Ditemukan 1 data
MISAEL ASARYA TAMBUNAN, SH
Terdakwa:
TUMISRI
23 — 8
Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepadaterdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah batu bata
- 1 (satu) buah kursi plastik warna merah
Dikembalikan kepada Saksi LIATI