Ditemukan 1 data
10 — 1
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Angga Supriyatna bin Maman) dengan Pemohon II (Leddya Anggun Permata Hati binti Dedi Jayadi) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2009 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 291000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Surat Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Angga Supriyatna (Pemohon) telah dicocokan dengan aslinya dan bermaterai cukup, bukti P.1; Fotokopi Surat Keterangan atas nama Leddya Anggun Permata Hati(Pemohon II) telah dicocokan dengan aslinya dan bermaterai cukup, buktiP.2; Fotokopi Kartu Keluarga atas nama PEMOHON 1 (Pemohon !) telahdicocokan dengan aslinya dan bermaterai cukup, bukti P.3;II. Saksi Saksi1.