Ditemukan 1 data
32 — 3
Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (ACHMAD HELMI bin HARUN A) untuk menjatuhkan talak satu bain sughro kepada Termohon (LINDASARI LIANTINIA binti SUGIANTO) di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan;
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi (ACHMAD HELMI bin HARUN
A) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (LINDASARI LIANTINIA binti SUGIANTO) sebelum ikrar talak diucapkan berupa :
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
- mut'ah berupa uang sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah madhiyah;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat