Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2022 — Putus : 09-05-2022 — Upload : 12-05-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 164/Pdt.P/2022/PN Cbi
Tanggal 9 Mei 2022 — Pemohon:
Gami Aji Libraga
3514
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon selaku orang tua yang memiliki kekuasaan atas ketiga anak yang belum dewasa bernama Bita Rinjani Aji Libraga, Dennis Kelana Aji Libraga, Rana Atasya Aji Libraga dan Gami Aji Libraga untuk menjual barang tidak bergerak berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di:
    • Kelurahan Ciomas Rahayu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor;

Sertifikat Hak Milik Nomor: 2198 atas nama: Bita Rinjani Aji Libraga, Dennis Kelana Aji Libraga, Rana Atasya Aji Libraga dan Gami Aji Libraga, sepanjang yang menjadi bagian dari anak-anak Pemohon tersebut;

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Pemohon:
Gami Aji Libraga