Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-08-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 23-04-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1053/Pid.Sus/2019/PN Tjk
Tanggal 17 Oktober 2019 — ,MH
Terdakwa:
VENTY LEBYA WATI,SE binti ISKANDAR
343283
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Venty Lebya
    Binti Iskandar (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Venty Lebya Wati, S.E.
    ,MH
    Terdakwa:
    VENTY LEBYA WATI,SE binti ISKANDAR