Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2012 — Putus : 14-01-2013 — Upload : 14-11-2013
Putusan PN PONOROGO Nomor 406/Pid.B/2012/PN.Po
Tanggal 14 Januari 2013 — AFIQKA LIESANTO bin AMBARI ABDURAHMAN
437
  • Menyatakan Terdakwa AFIQKA LIESANTO bin AMBARI ABDURAHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya ; -------------------------------------------------------------------------------------- 2.
    AFIQKA LIESANTO bin AMBARI ABDURAHMAN
    PUTUSANNomor 406/Pid.B/2012/PN.PoDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ponorogo yang mengadili perkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara terdakwa : Nama lengkap : AFIQKA LIESANTO bin AMBARIABDURAHMAN ; 222222222Tempat lahir : Ponorogo ; Tanggal lahir/umur : 21 Mei 1970 / 42 tahun ; Jenis kelamin : Lakilaki ; Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun Gunungsari Rt 01 Rw 01, Desa/KecamatanMlarak
    membaca dan mempelajari berkas perkara ; Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa ; Setelah membaca dan memperhatikan alat bukti surat ; Setelah memperhatikan dan meneliti barang bukti yang diajukan kepersidangan ; Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum Nomor Register PerkaraPDM77/PONOR/11/2012 tanggal 7 Januari 2013 yang pada pokoknya menuntut supayaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo yang memeriksa dan mengadili perkara inimemutuskan : 1 Menyatakan terdakwa AFIQKA LIESANTO
    bin AMBARI ABDURAHMANterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan dengananak sebagaimana didakwa melanggar pasal 81 ayat (2) UndangUndang RINomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; 2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa AFIQKA LIESANTO binAMBARI ABDURAHMAN selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwadalam tahanan dan denda Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidairselama 2 (dua) bulan kurungan ; 3 Menyatakan barang bukti berupa : e 1 (satu
    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2)UndangUndang Nomor 23 tahun 2002 ; Bahwa ia terdakwa AFIQKA LIESANTO bin AMBARI ABDURAHMANpada hari dan tanggal lupa sekira pertengahan bulan Agustus 2012 sekira pukul 11.00 wibatau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2012, atau setidaktidaknya padasuatu waktu di tahun 2012, di rumah terdakwa di Dsn. Gunungsari Rt 01 Rw 01, Ds/Kec.Mlarak, Kab.
    Hal ini dikarenakan sifat yangmelekat pada suatu tindak pidana yang terdiri dari tiga macam sifat yang bersifat umum,yaitu melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada si pelaku dan sifat dapat dipidana,sedangkan masalah penjatuhan pidana senantiasa bersangkut paut dengan kemampuanbertanggung jawab dari pelaku dalam arti terdapat kesalahan ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksisaksi dan keteranganTerdakwa, pelaku tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut umum adalah terdakwaAFIQKA LIESANTO
Register : 08-12-2022 — Putus : 05-01-2023 — Upload : 10-01-2023
Putusan PN MALANG Nomor 830/Pdt.P/2022/PN Mlg
Tanggal 5 Januari 2023 — Pemohon:
THERESIA WILLIA VICAROSARI
253
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon THERESIA WILLIA VICAROSARI untuk mewakili kepentingan anak belum dewasa yang bernama James Harrison Lie dan Peter Harrison Lie, untuk menyewakan sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Timur seluas 301 meter persegi atas nama Kelvin Liesanto, berdasarkan Sertifikat
    Hak Milik Nomor 04818 dan Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, Kota Malinau, Kalimantan Timur seluas 317 meter persegi atas nama Kelvin Liesanto, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00340;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp116.000,00 (seratus enam belas ribu rupiah);
Register : 09-06-2010 — Putus : 13-06-2011 — Upload : 30-12-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 486/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Bar
Tanggal 13 Juni 2011 — PURNAMASARI SETYAWAN ; Lawan; - ADMADHARMA DJOEPRIADI ; - OEN TJIAN HOK ; - LIE SANTO KARNADI ; - DHARMAN SIDHARTA ; - PT. HOTEL RESTAURANT MARAS ; - Ny.THILMA DJOHAN,SH,NOTARIS DAN PPAT ; - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI cq. DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
13325
  • dari Pengadilan Negeri Cianjur tidak ada ; Bahwa yang mengumunkan bahwa Hotel tersebut beralih kepemilikannyakepada Penggugat dari Bapak Eben yang mengumumkannya ; Bahwa saksi persisnya tidak tahu, tetapi hanya dengar masalah prosesperkara Hotel Restaurant Maras di Pengadilan ; Bahwa saksi tidak tahu pasti dan tidak membaca Putusan perkara HotelRestaurant Maras , saksi diberitahu dari Pengacara Tergugat yaitu BapakLODEWIJK CORNELIS,SH; Bahwa hubungan Atmadharma Djoeprijadi dengan Oen Tjian Hok dan LieSanto