Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 23-04-2021
Putusan PN BATAM Nomor 156/Pdt.P/2021/PN Btm
Tanggal 22 April 2021 — Pemohon:
EDY
278
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah/merubah nama dari semula tertulis Edy ditambah/dirubah menjadi Edy Aaron Liewis;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam dan Kabupaten Bengkalis paling lama 30 hari (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam setelah menerima turunan resmi dari Penetapan ini supaya membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta catatan sipil sekaligus menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dari semual tertulis Edy dirubah/ditambah menjadi Edy Aaron Liewis;
  • Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon darinama Edy Menjadi Edy Aaron Liewis ;3.
    Saksi : Joa Ang Su Pian, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon karena satu kelompok ibadah;Bahwa nama Pemohon adalah Edy sesuai yang tertera dalam ijazah, kartuTanda Penduduk, kartu keluarga dan Pasport;Bahwa Pemohon ingin menambah atau merubah nama Pemohon dari Edyditambah menjadi Edy Aaron Liewis;Bahwa nama Liewis msih ada hubungan dengan nama keluarga Pemohonyang bermarga Lie;Bahwa Pemohon ingin menambah/merubah nama Pemohon karena namaPemohon
    Sugandi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon karena satu kelompok Ibadah;Bahwa nama Pemohon adalah Edy sesuai yang tertera dalam ijazah, kartuTanda Penduduk, kartu keluarga dan Pasport;Bahwa Pemohon ingin menambah atau merubah nama Pemohon dari Edyditambah menjadi Edy Aaron Liewis;Bahwa nama Liewis msih ada hubungan dengan nama keluarga Pemohonyang bermarga Lie;Bahwa Pemohon ingin menambah/merubah nama Pemohon karena namaPemohon sebelumnya Edy
    Pemohon ingin menambah atau merubah nama Pemohon dariEdy ditambah menjadi Edy Aaron Liewis. Bahwa nama Liewis msih adahubungan dengan nama keluarga Pemohon yang bermarga Lie.
    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaBatam setelah menerima turunan resmi dari Penetapan ini Supayamembuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipanakta catatan sipil sekaligus menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Pemohondari semual tertulis Edy dirubah/ditambah menjadi Edy Aaron Liewis;5.