Ditemukan 1 data
Lilieana
4 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon dari nama LILIEANA
menjadi LILIEANA WIJAYA ;
- Memerintahkan Pemohon untuk memberitahukan penambahan nama Pemohon dari nama LILIEANA sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 2522/1989 tanggal 19 Agustus 1989 menjadi LILIEANA WIJAYA ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon, agar penambahan nama Pemohon dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan
Pemohon:
Lilieana