Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2021 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 06-10-2021
Putusan PN TUBAN Nomor 11/Pid.C/2021/PN Tbn
Tanggal 20 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
BOY LEXSANDO Bin DWI PURWANTO
150
    1. Menyatakan Terdakwa Boy Lexsando Bin Dwi Purwanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Meminta-minta ditempat umum dengan cara mengamen;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 14 (empat belas) hari dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    HARIYANTO, SH
    Terdakwa:
    BOY LEXSANDO Bin DWI PURWANTO