Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-01-2022 — Upload : 13-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 154 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 20 Januari 2022 — ASPIDIAN HARMANTO bin LIANSRI
1810 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASPIDIAN HARMANTO bin LIANSRI
Register : 28-01-2021 — Putus : 22-03-2021 — Upload : 09-04-2021
Putusan PN Bintuhan Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN Bhn
Tanggal 22 Maret 2021 — Penuntut Umum:
Maria Margaretha Astari F.S, SH
Terdakwa:
Aspidian Harmanto bin liansri
9129
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ASPIDIAN HARMANTO Bin LIANSRI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan PERTAMA dan dakwaan KEDUA;

    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;

    3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;

    4. Memulihkan hak-hak Terdakwa

    Penuntut Umum:
    Maria Margaretha Astari F.S, SH
    Terdakwa:
    Aspidian Harmanto bin liansri
    Nama lengkap : ASPIDIAN HARMANTO Bin LIANSRI;2. Tempat lahir : Naga Rantai;3. Umur/tanggal lahir =: 28 Tahun/ 06 Agustus 1992:4. Jenis kelamin : LakiLaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Naga Rantai, Kec. Padang Guci Hulu, Kab. Kaur;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Petani;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 13 November 2020 sampai dengan tanggal 02 Desember2020;2.
    Menyatakan Terdakwa ASPIDIAN HARMANTO Bin LIANSRI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak ataumelawan hukum menguasai Narkotika Golongan bukan tanaman melanggarHalaman 1 dari 21 Putusan Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN BhnPasal 112 ayat (1) jo. Pasal 148 Undangundang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kedua;2.
    menyesali perbuatan yang telah dilakukannya; Terdakwa masih mempunyai tanggungjawab kepada istri dan 2 oranganaknya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMABahwa terdakwa ASPIDIAN HARMANTO Bin LIANSRI
    Pasal 148 Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.ATAUKEDUABahwa terdakwa ASPIDIAN HARMANTO Bin LIANSRI, pada hari Selasa tanggal 10November 2020 sekira Pukul 08.30 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dibulan Novemebr 2020 atau setidaktidaknya pada waktu lain di tahun 2020, bertempatdi sebuah koskosan di Desa Pasar Saoh Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kauratau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Bintuhan
    Menyatakan Terdakwa ASPIDIAN HARMANTO Bin LIANSRI tersebut diatas, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan dalam dakwaan PERTAMA dan dakwaan KEDUA;Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan iniwdiucapkan;4. Memulihkan hakhak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat sertamartabatnya;5.