Ditemukan 2 data
52 — 15
Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus Perjaka danPemohon II berstatus gadis, pernikahan dilangsungkan dengan wali nikahayah kandung Pemohon Il bernama Amagq Muliasari, dan dihadiri saksi nikahmasingmasing bernama Lidanom dan Aq Juminep, dengan maskawinberupa uang sebesar Rp1.000,00 (seriou rupiah) dibayar tunai;3.
keterangandi bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: bahwa para Pemohon tinggal di desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan,Kabupaten Lombok Utara;Him. 3 Penetapan No. 341/Pdt.P/2021/PA GM. bahwa saksi menyaksikan pernikahan Pemohon dan Pemohon Il yangdilangsungkan pada tanggal 9 Mei 1985 di Dusun Batu Santek, DesaSambik Elen, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara; bahwa yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung Pemohon Ilbernama Amaq Muliasari, dan dihadiri saksi nikah masingmasingbernama Lidanom
keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknyasebagai berikut: bahwa para Pemohon tinggal di desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan,Kabupaten Lombok Utara; bahwa saksi menyaksikan pernikahan Pemohon dan Pemohon Il yangdilangsungkan pada tanggal 9 Mei 1985 di Dusun Batu Santek, DesaSambik Elen, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara; bahwa yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung Pemohon Ilbernama Amaq Muliasari, dan dihadiri saksi nikah masingmasingHim. 4 Penetapan No. 341/Pdt.P/2021/PA GM.bernama Lidanom
keterangan saksisaksitersebut sah sebagai alat bukti dan mempunyai nilai kekuatan pembuktiandalam memutus permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Pemohon dan buktibukti di persidangan ditemukan fakta sebagai berikut:bahwa Pemohon dan Pemohon II menikah secara agama Islam padatanggal 9 Mei 1985 di Dusun Batu Santek, Desa Sambik Elen,Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, dengan wali nikah ayahkandung Pemohon II bernama Amag Muliasari, dan dihadiri saksi nikahmasingmasing bernama Lidanom
11 — 8
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Tasihuddin bin Sutanom) dengan Pemohon II (Pnusari binti Lidanom) yang dilaksanakan pada Tanggal, 06 Mei 2003 di Dusun Birak Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.