Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 16-04-2024
Putusan PN SEMARANG Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2024/PN Smg
Tanggal 4 April 2024 — Terdakwa
309
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan anak Pelaku FRISKA ARI LENATA Binti ARI KRISTIANTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi turut serta melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras
    2. Menjatuhkan pidana Tindakan berupa Perawatan di LPKS Sentra Antasena Magelang (sesuai rekomendasi BAPAS Klas I Semarang) selama 8 (delapan) bulan