Ditemukan 451 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-12-2013 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 439 K/TUN/2013
Tanggal 18 Desember 2013 — MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, DK vs, Dr. Ir. ONESIMUS KAMBUAYA, M.Si.
5335 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., M.Phil, pada saat ditetapbkan menjadi Rektor UNIPAsebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RepublikIndonesia Nomor 153/MPK.A4/KP/2012 masih berpangkat Penata Golongan ruang III/C,dengan jabatan Lektor, BUKAN Lektor Kepala (bahwa yang disebut dengan Lektor kepaladengan golongan IV/A atau IV/B atau IV/C ;Dengan demikian dari sejak semula terdapat skenario yang diciptakan oleh Tergugat dengan segalacara untuk menjadikan Dr.
    Suriel Semuel Mofu, S.Pd., M.Ed., M.Phil, calon Rektor yang masihberjabatan akademik Asisten Ahli (bukan Lektor Kepala, bahkan belum Lektor) dalamPemilihan Rektor UNIPA tanggal 10 Januari 2011; lebih lanjutTergugat menetapkan Dr.
    Lektor, yang meliputi pangkat Penata (Gol Ill/c) dan Penata Tk (Gol III/d) ;Cc. Lektor Kepala yang meliputi pangkat Pembina (Gol IV/a) Pembina Tk. (Gol.IV/b) dan Pembina Utama Muda (Gol.IV/c) ;d.
    Papua Periode Tahun 20122016 (Minimal Lektor Kepala, Golongan minimal IV/A) ;UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen diatur mengenai prosedurmemperoleh kenaikan Jabatan Asisten ahli, Lektor, Lektor Kepala, Guru Besar atau Profesordengan pemenuhan pangkat yang telah ditentukan, dimana diketahui bahwa dalam tempo yangsangat singkat (kurang dari 2 Tahun), tidak dimungkinkan seseorang dapat mengalamikenaikan pangkat begitu cepat, terlebin pada saat Pemilihan, yakni tanggal 10 Januari
    Suriel Semuel Mofu, S.Pd., M.Ed., M.Phil. baru berpangkatPenata Muda dengan Golongan III/B (Belum Lektor sekalipun) dan pada saat dilantik, yaknipada tanggal 14 Mei 2012, dengan sangat dipaksakan baru berjabatan Lektor denganGolongan III/C; Dengan demikian dan oleh karenanya, sejatinya Dr. Suriel Semuel Mofu, S.Pd.
Register : 01-09-2021 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 19-01-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 214/G/2021/PTUN.JKT
Tanggal 19 Januari 2022 — Penggugat:
Dr. dr. GILBERT W.S. SIMANJUNTAK, Sp.M (K),
Tergugat:
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi
301192
  • Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi menetapkanangka kredit dan pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatanAsisten Ahli dan Lektor setelah terlebih dahulu dinilai layak oleh TimPenilai Lembaga..
    Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi menetapkanangka kredit dalam lingkup jabatan Asisten Ahli dan Lektor bagidosen PNS yang dipekerjakan di perguruan tinggi swasta sertamengusulkan kenaikan pangkat dalam jabatan Lektor kepadaSekretaris Jenderal..Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi mengusulkanpenetapan angka kredit ke dalam jabatan Lektor Kepala atauProfesor dan/atau pangkat dalam lingkup jabatanjabatan tersebutkepada Direktur Jenderal setelah terlebin dahulu dinilai layak olehTim
    Jabatan akademik Asisten Alli dan Lektor Proses penilaian usuljabatan akaderrik Asisten Alrli dan Lektor dilakukan secara otonomoleh satuan pendidikan tinggi.
    Jika reviewer dan Tim yang ditunjuk oleh Dikti menilaisemua syarat terpenuhi, maka LLDIKTI mengeluarkan rekomendasi danKemdikbudristek akan menilai kembali seluruh syarat tersebut, dan jika tahapini semua syarat dinilai telah terpenuhi, akan berujung terbitnya suratkeputusan Menteri untuk JJA Kepangkatan Lektor dan Guru Besar sedangkanAsisten Ahli dan Lektor oleh LLDikti.
    deri Lektor (200) ke Guru Besar (850) atasnama Penggugat (vide Bukti P1), Tergugat menerbitkan obyek sengketa yangdidalamnya menguraikan mengenai 1. proses dan saat diperolehnya NIDNPenggugat, 2. Sementara menghentikan tunjangan sertifikasi dosen bagiPenggugat, 3. mengembalikan usulan penetapan angka kredit dan kenaikanjabatan akademik dosen dari Lektor (200) ke Guru Besar (850);Halaman 58 dari 81 halaman Putusan Nomor : 214/G/2021/PTUN.
Register : 03-07-2017 — Putus : 24-08-2017 — Upload : 24-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 329 K/TUN/2017
Tanggal 24 Agustus 2017 — Drs. H. LEO IMSAR ADNANS, DKK VS REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA (USU);
181100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., 54 th, 3 bin Vc Lektor Wadek 1M.Hum. kepala3. Puspa Melati 48 th IVa Lektor Wadek 2Hasibuan, S.H., KepalaM.Hum.4. Dr. Jelly Leviza, 43 th Ill c Lektor Wadek 3S.H., M.Hum.Fakultas Ilmu Budaya1. Dr. Drs. Budi 55 th, 9 bin IVb Lektor DekanAgustono, M.S. kepala Halaman 23 dari 51 halaman Putusan Nomor 329 K/TUN/2017 2. Prof. Drs. Mauly 54 th, 9 bin Vc Lektor Wadek 1 Purba, M.A., Ph.D. Kepala3. Dra. Heristina 50 th IVa Lektor Wadek 2Dewi, M.Pd. Kepala4. Prof.
    Hasan Sakti 56 th IVa Lektor Wadek 2Siregar, M.Si., Ak. Kepala4. Dr. Arlina Nurbaity 42 th IVa Lektor Wadek 3Lubis, S.E., MBA. Kepala Fakultas ISIPOL 1. Dr. Muryanto Amin, 41 th, 8 bin Ill c Asisten DekanS.Sos, M.Si. Ahli2. Husni Thamrin S. 44 th Illc Lektor Wadek 1Sos, M.SP. Halaman 25 dari 51 halaman Putusan Nomor 329 K/TUN/2017 3. Muhammad Arifin 36 th, 7 bin Ill d Lektor Wadek 2Nasution, S.Sos.,M.SP.4. Dra. Rosmiani, 56 th, 3 bin IVa Lektor Wadek 3M.A. Kepala9.
    Nurmaini, 51th IVa Lektor Wadek 1M.KM, Ph.D Kepala3. Ir. Indra Chahaya 47 th, 6 bin Vc Lektor Wadek 2S. M.Si Kepala4. Prof. Drs. Heru 57 th, 6 bin Vc Guru Besar Wadek 3Santoso, M.S., Ph.D10 Fakultas Keperawatan Halaman 26 dari 51 halaman Putusan Nomor 329 K/TUN/2017 1. Setiawan S.Kp., 44 th, 11 Ill d Lektor DekanM.NS., PhD. bin2. Sri Eka Wahyuni, 37 th Ill c Lektor Wadek 1S. Kep. Ns, M. Kep3. Cholina Trisa 36 th, 11 Ill c Lektor Wadek 2Siregar, S. Kep. Ns, binM. Kep.4. Dr.
    Siti Saidah 41 th Illc Lektor Wadek 3Nasution, S. Kp., M.Kep, Sp. Mat.11. Fakultas Pertanian1.Dr. Ir. Hasanuddin, 57th 10 IVb Lektor DekanM.S. bin kepala2. Dr. Ir. Hamidah 47th IVa Lektor Wadek 1Hanum, M.P. Kepala3. Dr. Ir. Jonatan 57 th IVa Lektor Wadek 2Ginting, M.S. Kepala Halaman 27 dari 51 halaman Putusan Nomor 329 K/TUN/2017 4. Dr. Ir. Tavi 51 th, 6 bin Ill d Lektor Wadek 3Supriana, M.S.12. Fakultas Psikologi1.Zulkarnain Ph.D 42 th 5 bin Ill d Lektor DekanPsikolog. kepala2.
    Maya Silvi Lidya, 43 th Illc Lektor Wadek 3B.Sc., M.Sc.14, Fakultas Farmasi1.Dr. Dra. Masfria, 58 th 11 Vc Lektor DekanM.S Apt. bin kepala2. Dr. Poppy Anjelisa 41 th Illc Lektor Wadek 1Zaitun Hasibuan,S.Si. Apt.3. Khairunnisa, 37 th Ill c Lektor Wadek 2SSI,Phd.4.Maya Silvi Lidya 36 th Illc Lektor Wadek 3 Syahputra, M.Sc. Halaman 29 dari 51 halaman Putusan Nomor 329 K/TUN/2017 15.Fakultas Kehutanan 1.Siti Latifah, S.Hut., 45 th IVa Lektor DekanM.Si., PhD. kepala2. Dr.
Register : 19-07-2016 — Putus : 11-01-2017 — Upload : 06-06-2017
Putusan PTUN MEDAN Nomor 98/G/2016/PTUN-MDN
Tanggal 11 Januari 2017 — Penggugat : 1. Drs. H.LEO IMSAR ADNANS vs Tergugat : REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA (USU)
277195
  • Seri 55 th IV b Lektor DekanMaulina, MSi, KepalaPh.D2. Prof Dr. Ing. 59 th, 5 IV d Guru Wadek 1Ir. Johannes bin BesarTarigan3. IR. Syahrizal, 54 th, 5 IV a Lektor Wadek 2MT bln Kepala4. Dr. Eng. Ir. 47 th, 9 IV a Lektor Wadek 3Irvan, Msi bln Kepala 26 Fakultas Hukum 1. Prof. Dr. 57 th IV d Guru DekanBudiman Ginting BesarSh, M.Hum2. Dr. Saidin, SH, 54 th, 3 IVc Lektor Wadek 1M.Hum bln kepala3. Puspa Melati 48 th IV a Lektor Wadek 2Hasibuan, SH. KepalaM.Hum4. Dr.
    Jelly 43 th Tic Lektor Wadek 3Leviza, SH.M.HumFakultas IImu Budaya1. Dr Drs Budi 55 th, 9 IV b Lektor DekanAgustono MS bln kepala2. Prof. Drs. 54 th, 9 IVc Lektor Wadek 1Mauly Purba, MA, bin KepalaPh.D3. Dra. Heristina 50 th IV a Lektor Wadek 2Dewi, M.Pd Kepala4. Prof. Dr. 53 th, 8 IV d Guru Wadek 3Ikhwanuddin bin BesarNasution, Msi 27 Fakultas FMIPA 1.Kerista 58 th IV a Lektor DekanSebayang kepala2. Dr. Nursahara 53 th IV b Lektor Wadek 1Pasaribu, M Sc Kepala3.
    Setiawan SKp 44th, 11 Id Lektor DekanMNS PhD bin2. Sri Eka 37 th Ic Lektor Wadek 1Wahyuni, S. Kep,Ns, M. Kep3. Cholina Trisa 36 th, 11 Ic Lektor Wadek 2Siregar, S Kep blnNs, M Kep4. Dr. Siti Saidah 41 th lc Lektor Wadek 3Nasution, S Kp.M Kep, Sp. Mat11. Fakultas Pertanian1.Dr Ir 57th 10 IVb Lektor DekanHasanuddin MS bln kepala2. Dr. Ir. 47 th IV a Lektor Wadek 1Hamidah Hanum, KepalaMP3. Dr. Ir. Jonatan 57 th IV a Lektor Wadek 2Ginting, MS KepalaA, Dr. Ir.
    Tavi 51 th, 6 Il d Lektor Wadek 3Supriana, MS bln 30 12.Fakultas Psikologi 1.Zulkkarnain PhD 42 th5 Id Lektor DekanPsikolog bin kepala2. Eka Danita 42 th, 9 Id Lektor Wadek 1Jaya Ginting, binS.Psi, MA2. Ferry Novliadi, 41 th, 6 Ic Lektor Wadek 2SPsi, Msi bln3. Rika Eliana M. 34th, 11 Lc Lektor Wadek 3Psi. Psikolog bln13. Fakultas ILKOM1.Prof Dr Opm 54 th, 10 IVd Guru DekanSalim Sitompul bln BesarMSc2. Dr. Elviawaty 45 th, 11 Ib Lektor Wadek 1Muisa Zamzami, binST, MT, MM3.
    Muhammad 33 th Il b Lektor Wadek 2Fadly Syah Putra, MSc4. Maya Silvi 43 th Ic Lektor Wadek 3Lidya, BSc, MSc 31 14.Fakultas Farmasi 1.Dr Dra Masfria 58 th 11 IV c Lektor DekanMS Apt bin kepala2. Dr. Poppy 41 th Tl c Lektor Wadek 1Anjelisa ZaitunHasibuan, SSi.Apt3. Khairunnisa, 37 th lc Lektor Wadek 2SSLPhd4.Maya silvi 36 th Ic Lektor Wadek 3Lidya Syahputra,Msc15. Fakultas Kehutanan1.Siti Latifah 45 th IV a Lektor DekanSHut MSi PhD. kepala2. Dr. Rudi 46 th Id Lektor Wadek 1Hartono, S Hut,Msi3.
Putus : 22-05-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 K/TUN/2014
Tanggal 22 Mei 2014 — Menteri Agama Republk Indonesia vs Dr. H. MARWAZI, M.Ag
3914 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (IV/b) dari jabatan sebagai Kepala Kantor WilayahKementerian Agama Provinsi Jambi, selanjutnya memindahkan dan mengaktifkankembali dalam jabatan fungsional sebagai Lektor Kepala pada Fakultas TarbiyahIAIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi dengan Angka Kredit sebanyak 670 kum.
    (IlV/b) dari jabatan sebagai Kepala Kantor WilayahKementerian Agama Provinsi Jambi, selanjutnya memindahkan danmengaktifkan kembali dalam jabatan fungsional sebagai Lektor Kepalapada Fakultas Tarbiyah IAIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi dengan AngkaKredit sebanyak 670 kum.
    ;Bahwa Penggugat sebelum menjabat Kepala Kantor Wilayah KementerianAgama Provinsi Jambi adalah Lektor Kepala pada Fakultas Tarbiyah IAINSultan Thaha Saifuddin Jambi;Bahwa Penggugat pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2012 dihubungi melaluitelepon oleh Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama RepublikIndonesia (DR H.
    (IV/o) dari jabatan sebagai Kepala Kantor WilayahKementerian Agama Provinsi Jambi, selanjutnya memindahkan danmengaktifkan kembali dalam jabatan fungsional sebagai Lektor Kepala padaFakultas Tarbiyah IAIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi dengan Angka Kreditsebanyak 670 kum ;4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat sepertisemula sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi ;5.
    Jambi menjadi pejabatfungsional sebagai Lektor Kepala pada Fakultas Tarbiyah IAIN SultanThaha Saifuddin Jambi.Bahwa pemindahan Termohon Kasasi tersebut bukan merupakanHukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 huruf cPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 melainkan jenis mutasi yangmenjadi kewenangan Pemohon Kasasi dan dimaksudkan untukHalaman 9 dari 13 halaman.
Register : 10-06-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 04-11-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 30/G/2019/PTUN.PBR
Tanggal 18 September 2019 — DR. H. KUSNADI, M.Pd Melawan REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
272766
  • ., NIP. 19671212 199503 1 001 Pembina (IV/a) Lektor Kepala sebagai Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Sultan Syarif Kasim Riau yang ditandatangani Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Tanggal 11 Maret 2019;II. DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;III. DALAM POKOK SENGKETA:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;2.
    Kusnadi, M.Pd., NIP. 19671212 199503 1 001 Pembina (IV/a) Lektor Kepala sebagai Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Sultan Syarif Kasim Riau yang ditandatangani Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Tanggal 11 Maret 2019;3. Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: Un.04/R/KP.07.6/RHS/09/2019 Tentang Pemberhentian dengan Hormat DR. H.
    ., NIP. 19671212 199503 1 001 Pembina (IV/a) Lektor Kepala sebagai Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Sultan Syarif Kasim Riau yang ditandatangani Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Tanggal 11 Maret 2019;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat sengketa ini sejumlah Rp. 251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
    ., NIP. 19671212 199503 1 001 Pembina(IV/a) Lektor Kepala sebagai Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum,Perencanaan dan Keuangan UIN Sultan Syarif Kasim Riau yangditandatagani Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Tanggal 11 Maret2019.
    Kusnadi, M.Pd., NIP. 19671212 199503 1 001Pembina (IlV/a) Lektor Kepala sebagai Wakil Rektor BidangAdministrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Sultan SyarifKasim Riau dan mengembalikan yang bersangkutan sebagai dosendengan pangkat Pembina (IV/a) Lektor Kepala pada FakultasTarbiyah dan Keguruan UIN Sultan Syarif Kasim Riau yangditandatagani Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Tanggal 11 Maret2019, sebagaimana telah disebutkan di atas.c.
    Kusnadi, M.Pd NIP.19671212 199503 1 001 Pembina (IV/a) Lektor Kepala sebagai Wakil RektorBidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Sultan SyarifKasim Riau dan mengembalikan yang bersangkutan sebagai dosen denganpangkat Pembina (IV/a) Lektor Kepala pada Fakultas Tarbiyah dan KeguruanUIN Sultan Syarif Kasim Riau, maka dengan demikian surat keputusan objeksengketa telah membingungkan Penggugat, apakah hukuman disiplin sebagaiPNS sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53
    Kusnadi,M.Pd NIP. 19671212 199503 1 001 Pembina (IV/a) Lektor Kepala sebagai WakilRektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN SultanSyarif Kasim Riau dan mengembalikan yang bersangkutan sebagai dosendengan pangkat Pembina (IV/a) Lektor Kepala pada Fakultas Tarbiyah danKeguruan UIN Sultan Syarif Kasim Riau;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati objek sengketa aquo (vide Bukti P.3 = T1) ditemukan ketidaksesuaian antara konsideranMenimbang, Mengingat dan Diktum surat keputusan
    ., NIP. 19671212199503 1 001 Pembina (IV/a) Lektor Kepala sebagai Wakil Rektor BidangAdministrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Sultan SyarifKasim Riau yang ditandatangani Rektor UIN Sultan Syarif Kasim RiauTanggal 11 Maret 2019;.
Register : 10-08-2012 — Putus : 06-12-2012 — Upload : 28-02-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 133/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 6 Desember 2012 — Dr. H. Mawarzi, M. Ag;Menteri Agama RI
7984
  • (IV/b) darijabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama ProvinsiJambi, selanjutnya memindahkan dan mengaktifkan kembali dalamjabatan fungsional sebagai Lektor Kepala pada Fakultas Tarbiyah IAINSultan Thaha Saifuddin Jambi dengan Angka Kredit sebanyak 670 kum.;Kewenangan Mengadill :7.
    (IV/b) dari jabatansebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama ProvinsiJambi, selanjutnya memindahkan dan mengaktifkan kembalidalam jabatan fungsional sebagai Lektor Kepala pada FakultasTarbiyah IAIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi dengan AngkaKredit sebanyak 670 kum.
    (IV/b) dari jabatan sebagaiKepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi,selanjutnya memindahkan dan mengaktifkan kembali dalamjabatan fungsional sebagai Lektor Kepala pada FakultasTarbiyah IAIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi dengan AngkaKredit sebanyak 670 kum;Hal 11 dari 43 hal Perkara No.133/G/2012/PTUNJKT.4.
    (IV/b) menjadi Lektor Kepala padaFakultas Tarbiyah IAIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi dengangolongan, ruang atau pangkat yang sama pula yaitu Pembina Tk.
    Marwazi, M.Ag, NIP. 19600 206 199203 1003, Pembina Tk.I (IV/b) dariJabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama ProvinsiJambi, selanjutnya memindahkan dan mengaktifkan kembali dalamJabatan fungsional sebagai Lektor Kepala pada Fakultas Tarbiyah IAINSultan Thaha Saifuddin Jambi dengan Angka Kredit sebanyak 670 kum.
Register : 15-05-2017 — Putus : 19-06-2017 — Upload : 14-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 267 K/TUN/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — Dr. KAHAR MUZAKHAR, S.Si VS I. REKTOR UNIVERSITAS JEMBER., II. Drs. SUJITO, Ph.D;
110174 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Donatus Setyawan PH, 1 196808021994021001 Lektor KepalaS.Si., M.Si.2 Dr. Kahar Muzakhar, S.Si. 19680503199401 1001 Lektor Kepala3 Drs. Sujito, Ph.D. 196102041987111001 Lektor Kepala b.
    Putusan Nomor 267 K/TUN/2017196805031994011001, Jabatan: Lektor Kepala, Pangkat: Pembina,Golongan: IVA, memperoleh 12 suara, sebagai peringkat kesatu/pertama dan Drs. Sujito, Ph.D., NIP.196102041987111001,Jabatan: Lektor Kepala, Pangkat: Pembina, Golongan: IVA,memperoleh 9 suara, sebagai peringkat kedua;d.
    NIP.196102041987111001, Lektor Kepala, Pembina (IVA), Lektor Kepalasebagai Dekan Fakultas Matematika Dan Ilmu Pengetahuan AlamUniversitas Jember untuk Periode jabatan Tahun 20162020;6. Bahwa, Keputusan Rektor Universitas Jember Nomor 349/UN25/KP/2016tertanggal 13 Januari 2016, tentang Pemberhentian Dan PengangkatanDekan Fakultas Matematika Dan Ilmu Pengetahuan Alam UniversitasJember, pada diktum Memutuskan: Menetapkan Mengangkat SaudaraDrs.
    I/IVB/Lektor Kepala, diangkat dalamjabatannya sebagai Dekan Pertanian UniversitasJember adalah peringkat pertama/suara terbanyak;3. Dr. Moehammad Fathorrazi, M.Si., NIP.1963061419902 1 001, Pembina Pembina Tk.I/IVB/Lektor Kepala,diangkat dalam jabatannya sebagai Dekan EkonomiUniversitas Jember, adalah peringkat pertama/suaraterbanyak;4. Prof. Dr.
    Jani Januar, M.T., NIP. 195901021988031002, Pembina Tk.I/IVB/Lektor Kepala, diangkat dalam jabatannya sebagai DekanPertanian Universitas Jember berdasarkan peringkatpertama/perolehan suara terbanyak (vide Bukti P. 79);c. Dr. Moehammad Fathorrazi, M.Si., NIP.19630614199021001,Pembina Pembina Tk.I/IVB/Lektor Kepala, diangkat dalamjabatannya sebagai Dekan Ekonomi Universitas Jember, peringkatpertama/suara terbanyak;d. Prof. Dr.
Register : 18-05-2017 — Putus : 01-08-2017 — Upload : 30-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 P/HUM/2017
Tanggal 1 Agustus 2017 — FRENADIN ADEGUSTARA, DKK VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI;
176139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian, maknapemberian tunjangan profesi bagi dosen Asisten Ahli, Lektor dan Profesortanpa syarat keharusan, sedangkan dosen Lektor Kepala bisa menerimadengan syarat keharusan. Tidak ada hubungan kualitas dosen terkaitdengan karya ilmiah dipublikasikan atau buku dengan diberi atau tidakHalaman 10 dari 51 halaman Putusan Nomor 38 P/HUM/2017tunjangan profesi dosen.
    Dengan demikian, maknapemberian tunjangan profesi bagi dosen Asisten Ahli, Lektor dan Profesortanpa syarat keharusan, sedangkan dosen Lektor Kepala bisa menerimadengan syarat keharusan. Tidak ada hubungan kualitas dosen terkaitdengan karya ilmiah dipublikasikan atau buku dengan diberi atau tidaktunjangan profesi dosen.
    Bahwa antara tunjanganprofesi dan tunjangan kehormatan memiliki korelasi dengan pelaksanaantugas dan tanggung jawab maupun wewenang yang melekat dalam jabatanakademik Lektor Kepala dan Profesor, dan pelaksanaan tri dharmaperguruan tinggi yang salah satunya berupa pelaksanaan penelitianmerupakan kewajiban yang bersifat inheren yang melekat dalam jabatanakademik Lektor Kepala dan Profesor, sehingga sangat relevan apabilaternhadap Lektor Kepala dan Profesor yang tidak menghasilkan 3 (tiga) karyailmiah
    , lektor kepala, dan profesor;Bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi RI Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan ProfesiDosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan profesi diberikankepada dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor,Lektor Kepala, dan Profesor;Bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndangNomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juncto Pasal 3 ayat (1)dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentangTunjangan
    Akan tetapi apabila Lektor Kepala tidak memenuhi persyaratanpersyaratan tertentu, tunjangan profesinya dihentikan sementara, yangmana keadaan hukum ini memiliki ruh yang sama dengan keadaanhukum dimana apabila profesor yang tidak memenuhi persyaratanpersyaratan tertentu maka dihentikan tunjangan kehormatannya, namuntunjangan profesinya masih diberikan;Dengan demikian dari sisi Kewajiban, Lektor Kepala dapat disepadankandengan profesor, dari sisi hak, Lektor Kepala sama dengan dosendengan jabatan
Register : 17-02-2015 — Putus : 15-07-2015 — Upload : 31-08-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 37/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 15 Juli 2015 — DRA. HJ. ELO ALBUGIS, M.AG;MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
70104
  • ,dan telah diperbaiki pada pemeriksaan persiapan tanggal 19 Maret 2015, telahmengemukakan halhal sebagai berikut : Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah Keputusan Menteri AgamaRepublik Indonesia No: B.II/3/PDJ/24937.1 tentang Penjatuhan Hukuman disiplin berupaPembebasan dari jabatan Dosen/Lektor kepada Dra. Hj.
    tanggal17 Oktober 2014 yang merupakan objek sengketa gugatan ini yang pokok diktumnyaberbunyi sebagai berikut : MemutuskanMenetapkan :Kesatu : Menjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan dari JabatanDosen/Lektor kepadaNama : Dra.
    Elo Albugis, M.Ag;3 Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Agama Nomor :B.II/3/PDJ/24937.1 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Penjatuhan Hukuman disiplinberupa Pembebasan dari jabatan Dosen/Lektor kepada Dra. Hj.
    ;DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan Sah Surat Keputusan Menteri Agama Nomor: B.II/3/PDJ/24937.1 tanggal17 Oktober 2014 tentang menjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan darijabatan dosen/lektor kepada Dra. Hj.
    ., NIP.195601191994032001 pangkat, gol/ruang Penata, II/c Unit Kerja Universitas Negeri(UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta; Menyatakan sah menurut hukum Surat Keputusan Menteri Agama Nomor: B.II/3/PDJ/24937.1 tanggal 17 Oktober 2014 tentang menjatuhkan hukuman disiplin berupapembebasan dari jabatan dosen/lektor kepada Dra. Hj.
Register : 29-09-2020 — Putus : 06-01-2021 — Upload : 12-01-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 187/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 6 Januari 2021 — Penggugat:
Institut Agama Islam Negeri Bengkulu (IAIN Bengkulu)
Tergugat:
Menteri Agama Republik Indonesia Cq. Kepala Biro Kepegawaian
262129
  • ,NIP. 198006022003121003, Penata Tingkat , III/d, Lektor pada InstitutAgama Islam Negeri Bengkulu dipekerjakan pada Institut Agama IslamAlAzhar Lubuk Linggau Sumatera Selatan selanjutnya mengaktifkan danmenempatkan kembali sebagai Lektor pada Institut Agama Islam NegeriBengkulu dengan angka kredit sebanyak 390 kum, tertanggal 20 Juli2020;Objek Sengketa IISurat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 019038/B.1I/3/2020, tentangTerhitung mulai tanggal 1 Agustus 2020, Dr.
    ., NIP196805041995031002, Pembina, IV/a, Lektor Kepala pada InstitutAgama Islam Negeri Bengkulu dipekerjakan pada Sekolah Tinggi AgamaIslam Ibnu Rusyd Kotabumi Lampung Utara selanjutnya mengaktifkandan menempatkan kembali sebagai Lektor Kepala pada Institut AgamaIslam Negeri Bengkulu dengan angka kredit sebanyak 459 kum,tertanggal 23 Juli 2020;3.
    ,Halaman 4 Halaman 7 Penetapan Nomor : 187/G/2019/PTUNJKT.NIP 196805041995031002, Pembina, IV/a, menjadi Lektor Kepala padaInstitut Agama Islam Negeri Bengkulu yang ditugaskan pada SekolahTinggi Agama Islam Ibnu Rusyd Kotabumi Lampung Utara dan SuratKeputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor047061/B.1I/3/2020, Tanggal 28 Desember 2020, Tentang MembatalkanSurat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor019037/B.II/3/2020, tanggal 23 Juli 2020, selanjutnya memindahkandan menempatkan kembali
    Robeet Thadi, S.Sos., M.Si., NIP.198006022003121003, Penata Tingkat , III/d, menjadi Lektor padaInstitut Agama Islam Negeri Bengkulu yang ditugaskan pada InstitutAgama Islam AlAzhar Lubuk Linggau Sumatera Selatan ;Bahwa, Ketentuan Pasal 76 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan:(1) Penggugat dapat sewaktuwaktu mencabut gugatannya sebelumTergugat memberikan Jawaban;(2) Apabila Tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan itu,pencabutan gugatan
Register : 09-11-2018 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 269/G/2018/PTUN-JKT
Tanggal 25 April 2019 — Dr. AIBDI RAHMAT, M.Ag. ; MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
14096
  • Aibdi Rahmat, M.Ag NIP 19690430 199703 1 001Pembina (IV/a) Lektor Kepala pada Institut Agama Islam NegeriBengkulu Sebagai Dosen/Lektor Kepala dpk pada Sekolah Tinggi AgamaIslam Baturaja, Tanggal 4 Juni 2018;Il. KEPENTINGAN HUKUM PENGGUGAT1.
    Aibdi Rahmat, M.Ag NIP 19690430 199703 1001 Pembina (IV/a) Lektor Kepala pada Institut Agama Islam NegeriBengkulu Sebagai Dosen/Lektor Kepala dpk pada Sekolah TinggiAgama Islam Baturaja, Tanggal 4 Juni 2018, PENGGUGAT padatanggal 27 Agustus 2018 mengajukan Keberatan tertulis kepadatergugat.
    Aibdi Rahmat, M.Ag NIP19690430 199703 1 001 Pembina (IV/a) Lektor Kepala pada InstitutAgama Islam Negeri Bengkulu Sebagai Dosen/Lektor Kepala dpkpada Sekolah Tinggi Agama Islam Baturaja, Tanggal 4 Juni 2018,adalah tidak sah dan harus dinyatakan batal.VIl.
    AibdiRahmat, M.Ag) mendapatkan kenaikan pangkat dari semulapangkat/golongan Penata TK .IIl/d dalam jabatan Lektor dengan gajipokok Rp. 3.172.800 menjadi Pembina golongan ruang IV/a dalamjabatan Lektor Kepala dengan gaji pokok Rp. 3.307.000;3.
    Aibdi Rahmat, M.Ag NIP 19690430 199703 1 001Pembina (IV/a) Lektor Kepala pada Institut Agama Islam Negeri BengkuluSebagai Dosen/Lektor Kepala dpk pada Sekolah Tinggi Agama IslamBaturaja;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Zulkarnaindibawah sumpah menerangkan bahwa Penggugat memiliki kualifikasi bidangakademiknya adalah bidang ilmu Tafsir dan di IAIN Bengkulu memiliki 3(tiga) orang Dosen ilmu Tafsir, sedangkan pada Sekolah Tinggi Agama IslamBaturaja tidak terdapat dosen/lektor dengan Kklasifikasi
Register : 12-01-2017 — Putus : 12-07-2017 — Upload : 28-02-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 07/G/2017/PTUN.SBY
Tanggal 12 Juli 2017 — Dr. DJOKO POERNOMO, M.Si VS REKTOR UNIVERSITAS JEMBER dan Dr. ARDIYANTO, M.Si
152133
  • NIP. 195808101987021002, Pembina Tk.I ( IV/b), Lektor Kepala, sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember untuk Periode 2016 2020;----3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Rektor Universitas Jember Nomor : 14407/UN25/KP/2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember, yang memutuskan (pada diktum kedua) mengangkat : saudara DR. Ardiyanto, M.Si.
    NIP. 195808101987021002, Pembina Tk.I (IV/b), Lektor Kepala, sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember untuk Periode 2016 2020; 4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru atas nama DR. Djoko Poernomo, M.Si., NIP.196002191987021001, Pembina /IVa /Lektor Kepala untuk diangkat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember untuk Periode 2016 2020; ---5.
    (IV/b), Lektor Kepala, sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial danllmu Politik Universitas Jember untuk Periode Jabatan Tahun 20162020selanjutnya disebut sebagai objek sengketa.
    Ardiyanto, M.Si, NIP.195808101987021002, Pembina Tk.V/V/b/Lektor Kepalasebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu PolitikUniversitas Jember untuk Periode Jabatan Tahun 20164.
    Dioko Poernomo, M.Si Lektor Kepala0011958081019870212 Dr. Ardiyanto, M.Si, Lektor Kepala002 b.
    (IV/b), Lektor Kepala, sebagaiDekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember untukPeriode Jabatan Tahun 20162020; 4. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Surat Keputusan baru atasnama Dr. Djoko Poernomo, M.Si. NIP 196002191987021001Pembina/IlVa/Lektor Kepala, untuk diangkat sebagai Dekan Fakultasllmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember, sesuai denganperaturan perundangundangan yang berlaku; 5.
    Lektor Kepala5 Dr. Ardiyanto, MSi. Lektor kepala 4) bahwa Dekan FISIP telah mengusulkan penetapan calonDekan sebagai berikut; No. Nama Dukungan SuaraDr. Djoko Poernomo MSi.1. 105 Dr.
Register : 22-07-2019 — Putus : 02-09-2019 — Upload : 03-09-2019
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 209/B/2019/PT.TUN.JKT
Tanggal 2 September 2019 — Pembanding/Penggugat : Dr. Aibdi Rahmat, M.Ag
Terbanding/Tergugat : MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
11768
  • ., NIP 19690430 199703 1 001 Pembina (IV/a) Lektor Kepala pada Institut Agama Islam Negeri Bengkulu sebagai Dosen/Lektor Kepala dpk pada Sekolah Tinggi Agama Islam Baturaja, Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan dengan angka kredit sebanyak 520 kumulatif ; ----------------------------

    3.

    ., NIP 19690430 199703 1 001 Pembina (IV/a) Lektor Kepala pada Institut Agama Islam Negeri Bengkulu sebagai Dosen/Lektor Kepala dpk pada Sekolah Tinggi Agama Islam Baturaja, Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan dengan angka kredit sebanyak 520 kumulatif ; -------------------------------------------------

    4. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selebihnya ; ------------------

    5.

    Kewenangan Penerbitan Obyek Sengketa : Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 492 Tahun 2003 tentangPemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang Pengangkatan,Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di LingkunganDepartemen Agama, pemindahan Dosen/Lektor pada IAIN tidakdidelegasikan kepada pejabat di bawahnya sehingga Tergugat berwenanguntuk menerbitkan Obyek Sengketa ; 2.
    Bahwa Penggugat/Pembanding adalah Lektor Kepala, Golongan IV/aterhitung mulai tanggal 1 April 2014 (vide Bukti P9 ) ; 2. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2017 ada aksi demo untuk menurunkanPit.Rektor IAIN Bengkulu ( vide Bukti T4) ; 3. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2017 Plt. Rektor IAIN Bengkulu dengan suratNomor 1351/In.II/Hm.001/06/2017 mohon kepada Inspektur JenderalHal. 10 dari 16 hal. Put. No. 209/B/2019/PT.TUN.JKTKementerian Agama untuk mengadakan pemeriksaan terhadap Plt.
    No. 209/B/2019/PT.TUN.JKTDALAM POKOK PERKARA :1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian ; Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Agama Republik IndonesiaNomor B.1I/3/18231 tanggal 4 Juni 2018, tentang : Terhitung mulai tanggal 1Juli 2018 memindahkan tempat tugas dan menempatkan Dr.Aibdi Rahmat,M.Ag., NIP 19690430 199703 1 001 Pembina (IV/a) Lektor Kepala padaInstitut Agama Islam Negeri Bengkulu sebagai Dosen/Lektor Kepala dpkpada Sekolah Tinggi Agama Islam Baturaja, Ogan Komering
    Ulu SumateraSelatan dengan angka kredit sebanyak 520 kumulatif ; Memerintahkan kepada Tergugat/Terbanding untuk mencabut SuratKeputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/18231 tanggal 4Juni 2018, tentang : Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2018 memindahkantempat tugas dan menempatkan Dr.Aibdi Rahmat, M.Ag., NIP 19690430199703 1 001 Pembina (IV/a) Lektor Kepala pada Institut Agama IslamNegeri Bengkulu sebagai Dosen/Lektor Kepala dpk pada Sekolah TinggiAgama Islam Baturaja, Ogan Komering
Register : 07-06-2017 — Putus : 01-08-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 41 P/HUM/2017
Tanggal 1 Agustus 2017 — Prof. Dr. MUCHAMAD SYAFRUDDIN, M.Si., Akt VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
6145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AlasanAlasan Hukum:1.Bahwa kategori Dosen meliputi Dosen yang memiliki jabatan akademik(a) Asisten Ahli, (b) Lektor, (c) Lektor Kepala, dan (d) Profesor atau GuruBesar. Kategori ini dikelompokkan lagi ke dalam Dosen yang memilikijabatan akademik (a) Asisten Ahli yang mendapat penugasan sebagaipimpinan perguruan tinggi dan tidak, (b) Lektor yang mendapatHalaman 6 dari 27 halaman.
    Putusan Nomor 41 P/HUM/2017memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal4, khusus bagi Lektor Kepala;Bahwa dari 2 (dua) uraian butir (4) dan butir (5) di atas, dapatdisimpulkan bahwa sanksi berupa pemberhentian tunjangan kehormatanbagi Profesor dan pemberhentian tunjangan profesi bagi Dosen hanyaditujukan kepada 2 (dua) kategori Dosen, yaitu (1) Dosen yang memilikijabatan akademik Profesor dan (2) Dosen yang memiliki jabatanakademik Lektor Kepala.
    Sedangkan Dosen dengan kategori yangmemiliki jabatan akademik (a) Asisten Ahli yang mendapat penugasansebagai pimpinan perguruan tinggi maupun tidak, (b) Lektor yangmendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi mapun tidak,(c) Lektor Kepala yang mendapat penugasan sebagai pimpinanperguruan tinggi, dan (d) Profesor atau Guru Besar yang mendapatpenugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi, tidak terkena sanksiberupa pemberhentian tunjangan kehormatan bagi Profesor danpemberhentian tunjangan profesi
    bagi Dosen dengan jabatan akademikLektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli;Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: menyatakan bahwa Setiap orangberhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukumyang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
    Bahwa selain itu Pemohon juga mendalilkan Permenristekdikti 20/2017diskriminatif terhadap Lektor Kepala, karena pada jabatan akademiklainnya diperlakukan berbeda. Terhadap dalil ini, Termohon dapatmenjelaskan bahwa hal ini bukan diskriminasi tetapi merupakankonsekuensi jabatan akademik, dimana Lektor Kepala dapatdisepadankan dengan Associate Professor. Oleh karenanya, tentu sajakinerja publikasinya relatif harus menyamai Guru Besar.
Register : 03-02-2016 — Putus : 07-03-2016 — Upload : 12-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 K/TUN/2016
Tanggal 7 Maret 2016 — DR. Ir. DHAMAYANTI ADIDHARMA VS REKTOR INSTITUT PERTANIAN BOGOR;
8456 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa adapun kerugian Penggugat akibat dari terbitnya Surat Tergugatyang merupakan objek sengketa dalam perkara ini adalah: Objek Sengketanyatanyata mengabaikan dan/atau menghilangkan Hak Hukum Penggugatuntuk mendapatkan keadilan.Kerugian berupa tidak dilaksanakannya hakhak Penggugat sebagai PNS dengan jabatan berturutturut Pembina/Lektor,Golongan IVa, per 1 April 1993; Pembina Tingkat I/Lektor Kepala (550kum),Golongan IVa, per 1 Januari 2001 (Impassing); Pembina TingkatI/Lektor Kepala, Golongan
    Dalam hal ini, hak hukum Penggugat untuk memperoleh keadilantelah dilanggar oleh Tergugat;4.2.Bahwa hak hak Penggugat sebagai PNS dengan jabatan berturutturut Pembina/Lektor, Golongan IVa, per 1 April 1993; Pembina TingkatI/Lektor Kepala (550 kum),Golongan IVa, per 1 Januari 2001(Impassing) Pembina Tingkat I/Lektor Kepala, Golongan IVb, per 1 April2009, Dosen di Fakultas Pertanian, Tergugat tidak pernah mengusulkanPenggugat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untukpengangkatan dalam jabatan
    Pasal 3 UndangUndang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan BebasKKN.;4.6.Bahwa selain kerugian Penggugat berupa hilangnya hak Penggugatuntuk mendapatkan keadilan, juga Penggugat mengalami kerugianmenyangkut hakhak Penggugat di bidang kepegawaian, sehinggasudah selayaknya hakhak Penggugat sebagai PNS dengan jabatanberturutturut Pembina/Lektor, Golongan IVa, per 1 April 1993; PembinaTingkat I/Lektor Kepala (550 kum),Golongan IVa, per 1 Januari 2001Halaman 5 dari 30 halaman
    Kecuali penyesuaian golongan dari IVa ke IVb akibat peraturanpemerintah Impassing Jabatan dari Lektor Kepala Madya menjadi LektorKepala dengan kum 550.
    Telahaan ini tidak sesuaidengan Pedoman Operasional: Penilaian Angka Kredit KenaikanJabatan Fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besaroleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi DepartemenPendidikan Nasional, Tahun 1999.
Register : 17-01-2020 — Putus : 14-04-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 89 K/TUN/2020
Tanggal 14 April 2020 — MENTERI AGAMA RI VS Dr. AIBDI RAHMAT, M.Ag;
14476 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Aibdi Rahmat, M.Ag, NIP 19690430 1997031 001 Pembina (IV/a) Lektor Kepala pada Institut Agama Islam NegeriBengkulu sebagai Dosen/Lektor Kepala dpk pada Sekolah Tinggi AgamaIslam Baturaja, tanggal 4 Juni 2018;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri AgamaRepublik Indonesia Nomor B.1I/3/18231 tentang Memindahkan TempatTugas dan Menempatkan Dr.
    Aibdi Rahmat, M.Ag, NIP 19690430 1997031 001 Pembina (IV/a) Lektor Kepala pada Institut Agama Islam NegeriBengkulu sebagai Dosen/Lektor Kepala dpk pada Sekolah Tinggi AgamaIslam Baturaja, tanggal 4 Juni 2018;4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dankedudukan penggugat seperti semula;5.
Register : 11-05-2015 — Putus : 03-09-2015 — Upload : 03-09-2015
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 60/G/2015/PTUN-BDG
Tanggal 3 September 2015 — Dra. Hj. OTTIH ROSTOYATI,M.Si VS 1. KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH IV KOTA BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT, 2. MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, sekarang disebut MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
8537
  • Ottih Rostoyati,MSi, Nip.130 887 142 golongan terakhirPangkat Pembina Utama Muda/IVC jabatan Lektor Kepala/DosenPegawai Negeri Sipil DPK UniversitasPasundan Bandung Kopertis Wilayah IV Provinsi Jawa Barat,Hal. 7 dari 66 hal. Put. No. 60/G/2015/PTUNBDG2.Surat Nomor: 0392/L4/TU/2010 tanggal 27 Januari 2010 tentangTindak lanjut pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil atasnama Dra. Hj.
    OttihRostoyati,M.Si, Nip. 130 887 142 golongan terakhir pangkat PembinaUtama Muda/IV C Jabatan Lektor Kepala/Dosen Pegawai Negeri SipilDPK Universitas Pasundan Bandung Kopertis Wilayah IV Provinsi JawaBarat j1.
    Ottih Rostoyati,MSi,Nip.130887142 golongan terakhir Pangkat Pembina Utama Muda/IVCjabatan Lektor Kepala/Dosen Pegawai Negeri Sipil DPK UniversitasPasundan Bandung Kopertis Wilayah IV Provinsi Jawa Barat ;. Mewajibkan untuk mencabut Surat Nomor: 0392/L4/TU/2010 tanggal27 Januari 2010 tentang Tindak lanjut pelanggaran disiplin sebagaiPegawai Negeri Sipil atas nama Dra. Hj.
    Ottih Rostoyati, M.Si,Nip.130887142 golongan terakhir pangkat Pembina Utama Muda/IV CJabatan Lektor Kepala/Dosen Pegawai Negeri Sipil DPK UniversitasPasundan Bandung Kopertis Wilayah IV Provinsi Jawa Barat ;8.
    Hj.Ottih Rostoyati M.si Nip. 1308877142 golongan terakhir PangkatPembina Utama Muda/IV C Jabatan Lektor Kepala/Dosen PegawaiNegeri Sipil DPK Universitas Pasundan Bandung Kopertis WilayahIV Provinsi Jawa Barat,selanjutnya disebut Obyek Sengketa. Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sekarangmenjadi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendididkan Tinggi (TergugatIl) Nomor: 14411/A.4.6.
Register : 01-04-2016 — Putus : 09-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 169 K/TUN/2016
Tanggal 9 Juni 2016 — MENTERI AGAMA RI VS DRA. HJ. ELO ALBUGIS, M.AG;
3921 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Penggugat adalah Dosen/Lektor Pegawai Negeri Sipil yang dalamini diangkat untuk mengisi formasi pada Fakultas Syariah Universitas IslamNegeri Syarif Hidayatullah di Jakarta berdasarkan Surat KeputusanMenteri Agama Nomor B.11/3.E/PB.I/9044 ditetapbkan tanggal 21 Juli1994:2.
    Konkret, karena objek sengketa tersebut nyatanyata dibuat olehTergugat, tidak abstrak tetapi berwujud tertentu dan dapat ditentukanapa yang harus dilakukan berdasarkan Keputusan a quo yaitumenjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan dari JabatanDosen/Lektor kepada Dra. Hj. Elo Albugis, M.Ag.
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Agama NomorB.II/38/PDJ/24937.1 tanggal 17 Oktober 2014 tentang PenjatuhanHukuman disiplin berupa Pembebasan dari jabatan Dosen/Lektor kepadaDra. Hj. Elo Albugis, M.Ag.;3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri AgamaNomor B.II/8/PDJ/24937.1 tanggal 17 Oktober 2014 tentang PenjatuhanHukuman Disiplin berupa Pembebasan dari jabatan Dosen/Lektor kepadaDra. Hj. Elo Albugis, M.Ag.
    Dan selanjutnya memulihkan hakhakPenggugat seperti semula yaitu Jabatan Dosen/Lektor pada UniversitasSyarif Hidayatullah Jakarta;4.
    Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Agama Republik IndonesiaNomor B.II/3/PDJ/24937.1 tentang Penjatunan Hukuman Disiplin berupaPembebasan dari Jabatan Dosen/Lektor kepada Dra. Hj. Elo Albugis,M.Ag. tanggal 17 Oktober 2014;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri AgamaRepublik Indonesia Nomor B.II/3/PDJ/24937.1 tentang PenjatuhanHukuman Disiplin berupa Pembebasan dari Jabatan Dosen/Lektor kepadaDra. Hj. Elo Albugis, M.Ag. tanggal 17 Oktober 2014;4.
Putus : 27-09-2010 — Upload : 03-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03 P/HUM/2010
Tanggal 27 September 2010 — Dr. SUDARNOTO ABDUL HAKIM, MA., Dkk vs. DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
296271 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuan Khusus;1)Dosen yang menduduki jabatan fungsional Lektor Kepaladengan pangkat IV/c, sekurangkurangnya mempunyai satuartikel hasil penelitian yang dimuat dalam jurnal ilmiah nasionalterakreditasi;Dosen yang menduduki jabatan fungsional Lektor Kepala IV/b,sekurangkurangnya mempunyai satu artikel hasil penelitianyang dimuat dalam jurnal internasional dan dua artikel hasilpenelitian yang dimuat dalam jurnal ilmiah nasional yangterakreditasi atau 3 artikel hasil penelitian yang dimuat dalamjurnal
    nasional terakreditasi;Dosen yang menduduki jabatan fungsional Lektor Kepala IV/a,sekurangkurangnya mempunyai empat artikel hasil penelitianyang dimuat dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi dandua artikel hasil penelitian yang dimuat didalam Jjurnal ilmiahinternasional;Dosen yang menduduki jabatan fungsional Lektor Il/d, sekurangkurangnya memiliki enam artikel hasil penelitian yang dimuatdalam jurnal internasional dan juga memiliki sekurangkurangnya2 karya ilmiah monumental;Dosen yang
    menduduki jabatan fungsional Lektor Il/c, sekurangkurangnya mempunyai delapan artikel yang dimuat dalam jurnalHal. 8 dari 36 hal.
    Menurut Termohon, dalam Keputusan Menteri Agama RI No. 34Tahun 2004 tersebut pada butir ketiga diputuskan bahwa"Penetapan angka kredit jabatan fungsional Dosen Lektor Kepaladan Guru Besar ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional".Surat Dirjen Pendidikan Islam memang tidak menetapkan haltersebut, yang ditetapkan adalah tata caranya agar usulan GuruBesar/Profesor di lingkungan PTAI dan Kopertais dapatmenyesuaikan.
    Kemudian apabila dicermati lampiran KeputusanMenteri Agama RI No. 34 Tahun 2004, maka nampak bahwakewenangan Rektor IAIN/Kopertais terhadap Asisten Ahli dan Lektor.Oleh karena itu kewenangan Dirjen Pendidikan Islam adalahmelakukan pengusulan Lektor Kepala dan Guru Besar;.