Ditemukan 1 data
Terdakwa:
VENTY LEBYA WATI,SE binti ISKANDAR
343 — 283
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Venty Lebya
Binti Iskandar (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Venty Lebya Wati, S.E.
,MH
Terdakwa:
VENTY LEBYA WATI,SE binti ISKANDAR