Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-04-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 88 K/TUN/2015
Tanggal 9 April 2015 —
1718 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 88 K/TUN/2015OBJEK SENGKETA;Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor 824.4/198/BKD,PP/KEP/PD/2013tanggal 16 Desember 2013 tentang Penempatan sebagai Guru dari SDInpres Lelesang Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara menjadiGuru pada SD Inpres Sasur, kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utaraatas nama Supici Saliha;. DASAR DAN ALASAN GUGATAN;Adapun dasar dan alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:1.
    Bahwa Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada unit kerja SDInpres Lelesang Kecamatan kao Barat Kabupaten Halmahera Utara;2. Bahwa setelah 11 (sebelas) tahun masa kerja, maka berdasarkan Suratkeputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 823.4/249/05/2013, tanggal 24Mei 2013, Penggugat dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina (IV/a);3.
    Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan olehTergugat berupa Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor824.4/198/BKD,PP/KEP/PD/2013, tanggal 16 Desember 2013 tentangPenempatan sebagai Guru dari SD Inpres Lelesang, Kecamatan Kao Barat,Kabupaten Halmahera Utara menjadi Guru pada SD Inpres Sasur,Kecamatan Kao, Kabupaten Halamahera Utara, atas nama Supici Saliha;3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yangditerbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor824.4/198/BKD,PP/KEP/PD/2013, tanggal 16 Desember 2013 tentangPenempatan sebagai Guru dari SD Inpres Lelesang, Kecamatan Kao Barat,Kabupaten Halmahera Utara menjadi Guru pada SD Inpres Sasur,Kecamatan Kao, Kabupaten Halamahera Utara, atas nama Supici Saliha;4.
    Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat dalam kedudukan,harkat dan martabatnya sebagaimana keadaan semula sebagai KepalaSekolan pada SD Inpres Lelesang Kecamatan Kao Barat, KabupatenHalmahera Utara atau yang setingkat dengan itu;5.
Register : 24-02-2014 — Putus : 19-06-2014 — Upload : 06-08-2014
Putusan PTUN AMBON Nomor 06/G/2014/PTUN.ABN
Tanggal 19 Juni 2014 — SUPICI SALIHA, S.Pd Sebagai Penggugat Melawan BUPATI HALMAHERA UTARA sebagai Tergugat
8138
  • Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor : 824.4/198/BKD,PP/KEP/PD/2013, tanggal 16 Desember 2013 tentang Penempatan sebagai Guru dari SD Inpres Lelesang, Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara menjadi Guru pada SD Inpres Sasur, Kecamatan Kao, Kabupaten Halamahera Utara, atas nama SUPICI SALIHA;------------------3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor : 824.4/198/BKD,PP/KEP/PD/2013, tanggal 16 Desember 2013 tentang Penempatan sebagai Guru dari SD Inpres Lelesang, Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara menjadi Guru pada SD Inpres Sasur, Kecamatan Kao, Kabupaten Halamahera Utara, atas nama SUPICI SALIHA;------------------4.
    Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat dalam kedudukan, harkat dan martabatnya sebagaimana keadaan semula sebagai Kepala Sekolah pada SD Inpres Lelesang Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara atau yang setingkat dengan itu ;--------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 316.000,- (Tiga ratus enam belas ribu rupiah);
    Nomor : 824.4/198/BKD,PP/KEP/PD/2013tanggal 16 Desember 2013 tentang Penempatan sebagai Guru dari SD InpresLelesang Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara menjadi Gurupada SD Inpres Sasur, kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara atasnama Supici Saliha;Putusan Perkara No. 06/G/2014/PTUN.ABN Halaman 2 dari 44HalamanIl DASAR DAN ALASAN GUGATAN; Adapun dasar dan alas an diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut :1.Bahwa Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada unit kerja SDInpres Lelesang
    Bahwa selama Penggugat mengabdi sebagai guru dan diberikan jabatansebagai Kepala sekolah SD Inpres Lelesang, Kecamatan kao Barat, sesuaidengan Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor821.2/24/BKD/KEP/PD/2006, Penggugat tidak pernah bermasalah bahkantidak ada teguran lisan maupun tulisan baik dari atasan Penggugat maupunTergugat sendiri, akan tetapi setelah pemilihnan Gubernur Maluku Utaratanggal 1 Juli 2013, dimana Tergugat tidak terpilin sebagai Gubernur, makakemudian Tergugat secara sewenangwenang
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yangditerbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor: 824.4/198/BKD,PP/KEP/PD/2013 tanggal 16 Desember 2013 tentangpenempatan sebagai Guru dari SD Inpres Lelesang, Kecamatan Kao BaratKabupaten Halmahera Utara menjadi guru pada SD Inpres Sasur,Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara atas nama Supici Saliha ;.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yangditerbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor: 824.4/198/BKD,PP/KEP/PD/2013 tanggal 16 Desember 2013 tentangpenempatan sebagai Guru dari SD Inpres Lelesang, Kecamatan Kao BaratKabupaten Halmahera Utara menjadi guru pada SD Inpres Sasur,Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara atas nama Supici Saliha ;.
Register : 24-02-2014 — Putus : 19-06-2014 — Upload : 05-08-2014
Putusan PTUN AMBON Nomor 04/G/2014/PTUN.ABN
Tanggal 19 Juni 2014 — ABNER TUKANG, S.Pd, M.M. Sebagai Penggugat BUPATI HALMAHERA UTARA Sebagai Tergugat
5317
  • ., Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan PegawaiNegeri Sipil, Tempat Tinggal di Desa Lelesang, Kecamatan Kao,Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. Dalam hal inimemberikan kuasa kepada : " =1. FIREL E. SAHETAPY, S.H.,M.H. ;2. EDWARD DIAZ, S.H.;0 oon nnn nn nn nnn nn nnn3.