Ditemukan 1 data
NUR AMIN,SH
Terdakwa:
RENDRA PRATAMA alias LENCUN bin SUJATNO
93 — 54
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa RENDRA PRATAMA Alias LENCUN Bin SUJATNO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
3. Menetapkan barang bukti berupa
Penuntut Umum:
NUR AMIN,SH
Terdakwa:
RENDRA PRATAMA alias LENCUN bin SUJATNO