Register : 21-07-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 27-09-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 156/Pid.B/2020/PN Blg
Tanggal 21 September 2020 — Penuntut Umum:
PUTRA RAJA R SIREGAR SH
Terdakwa:
1.Leader Napitupulu als Genes
2.Johan Raymond Napitupulu
6722
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Leader Napitupulu alias Genes dan Terdakwa II Johan Raymond Napitupulu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Leader Napitupulu alias Genes oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan Terdakwa II
    Penuntut Umum:
    PUTRA RAJA R SIREGAR SH
    Terdakwa:
    1.Leader Napitupulu als Genes
    2.Johan Raymond Napitupulu
    Nama lengkap : Leader Napitupulu als Genes2. Tempat lahir : Balige3. Umur/Tanggal lahir : 70 tahun/26 Mei 19504. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal Jalan Sisingamangaraja Kelurahan NapitupuluKacamatan Balige Kabupaten Toba Samosir7. Agama : Kristen Protestan8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Leader Napitupulu als Genes ditangkap pada 23 Mei 2020;Terdakwa Leader Napitupulu als Genes ditanan dalam tahanan Rutan oleh:1.
    Penyidik sejak tanggal 29 Mei 2020 sampai dengan tanggal 12 Juni 2020;Terdakwa Leader Napitupulu als Genes berdasarkan Surat Perintah PembantaranPenahanan Nomor Sp.Han/07.h/V/2020/Reskrim dibantarkan penahanannya oleh:4. Penyidik sejak tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 3 Juni 2020;Terdakwa Leader Napitupulu als Genes ditanan dalam Tahanan Rutan oleh:5. Penyidik sejak tanggal 4 Juni 2020 sampai dengan tanggal 12 Juni 2020;6.
    Menyatakan terdakwa Leader Napitupulu als Genes dan terdakwa JohanRaymond Napitupulu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanTindak Pidana Dengan terangterangan dan dengan tenaga bersamamenggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 170 ayat (1) ke1 KUHPidana dalam Dakwaan AlternatifKesatu.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leader Napitupulu als.
    Leader Napitupulu als.
    Leader Napitupulu Als.
Register : 05-02-2020 — Putus : 30-11-2020 — Upload : 12-10-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 121/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 30 Nopember 2020 — Penggugat:
PT FWD LIFE INDONESIA D H PT FINANSIAL WIRAMITRA DANADYAKSA,
Tergugat:
CATUR BUDI PRASTOWO,
16268
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat Catur Budi Prastowo telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas Perjanjian Agen dan Perjanjian Leader tanggal 09 Januari 2015;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seketika dan sekaligus: Kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat yaitu sebesar Tunjangan Leader yang tidak dikembalikan Tergugat sebesar
    Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta Rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seketika dan sekaligus bunga menurut undang-undang sebesar 6% (enam persen) pertahun x Rp.220.000.000,00 (Tunjangan Leader) x jumlah hari keterlambatan terhitung sejak berakhirnya Perjanjian Agen dan Perjanjian Leader tanggal 15 Juli 2016 sampai dengan dibayarkannya kerugian materil sebesar Rp. 220.000.000,00;
  • 5.

Register : 20-12-2010 — Putus : 01-04-2011 — Upload : 18-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 187/G/2010/PHI/PN.BDG
Tanggal 1 April 2011 — PT.ONAMBA INDONESIA; LAWAN; IWAN RIDWAN;FITRIANI; SAMSI AMIRULLOH; SUPARMAN; AGUSMANSYAH, DKK;
13031
  • Leader Rp 7,929,1847 ENI KHAERANI 400580996 Operator 2 Rp 6,926,7958 ELSY NURA 400860996 Leader Rp 8,025,6439 WIWIN WINARTY 400870996 Leader Rp 8,265,21410 ADANG MU'ID 401060996 Leader Rp 8,413,07111 MULYATI (A) 401411196 Ass. Senior Leader Rp 7,871,39612 SITI NADHIROH 401451196 Ass.
    Leader Rp 8,484,72513 YULIAWATI 401581296 Operator 2 Rp 7,547,10514 KOMALA 401921296 Leader Rp 8,767,38615 ENENG SULASTRI 401931296 Leader Rp 7,497,90016 PURWATININGSIH 402001296 Operator 2 Rp 7,547,10517 LISNAWATI (A) 402290197 Operator 2 Rp 6,720,02518 PAULINA 402330197 Leader Rp 7,501,50019 WIWIK SILPIA 402370197 Senior Leader Rp 10,386,47720 SITI WIRDAH 402810297 Operator 2 Rp 8,098,49221 MIMI JAMILAH 402930297 Leader Rp 9,089,11922 SUMIYATI 402950297 Operator 2 Rp 8,167,415
    Leader Rp 8,565,10727 ERNA TRESNAWATI 403250297 Leader Rp 8,692,21428 SUMARLIAH 403260297 Leader Rp 8,295,31029 PUJI SETYONINGSIH 403380397 Operator 2 Rp 7,271,41230 UMIYATI 403400397 Leader Rp 9,287,57131 SURYATI 403420397 Operator 2 Rp 7,960,64532 YULIHENDRA 403450397 Ass.
    Spv Rp 24,807,71233 SITI HODIJAH 403490497 Leader Rp 9,168,50034 UNEH MAEMUNAH 403630697 Operator 2 Rp 8,247,88135 ACUM SUMIATI 403820697 Operator 2 Rp 7,974,09236 WINDARTI 403900697 Operator 2 Rp 7,837,19837 ENANG SUHERNI 403950697 Operator 2 Rp 8,179,43438 NANAN SULAEMAN 404000697 Leader Rp 9,535,52439 DEWI SUTRISNAWATI 404130797 Operator 2 Rp 7,768,75140 ILA SOLIHAT 404140797 Leader Rp 9,247,88141 CUCUM SUMIATI 404250797 Operator 2 Rp 8,042,53942 DONNY ABEMOZES 404300797 Ass
    Leader Rp 4,388,323150 RINA HERNAWATI 412620602 Asst.
Register : 18-03-2016 — Putus : 10-10-2016 — Upload : 22-03-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 166/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel
Tanggal 10 Oktober 2016 — PT FWD LIFE INDONESIA D/H PT FINANSIAL WIRAMITRA DANADYAKSA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di World Trade Centre I Lt. 11, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Jakarta Selatan 12920, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Januari 2016 (terlampir),telah memberikan kuasa kepada : WAHYU GUMILAR SH dan ANDRY OKTRIAWAN SH., para advokat pada Law Office Drawy & Droit Advocates & Legal Consultants, beralamat kantor di Menara Rajawali Level 7-1 Jalan DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan 12950,selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
8036
  • Menyatakan TERGUGAT ACHMAD telah melakukan perbuatan Cidera Janji ( Wanprestasi ) atas Perjanjian Agen dan Perjanjian Leader Tanggal 15 Januari 2014 ;4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT seketika dan sekaligus :Kerugian Materiil yang diderita oleh PENGGUGAT yaitu sebesar Tunjangan Leader yang tidak dikembalikan TERGUGAT sebesar Rp.147.500.000,- (seratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah); 5.
    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT, seketika dan sekaligus Bunga menurut Undang Undang sebesar 6% ( persen ) Per Tahun X Rp.147.500.000,- ( seratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah )/ ( Tunjangan Leader ) X Jangka Waktu, terhitung sejak berakhirnya Perjanjian Agen dan Perjanjian Leader Tanggal 13 Desember 2014 sampai dengan dibayarkannya Kerugian Materiil sebesar Rp.147.500.000,- ( seratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ); 6.
    Leader senilai Rp. 18.417.525 (delapanbelas juta empat ratus tujuh belas ribu lima ratus dua puluh lima Rupiah).4.
    No. 166/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel.Berdasarkan Perjanjian Leader, khususnya butir 4 bagian LampiranTunjangan Leader adalah sebagai berikut:Butir 4 Lampiran Tunjangan Leader:Apabila Perjanjian Agen dan/atau Perjanjian Leader berakhir oleh sebabapapun dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Join Date, maka Agen wajibmembayarkan kembali secara tunai dan sekaligus Tunjangan Leader yangtelah dibayarkan oleh Perusahaan.Oleh karena Perjanjian Agen dan Perjanjian Leader antara PENGGUGATdan TERGUGAT baru berjalan
    No. 166/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel.11.TERGUGAT untuk ketiga dan sekaligus untuk yang terakhir kalinya, namunTERGUGAT kembali melalaikannya sampai dengan saat ini;Dengan faktafakta tersebut, terbukti bahwa TERGUGAT telah melanggarbutir 4 bagian Lampiran Tunjangan Leader pada Perjanjian Leader. Dengantidak dikembalikannya Tunjangan Leader tersebut hingga saat ini,membuktikan bahwa TERGUGAT mempunyai itikad buruk kepadaPENGGUGAT.
    Perjanjian Leader antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT tanggal 15 Januari2014 beserta Lampiran Perjanjian Leader Skala Kompensasi Leader,Lampiran Surat Persetujuan Pemotongan Kompensasi, dan LampiranTunjangan Leader. diberi tanda Bukti P2B;6. Surat PENGGUGAT No.
    (iii) Bonus kuartal sebagai seorang Leader senilai Rp. 18.417.525(delapan belas juta empat ratus tujuh belas ribu lima ratus dua puluhlima Rupiah). bahwa selain itu, TERGUGAT juga memperoleh Tunjangan Leader dariPENGGUGAT sebesar Rp.147.500.000, (seratus empat puluh tujuh jutalima ratus ribu Rupiah) sebelum dipotong pajak dimana Tunjangan Leadertersebut dibayarkan kepada TERGUGAT karena TERGUGAT mencapaitarget Tunjangan Leader sebagaimana diatur dalam Lampiran TunjanganLeader.
Register : 04-07-2018 — Putus : 04-10-2018 — Upload : 09-07-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 392/PDT/2018/PT DKI
Tanggal 4 Oktober 2018 — Pembanding/Penggugat : PT FWD LIFE INDONESIA D H PT FINANSIAL WIRAMITRA DANADYAKSA Diwakili Oleh : ANDRY OKTRIAWAN, SH
Terbanding/Tergugat : Yeni Rahmah
10048
  • Dari hasilmelaksanakan kewajibannya tersebut, Tergugat berhak mendapatimbalan dari Penggugat berupa (i) Komisi, (ii) Kompensasi sebagaiseorang Leader, (ili) Bonus dan (iv) Tunjangan Leader;KOMPENSASI DAN TUNJANGAN LEADER YANG DIDAPATTERGUGAT :Hal 2.
    Put.No.392/Pdt/2018/PTDKI.10.Perjanjian Leader berakhir kurang dari 3 tahun sejak ditandatangani(join date);Berdasarkan Perjanjian Leader pada Lampiran Tunjangan Leaderbagian 4, bila Perjanjian Agen dan/atau Perjanjian Leader berakhirdalam jangka waktu 3 tahun sejak tanggal bergabung (Join Date),maka Tergugat wajib mengembalikan Tunjangan Leader kepadaPenggugat;Perjanjian Leader pada Lampiran Tunjangan Leader bagian 4tersebut menyatakan:Apabila Perjanjian Agen berakhir dan/atau Perjanjian Leader
    (selanjutnya disebutPerjanjian Leader).
    Tergugat tidak mempunyai kapasitasdan kapabilitas sebagai seorang Leader.
    ratus empatjuta rupiah).Bahwa Pengembalian Tunjangan leader tersebut sudah diatur padaLampiran Tunjangan Leader pada Poin 4 huruf (a) yang menyatakan :Apabila Perjanjian Agen berakhir/atau Perjanjian Leader oleh sebabapapun dalam jangka waktu 3 tahun (tiga) tahun sejak join date,maka Agen wajib membayarkan kembali secara tunai dan sekaliguskepada perusahaan Tunjangan Leader yang telah dibayarkan olehPerusahaan.
Register : 29-06-2021 — Putus : 17-09-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 351/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 17 September 2021 — Pembanding/Tergugat : CATUR BUDI PRASTOWO,
Terbanding/Penggugat : PT FWD LIFE INDONESIA D H PT FINANSIAL WIRAMITRA DANADYAKSA,
6440
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor Nomor 121/Pdt.G/2020/PN Jkt Sel tanggal 30 November 2020 yang dimohonkan banding tersebut, dengan memperbaiki sekedar mengenai amar putusan angka 4 (empat), sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
  1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat sebagian;
  2. Menyatakan Pembanding semula Tergugat Catur Budi Prastowo telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas Perjanjian Agen dan Perjanjian Leader
    tanggal 9 Januari 2015;
  3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar kepada Terbanding semula Penggugat seketika dan sekaligus: kerugian materil yang diderita oleh Terbanding semula Penggugat yaitu Tunjangan Leader yang tidak dikembalikan Pembanding semula Tergugat sejumlah Rp220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta Rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seketika dan sekaligus bunga menurut undang-undang sejumlah: 6 (enam) persen per
    tahun x Rp220.000.000,00 (Tunjangan Leader) x jumlah hari keterlambatan terhitung sejak berakhirnya Perjanjian Agen dan Perjanjian Leader tanggal 15 Juli 2016 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
  6. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat selebihnya
    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seketikadan sekaligus: Kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat yaitusebesar Tunjangan Leader yang tidak dikembalikan Tergugat sebesarRp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta Rupiah);4.
    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugatseketika dan sekaligus bunga menurut undangundang sebesar 6%(enam persen) pertahun x Rp. 220.000.000,00 (Tunjangan Leader) xjumlah hari keterlambatan terhitung sejak berakhirnya Perjanjian Agendan Perjanjian Leader tanggal 15 Juli 2016 sampai dengandibayarkannya kerugian materil sebesar Rp. 220.000.000,00;5.
    tanggal 9 Januari 2015 Bagian 4 (empat) hurufa (bukti P2);Menimbang, bahwa di persidangan tidak terbukti bahwa PerjanjianAgen tanggal 9 Januari 2015 (bukti P1) dan Perjanjian Leader tanggal 9Januari 2015 (bukti P2) tidak memenuhi syarat sahnya perjanjiansebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undangundang HukumPerdata, oleh karena itu Perjanjianperjanjian tersebut berlaku sebagaiundangundang dan mengikat para pihak yang membuatnya yaituHalaman 4 dari 7 halaman Putusan Nomor 351/PDT/2021/PT DKIPembanding
    Menyatakan Pembanding semula Tergugat Catur Budi Prastowotelah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atasPerjanjian Agen dan Perjanjian Leader tanggal 9 Januari 2015;3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayarkepada Terbanding semula Penggugat seketika dan sekaligus:kerugian materil yang diderita olen Terbanding semula Penggugatyaitu Tunjangan Leader yang tidak dikembalikan Pembandingsemula Tergugat sejumlah Rp220.000.000,00 (dua ratus dua puluhjuta Rupiah);4.
    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugatseketika dan sekaligus bunga menurut undangundang sejumlah: 6(enam) persen per tahun x Rp220.000.000,00 (Tunjangan Leader) xjumlah hari keterlambatan terhitung sejak berakhirnya PerjanjianAgen dan Perjanjian Leader tanggal 15 Juli 2016 sampai denganputusan ini berkekuatan hukum tetap;Halaman 6 dari 7 halaman Putusan Nomor 351/PDT/2021/PT DKI5.
Register : 20-07-2017 — Putus : 05-03-2018 — Upload : 13-03-2018
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 441/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Tanggal 5 Maret 2018 — Penggugat:
PT FWD LIFE INDONESIA D H PT FINANSIAL WIRAMITRA DANADYAKSA
Tergugat:
Yeni Rahmah
12980
  • Dari hasilmelaksanakan kewajibannya tersebut, Tergugat berhak mendapatimbalan dari Penggugat berupa (i) Komisi, (ii) Kompensasi sebagaiseorang Leader, (iii) Bonus dan (iv) Tunjangan Leader;KOMPENSASI DAN TUNJANGAN LEADER YANG DIDAPATTERGUGAT :Hal 2 dari 42 Hal. Put.No.441/Pat.G/2017/PN. Jkt.
    mencapai target Tunjangan Leadersebagaimana diatur dalam Lampiran Tunjangan Leader.
    Sel.10.Perjanjian Leader berakhir kurang dari 3 tahun sejak ditandatangan(join date);Berdasarkan Perjanjian Leader pada Lampiran Tunjangan Leaderbagian 4, bila Perjanjian Agen dan/atau Perjanjian Leader berakhirdalam jangka waktu 3 tahun sejak tanggal bergabung (Join Date),maka Tergugat wajib mengembalikan Tunjangan Leader kepadaPenggugat;Perjanjian Leader pada Lampiran Tunjangan Leader bagian 4tersebut menyatakan:Apabila Perjanjian Agen berakhir dan/atau Perjanjian Leader olehsebab apapun dalam
    Bahwa dalam Perjanjian Agen dan Perjanjian Leader tidakdicantumkan besaran bunga yang dapat dikenakan jika terjadiketerlambatan pengembalian Tunjangan Leader, akan tetapiketerlambatan pengembalian Tunjangan Leader tersebut tetap harusdipertanggungjawabkan oleh Tergugat dengan berdasar padaketentuan Pasal 1250 jo.
    BahwaTergugat tidak dalam kapasitasnya sebagai Leader untukmenjalankan isi dari Perjanjian Leader dan Perjanjian Agen tersebut;Bahwa secara sadar dan sepengetahuan Penggugat kemudian IbuDini Rachmatika dan Penggugat sepakat bekerjasama denganmembujuk klien kami untuk menjadi Leader di Perusahaan AsuransiPenggugat.
Register : 03-06-2020 — Putus : 15-02-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 399/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 15 Februari 2021 — Penggugat:
PT FWD LIFE INDONESIA D H PT FINANSIAL WIRAMITRA DANADYAKSA,
Tergugat:
RIRIN SABRINA,
11355
  • Dari hasilmelaksanakan kewajibannya tersebut, TERGUGAT berhak mendapatimbalan dari PENGGUGAT berupa (i) Komisi, (ii) Kompensasi sebagaiseorang Leader, (ili) Bonus dan (iv) Tunjangan Leader.
    Namun, khususTunjangan Leader, Tergugat wajib mengembalikan Tunjangan Leaderkepada Penggugat bila Perjanjian Leader berakhir dalam waktu 3 (tiga)tahun.Lampiran Tunjangan Leader bagian 4 a Perjanjian Leader:Apabila Perjanjian Agen dan/atauPerjanjian Leader berakhir olehsebab apapun dalam jangka waktu3 (tiga) tahunsejak TanggalBergabung, maka Leader wajib membayarkan kembali secaratunai dan sekaligus kepada Perusahaan (Penggugat) seluruhTunjangan Leader yang telah dibayarkan oleh Perusahaan(Penggugat
    Jkt.Sel.KOMPENSASI DAN TUNJANGAN LEADER YANG DIDAPAT OLEHTERGUGAT3.
    Berdasarkan Perjanjian Leader pada Lampiran Tunjangan Leader bagian 4,bila Perjanjian Agen dan/atau Perjanjian Leader berakhir dalam jangkawaktu 3 tahun sejak tanggal bergabung (09 Januari 2015), makaTERGUGAT wajib mengembalikan Tunjangan Leader kepadaPENGGUGAT.Lampiran Tunjangan Leader bagian 4 huruf a Perjanjian Leader:Apabila Perjanjian Agen dan/atauPerjanjian Leader berakhir olehsebab apapun dalamjangkawaktu3 (tiga) tahun sejakTanggalBergabung, maka Leader wajib membayarkan kembali secaratunai
    Dari hasil melaksanakan kewajiban tersebut, Tergugat berhakmendapat imbalan dari Penggugat berupa komisi, kompensasi sebagaiseorang leader, bonus dan tunjangan leader. Namun khusus tunjanganleader, Tergugat wajidb mengembalikan Tunjangan Leader kepada Penggugatbila Perjanjian Leader berakhir dalam waktu 3 (tiga) tahun;2.
Register : 26-08-2014 — Putus : 23-09-2014 — Upload : 02-04-2015
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 894/Pid.B/2014/PN.Bjm
Tanggal 23 September 2014 — Pidana: - Terdakwa: I. AMIR HAMZAH Bin YASRANI dan terdakwa II. SITI MASRICHAH Binti MUHAJIR, dan Terdakwa III. ELMIYADI Bin_SAMSUWIN dan terdakwa IV. MUHAMMAD MUHYIDDIN AROBY Bin THAMRI - JPU: Rahmawati, S.H.
16114
  • Melia untuk wilayah Kalimatan, dimana tugasataupun tanggung jawabnya memberikan pencerahan kepada memberserta menyampaikan kembali informasi yang sebelumnya diperoleh dariTop Leader (Pusat). Sedangkan terdakwa Il. Siti Masrichah ditunjuksebagai Sekjen Leader Nasional PT.
    Melia Sehat Sejahtera wilayahKalimantan Selatan dimana tugas dan tangung sebelumnya diperolehHalaman 4 dari 31 Putusan Nomor 894/Pid.B/2014/PN.Bjm.dari Top Leader maupun Crossline kepada member dan tim leader yanglain serta mengkoordinir member setiap pelaksanaan acaraacara Melia. Bahwa sekitar bulan Juni tahun 2013 terdakwa . Amir Hamzah danterdakwa ll. Siti Masrichah mengumpulan para member dan leader dirumah terdakwa .
    Melia Sehat Sejahtera wilayahKalimantan Selatan dimana tugas dan tangung sebelumnya diperolehdari Top Leader maupun Crossline kepada member dan tim leader yanglain serta mengkoordinir member setiap pelaksanaan acaraacara Melia.Bahwa sekitar bulan Juni tahun 2013 terdakwa Amir Hamzah danterdakwa Il Siti Masrichah mengumpulan para member dan leader dirumah terdakwa Amir Hamzah untuk menindaklanjuti sehubunganadanya Surat Penugasan dari Top Leader Nasional untuk melakukanpenarikan/ pengambilan terhadap
    SUKUR NABABAN selaku Top Leader) ternyata paramember dan leader sudah melakukan sweeping di wilayah Banjarbarutanopa sepengetahuan Terdakwa. Karena Terdakwa tidak ingin memberdisalahkan oleh pusat, akhirnya terdakwa memanggil dan memberikanHalaman 19 dari 31 Putusan Nomor 894/Pid.B/2014/PN.Bjm.arahan kepada leader nasional yaitu sdr. SUWITO BEJO dan sdr.SUWITO AMAL agar jangan bertindak sendiri.
    Bahwa para terdakwa membenarkan bahwa pada saat rapat Bulan Juni2013 yang dihadiri olen pihak Leader Commitee dan Leader Nasionalseluruh Indonesia di Jakarta, sdr.
Register : 18-05-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 418/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 21 Nopember 2018 — Penggugat:
PT FWD LIFE INDONESIA D H PT FINANSIAL WIRAMITRA DANADYAKSA
Tergugat:
ARI PRABOWO
11365
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan sepatutnya untuk menghadap di persidangan tidak hadir ;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek ;
    3. Menyatakan Perjanjian Agen dan Perjanjian Leader tertanggal 16 Januari 2014 berikut Lampiran-Lampirannya berlaku sah secara hukum dan mengikat Penggugat dan Tergugat ;
    4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi yang mengakibatkan
    Apabila perjanjian Agen berakhir dengan alasan apapun, maka Tergugatwajib mengembalikan secara tunai seluruh tunjangan leader yang telahdiberikan oleh Penggugat (pasal 4a lampiran tunjangan Leader).15.
    Sesuai Dengan Pasal 15Perjanjian Leader dan Pasal 2 Lampiran Tunjangan Leader Dengan TelahMembayarkan Tunjangan Leader Kepada Tergugat.16.
    Tunjangan Leader, Yaitu TidakMemenuhi Target Dalam Merekrut Agen.Hal. 5 dari 23 hal.
    Dalam hal Leader tidak terikat lagi dalamperjanjian keagenan dengan perusahaan baik karena pemutusan akibatpelanggaran atas perjanjian ini atau dengan alasan apapun juga.Bahwa konsekuensi hukum (/egal consequences) dari pengakhiran PerjanjianKerjasama tersebut, maka Tergugat wajib untuk mengembalikanseluruhtunjangan Leader kepada Penggugat sebagaimana diatur dalam pasal 4 (a)lampiran tunjangan Leader, yang menyatakan Apabila perjanjian agenberakhir dan/atau perjanjian Leader oleh sebab apapun dalam
    antaraPenggugat dengan Tergugat tertanggal 16 Januari 2014 ;Menimbang, bahwa selain kedua perjanjian tersebut di atas, Penggugat danTergugat juga telah membuat dan menandatangani bukti P8C yang berupaLampiran Tunjangan Leader tertanggal 28 Januari 2014, yang merupakan satukesatuan dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Leader (vide bukti P8B) yangtelah dibuat sebelumnya antara Penggugat dan Tergugat ;Menimbang, bahwa dalam Perjanjian Leader (vide bukti P8B) danLampiran Tunjangan Leader (vide
Register : 19-03-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 24-06-2019
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 21-K/PMT-II/AL/III/2019
Tanggal 20 Mei 2019 — Nur Sholeh Mayor Laut (S)
183767
  • Keuntungan dari para Leader yaitu :a.
    Bahwa Leader Bintang 7 (tujuh) mengumpulkandana yang masuk dari anggotanya, lalu oleh LeaderBintang 7 (tujuh) disetorkan kepada Leader Bintang 8(delapag), kKemudian dari Leader Bintang 8 (delapan)disetorkan ke Leader Diamond selanjutnya oleh LeaderDiamond dikumpulkan dalam satu bulan untukmembayar profit kembali ke anggota leaderLeadertersebut, lalu sisanya ditransfer ke Saksi sesuaidengan permintaan Saksi setiap bulannya danberlanjut terus.6.
    Bahwa jumlah Leader kurang lebih ada 70 (tujuhpuluh) orang, antara lain Leader Diamond berjumlah 10(sepuluh) orang, 25 (dua puluh lima) orang LeaderBesar, 35 (tiga puluh lima) orang Leader Bintang 8(delapan).7.
    Bahwa menjadi Leader Bintang 7 (tujuh) padatahun 2012 adalah Leader yang bisa mengumpulkandana sebesar 100.000.000,00 dan Leader Bintang8(delapan) adalah sebesar Rp. 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah) pada tahun 2013 yang disebut LeaderBintang 7 (tujuh) adalah Leader yang dapatmengumpulkan dana sebesar Rp. 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah) dan Leader Bintang 8 (delapan)sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) padatahun 2014 sampai dengan tahun 2016 yang disebutLeader Bintang 7 (
    Memang pada awalnyaSaksi memerintahkan para Leader Diamond maupunLeader lainnya untuk mencari penanam modal namunsekira tahun 2014 Saksi sudah tidak memerintahkannamun para Leader Diamond maupun Leader lainnyaberjalan sendiri untuk mencari dan mengelola danatersebut.16. Bahwa KSP Pandawa Group telah mengeluarkanSPK kepada para anggota yang memberi dana sebagaipenanam modal, adapun yang membuat SPK terebutadalah para Leader dan Diamond sedangkan yangmenanda tangani Saksi , Sdri.