Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-10-2011 — Upload : 11-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1489 K/PDT/2011
Tanggal 27 Oktober 2011 — JEFTA BENHUR LU alias KICI, DKK vs. MARICE LUGITA alias GITA
309 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ny.FLORINA KASE alias FLORINA LETERINA KASE alias ACI NONA dan 4. NY.ROSALIN S.A. WIDODO alias NONA ADI tersebut ;
    FLORINA KASE alias FLORINA LETERINA KASEalias ACI NONA, bertempat tinggal di RT.8/RW.4Desa Kuinmasi, Kecamatan Fatuleu, KabupatenKupang,Ny. ROSALIN S.A.
    Dari perkawinan tersebut telah dikaruniai 9 (sembilan) oranganak, masingmasing diberi nama sebagai berikut:1.Florina Kase Als Florina Leterina Kase Als Aci Nona, perempuan,pekerjaan Wiraswasta, alamat RI/RW: 8/4 Desa Kuinmasi,KecamatanFatuleu, Kabupaten Kupang (Turut Tergugat 1).. Lorina Balaor Lu Als Aci Po, perempuan, pekerjaan ibu rumah tangga,alamat RI/RW: 10/5 Desa Kuinmasi,Kecamatan Fatuleu, KabupatenKupang (Tergugat 1)..
Register : 29-10-2013 — Putus : 25-03-2014 — Upload : 07-07-2014
Putusan PN BENGKULU Nomor 394/Pid.B/2013/PN.BKL
Tanggal 25 Maret 2014 — EKO LAKSONO RUDITO, S.Si Bin SUPRIANTO;
18784
  • mencicilnyasetiap bulan hingga lunas sebagaimana perjanjian tetanggal 2 Mei 2011;Bahwa setelah saksi Lenterina Situmorang dan saksi dr Devi Tri Anggraini Alias dr Amah sepakatmelakukan perjanjian jual beli 2 (dua) unit ruko tersebut selanjutnya untuk membayar Ruko milikLenterina Situmorang itu dr Amah Alias dr Devi Tri Anggraini mengajukan permohonan pembelian 2(dua) unit Ruko milik Lenterina Situmorang kepada Bank Mega Cabang Bengkulu;Bahwa saksi dr Devi Tri Anggraini Alias memberitahu kepada saksi korban Leterina
    Selanjutnya setelah penandatangan perjanjianjual beli antara dr Amah dengan Leterina Situmorang dan penandatanganan akta perjanjian kreditpinjaman dr Amah dengan Bank Mega Cabang Bengkulu dalam hal ini diwakili oleh Terdakwa EkoLaksono Rudito di Kantor Notaris Rizfitriani Alamsyah, SH kemudian Lenterina Situmorang, dr Amahdan suaminya beserta rombongan pulang ke Kepahiang;Bahwa pada keesokan harinya di pagi hari Tanggal 07 Juni 2011 saksi dr Devi Tri Anggraini Alias drAmah sebelum berangkat menuju
    hadir di Bengkulu karena kurang sehat danakan menunggu di Kepahiang, untuk proses penarikan dana di Bank Mega Cab.Bengkulu~ selanjutnyaLenterina Situmorang menyetujui penarikan uang dari rekening miliknya dengan menyerahkan slippenarikan uang yang telah ditandatanganinya guna ditarik oleh dr Amah Alias dr Devi Tri Anggrainiselanjutnya lalu Lenterina juga menyerahkan buku tabungan yang baru dibuatnya kepada Saksi Haekal.Selanjutnya setelah penandatangan perjanjian jual beli antara dr Amah dengan Leterina
    drAmah Alias dr Devi Tri Anggraini sebelum kemudian atas persetujuan Lenterina Situmorang danpersetuyan dr Amah Alias dr Devi Tri Anggraini uang tersebut didebet ke rekening LenterinaSitumorang sebagaimana bukti surat voucer debet;Bahwa meskipun di Bank Mega Cabang Bengkulu pada tanggal 7 Juni 2011 penarikan uang yangdilakukan oleh dr Amah Alias dr Devi Tri Anggraini atas uang di rekening Lenterina Situmorang tersebut123tidak ditunjukan Surat Kuasa penarikan namun persetujuan yang diberikan oleh Leterina
    Situmorangkepada Haekal pada tanggal 6 Juni 2011 di Kantor Notaris dengan memberikan Slip Penarikan Uangyang sudah ditandatangani dan menyerahkan Buku Tabungan yang dibuatnya pada tanggal 6 Juni 2011serta persetujuan yang diberikan oleh Leterina Situmorang guna penarikan uang miliknya tersebutmelalui dr Amah Alias dr devi Tri Anggraini dengan menyerahkan KTP aseli miliknya menunjukanbahwa persetujuanpersetujuan faktuil dan subtansial dari Lenterina Situmorang untuk penarikan uang direkening miliknya
Register : 04-10-2013 — Putus : 25-03-2014 — Upload : 03-07-2014
Putusan PN BENGKULU Nomor 367/PID.B/2013/PN.BKL
Tanggal 25 Maret 2014 — - ANDESPEN, SE Alias IPEN bin M.DAILAMI
9746
  • setiap bulan hingga lunas sebagaimana perjanjian tetanggal 2 Mei2011;Bahwa setelah saksi Lenterina Situmorang dan saksi dr Devi Tri Anggraini Alias dr Amahsepakat melakukan perjanjian jual beli 2 (dua) unit ruko tersebut selanjutnya untuk membayarRuko milk Lenterina Situmorang itu dr Amah Alias dr Devi Tri Anggraini mengajukan94.permohonan pembelian 2 (dua) unit Ruko milik Lenterina Situmorang kepada Bank MegaCabang Bengkulu;Bahwa saksi dr Devi Tri Anggraini Alias memberitahu kepada saksi korban Leterina
    Selanjutnyasetelah penandatangan perjanjian jual beli antara dr Amah dengan Leterina Situmorang danpenandatanganan akta perjanjian kredit pinjaman dr Amah dengan Bank Mega CabangBengkulu dalam hal ini diwakili oleh saksi Eko Laksono Rudito di Kantor Notaris RizfitrianiAlamsyah, SH kemudian Lenterina Situmorang, dr Amah dan suaminya beserta rombonganpulang ke Kepahiang;Bahwa pada keesokan harinya di pagi hari Tanggal 07 Juni 2011 saksi dr Devi Tri AnggrainiAlias dr Amah sebelum berangkat menuju Bank
    Selanjutnya setelah penandatangan perjanjian jual beli antara drAmah dengan Leterina Situmorang dan penandatanganan akta perjanjian kredit pmjaman drAmah dengan Bank Mega Cabang Bengkulu dalam hal imi diwakili oleh saksi Eko LaksonoRudito di Kantor Notaris Rizfitriani Alamsyah, SH kemudian Lenterina Situmorang, dr Amahdan suaminya beserta rombongan pulang ke Kepahiang;127Bahwa sebagaimana keterangan saksi dr Devi Tri Anggraini Alias dr Amah pada keesokanharinya di pagi hari Tanggal 07 Juni 2011 dr
    milk dr Amah Alias dr Devi Tri Anggraint sebelum kemudian atas persetujuanLenterma Situmorang dan persetujuan dr Amah Alias dr Devi Tri Anggraini uang tersebutdidebet ke rekening Lenterina Situmorang sebagaimana bukti surat voucer debet;Bahwa meskipun di Bank Mega Cabang Bengkulu pada tanggal 7 Juni 2011 penarikan uangyang dilakukan oleh dr Amah Alias dr Devi Tri Anggraini atas uang di rekening LenterinaSitumorang tersebut tidak ditunjukan Surat Kuasa penarikan namun persetujuan yang diberikanoleh Leterina
Register : 04-10-2013 — Putus : 25-03-2014 — Upload : 05-07-2014
Putusan PN BENGKULU Nomor 368/Pid.B/2013/PN.BKL
Tanggal 25 Maret 2014 — HAEKAL M. AZIR ST Bin M AZIR
156105
  • mencicilnya setiap bulan hingga lunas sebagaimana perjanjian tetanggal 2 Mei2011;Bahwa setelah saksi Lenterina Situmorang dan saksi dr Devi Tri Anggraini Alias dr Amahsepakat melakukan perjanjian jual beli 2 (dua) unit ruko tersebut selanjutnya untuk membayarRuko milk Lenterina Situmorang itu dr Amah Alias dr Devi Tri Anggraini mengajukanpermohonan pembelian 2 (dua) umt Ruko milk Lenterina Situmorang kepada Bank MegaCabang Bengkulu;93Bahwa saksi dr Devi Tri Anggraini Alias memberitahu kepada saksi korban Leterina
    Selanjutnya setelah penandatangan perjanjian jual beliantara dr Amah dengan Leterina Situmorang dan penandatanganan akta perjanjian kreditpinjaman dr Amah dengan Bank Mega Cabang Bengkulu dalam hal ini diwakili oleh saksi EkoLaksono Rudito di Kantor Notaris Rizfitriani Alamsyah, SH kemudian Lenterina Situmorang,dr Amah dan suaminya beserta rombongan pulang ke Kepahiang;Bahwa sebagaimana keterangan saksi dr Devi Tri Anggraint Alias dr Amah pada keesokanharinya di pagi hari Tanggal 07 Jum 2011 dr Devi
    Bahwa meskipun di Bank Mega Cabang Bengkulu pada tanggal 7 Juni 2011 penarikan uangyang dilakukan oleh dr Amah Alias dr Devi Tri Anggraini atas uang di rekening LenterinaSitumorang tersebut tidak ditunjukan Surat Kuasa penarikan namun persetujuan yang diberikanoleh Leterina Situmorang kepada Haekal pada tanggal 6 Juni 2011 di Kantor Notaris denganmemberikan Slip Penarikan Uang yang sudah ditandatangani dan menyerahkan Buku Tabunganyang dibuatnya pada tanggal 6 Jum 2011 serta persetujuan yang diberikan