Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-09-2020 — Putus : 11-11-2020 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 606/Pid.B/2020/PN Kpn
Tanggal 11 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
MISAEL ASARYA TAMBUNAN, SH
Terdakwa:
TUMISRI
238
  • Penuntut Umum ;
  • Menjatuhkan pidana kepadaterdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwatetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • 2 (dua) buah batu bata
  • 1 (satu) buah kursi plastik warna merah

Dikembalikan kepada Saksi LIATI