Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2016 — Putus : 26-04-2016 — Upload : 08-08-2016
Putusan PN Oelamasi Nomor - 31/Pid.B/2016/PN.Olm
Tanggal 26 April 2016 — - ADI LEKSMEN SENGE
5915
  • Menyatakan Terdakwa ADI LEKSMEN SENGE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADI LEKSMEN SENGE tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan; 5.
    - ADI LEKSMEN SENGE
    P U T U S A NNOMOR : 31 / PID.B / 2016 / PN.OLMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang mengadili perkaraperkara pidanapada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : ADI LEKSMEN SENGE:Tempat lahir TUatUuka; 2n 0 nn nnn nnn nn nnn nnnUmur atau tanggal lahir : 33 Tahun / 04 Nopember 1982;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : RT.005, RW.003,
    Menyatakan terdakwa ADI LEKSMEN SENGE terbukti secara sah dante nmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPseperti tersebut dalam surat dakwaan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADI LEKSMEN SENGE berupapidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan sementara, terhitung sejak terdakwa ditangkap,dengan perintah terdakwa tetap ditahan; 3.
    hanya mengajukanpermohonan secara lisan dengan meminta keringanan hukuman, denganalasan bahwa Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan menyesaliperbuatannya 222 nn enn nen nn nn nen nn nn nn enn nn nn ne nnn en nn nen n neeMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan Persidangan karenadidakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana tersebut dalam SuratDakwaan Penuntut Umum Nomor PDM80/OLMS/Epp.2/12/2016, tertanggal11 Februari 2016 yang menyatakan sebagai berikut : Bahwa ia terdakwa ADI LEKSMEN
    Saksi YETI YERITA SENGE.Bahwa saksi mengenal Terdakwa, dan tidak ada hubungan keluargamaupun pekerjaan; 22 n none ne ne ncn nnen en en nnnBahwa saksi mengerti diambil keterangannya sehubungan denganmasalah penganiayaan; 22222 2 noone en en nnnBahwa yang melakukan penganiayaan terhadap diri saksi adalah kakakkandung saksi sendiri yang bernama ADI LEKSMEN SENGE,dan saksijuga menerangkan bahwa walaupun saksi dan terdakwa adalah adik kakakkandung namun antara saksi dan terdakwa tidak tinggal serumah
    Menyatakan Terdakwa ADI LEKSMEN SENGE telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADI LEKSMEN SENGE tersebutoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3.