Ditemukan 2 data
JOSRON SARMULIA MALAU, SH
Terdakwa:
LERIKMAN HASIBUAN Als LIAT
47 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Lerikman Hasibuan als Liat , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
Penuntut Umum:
JOSRON SARMULIA MALAU, SH
Terdakwa:
LERIKMAN HASIBUAN Als LIAT
JOSRON SARMULIA MALAU, SH
Terdakwa:
LENA SIMBOLON
40 — 0
Lerikman Hasibuan alias Liat;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkarasejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)