Ditemukan 1 data
Agustinus Peranginangin, SH
Terdakwa:
Bayu Librama Gurky
11 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa BAYU LIBRAMA GURKY tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ketiga
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan
- Menetapkan masa
Penuntut Umum:
Agustinus Peranginangin, SH
Terdakwa:
Bayu Librama Gurky