Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-09-2019 — Putus : 13-11-2019 — Upload : 19-10-2020
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 1875/Pdt.G/2019/PA.Krs
Tanggal 13 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
323
  • Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon (ACHMAD HELMI bin HARUN A) untuk menjatuhkan talak satu bain sughro kepada Termohon (LINDASARI LIANTINIA binti SUGIANTO) di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan;

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonpensi (ACHMAD HELMI bin HARUN
    A) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (LINDASARI LIANTINIA binti SUGIANTO) sebelum ikrar talak diucapkan berupa :
    1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
    2. mut'ah berupa uang sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
  • Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah madhiyah;
  • Dalam Konvensi dan Rekonvensi

    Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat