Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2021 — Putus : 08-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 843/Pid.Sus/2021/PN Tjk
Tanggal 8 September 2021 — AGUS LEZALDI Bin NASIP GUSTIANTO
160
  • AGUS LEZALDI Bin NASIP GUSTIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M.
    AGUS LEZALDI Bin NASIP GUSTIANTO dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening berisikan kristal warna putih, dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna putih berikut simcardnya, dirampas untuk dimusnahkan
    AGUS LEZALDI Bin NASIP GUSTIANTO
Register : 10-08-2021 — Putus : 08-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 842/Pid.Sus/2021/PN Tjk
Tanggal 8 September 2021 — Penuntut Umum:
JONI TRIMARDIANTO,SH.,MH
Terdakwa:
M. ILHAM H Bin SURATMAN
190
  • AGUS LEZALDI Bin NASIP GUSTIANTO dan 1 (satu) unit handphone merk realme warna silver berikut simcardnya, dirampas untuk dimusnahkan
  • Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)