Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2016 — Putus : 26-04-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 870/Pid.Sus/2016/PN Mdn
Tanggal 26 April 2016 — - AIDA LIGAYANI SIREGAR alias BUTET
236
  • - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AIDA LIGAYANI SIREGAR alias BUTET dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan
    - AIDA LIGAYANI SIREGAR alias BUTET
    PUTUSANNomor:870/Pid.Sus/2016/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagaiberikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama : AIDA LIGAYANI SIREGAR alias BUTETTempat lahir : MedanUmur / Tgl Lahir : 42 tahun / 31 Desember 1973Jenis Kelamin : PerempuanKebangsaan/Kewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal : Jl.Badik No.41
    Menyatakan terdakwa AIDA LIGAYANI Als BUTET bersalah melakukan perbuatan tindakpidana memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan bukantanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar pasal 112 ayat (1) UUNo.35/2009 tentang Narkotika ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AIDA LIGAYANI SIREGAR Als BUTET, denganpidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada didalamtahanan, dengan printah terdakwa tetap dalam tahanan ;3.
    Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa AIDA LIGAYANI SIREGAR Als BUTET,sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwatidak mampu membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga)bulan ;4, Menyatakan barang bukti berupa : 4(empat) bungkus plastic Klip kecil narkotika jenis shabu berat bersih 2,5 (dua komalima) gram 1 (satu) bungkus plastic klip kosong didalamnya sebuah dompet kecil 1 (satu) unit handphone Samsung warna putihDirampas untuk
    Menetapkan supaya terdakwa AIDA LIGAYANI SIREGAR Als BUTET dibebanimembayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, (seribu rupiah)Setelah mendengar Permohonan lisan dari Terdakwa yang memohon agar hukumannyadiringankan dengan alasan, mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan tidak akanmengulagi lagi kejahatannya;;Setelah mendengar tanggapan pendapat dari Jaksa Penuntut Umum yang diajukan secaralisan, dengan tetap pada tuntutan pidananya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut
    Menyatakan terdakwa AIDA LIGAYANI SIREGAR alias BUTET telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hokum memilikiNarkotika Golongan bukan tanaman :2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AIDA LIGAYANI SIREGAR alias BUTET denganpidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratusjuta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidanapenjara selama 1 (satu) bulan ;3.